Diduga Terlibat Prostitusi Online, Dua Wanita Diamankan Polisi

SANGATTA – Dugaan praktik prostitusi online di wilayah Kecamatan Sangkulirang berhasil diungkap aparat kepolisian. Dalam pengungkapan tersebut, dua wanita diamankan setelah diduga menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi percakapan digital.

Kasus itu terungkap berkat laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Hotline 110 Polres Kutai Timur (Kutim). Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah penginapan di Desa Benua Baru Ilir yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi daring.

Menerima informasi tersebut, personel Polsek Sangkulirang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi lokasi yang dilaporkan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penghuni penginapan.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan dua wanita yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi online. Keduanya diketahui berasal dari Sumatera Utara dan berada di wilayah Kutai Timur untuk mencari penghasilan.

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh petugas, kedua wanita tersebut diduga menggunakan satu akun aplikasi percakapan untuk menawarkan jasa kepada pelanggan. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi dilakukan secara langsung dengan sistem pembayaran tunai.

Selain mengamankan kedua wanita tersebut untuk dimintai keterangan, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas prostitusi online. Di antaranya alat kontrasepsi, pelumas, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Baca Juga:  Beasiswa Kutim Tuntas Lanjut Terus, Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan informasi melalui layanan Hotline 110. Menurutnya, partisipasi warga menjadi faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap berbagai dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Hotline 110. Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian warga. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).

Sementara itu, Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana yang dapat diproses lebih lanjut.

“Penyelidikan masih berlangsung. Kami akan melakukan gelar perkara dan mendalami seluruh keterangan serta barang bukti yang ada untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” katanya.

Polres Kutim mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan Hotline 110 apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam sebagai sarana pelaporan cepat guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Baca Juga:  KNPI Kutai Barat Diharapkan Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.