Dikeluhkan Warga, DPMPTSP Bontang Sidak Gudang Semen di Tanjung Laut

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menyidak salah satu gudang semen yang berada di wilayah Tanjung Laut, Bontang Selatan, Jumat (5/6/2026).

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus menegaskan bahwa persetujuan warga menjadi salah satu syarat penting dalam proses perizinan gudang tersebut.

Pihaknya menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait keberadaan gudang tersebut, lantaran debu yang dihasilkan dalam proses bongkar muat.

Menindaklanjuti itu, DPMPTSP bersama kelurahan, kecamatan, DKUMPP, dan PU melakukan peninjauan lapangan.

“Lewat kelurahan sudah melakukan pertemuan. Dari situ muncul berita acara dan kesepakatan warga yang menjadi pegangan kami dalam proses perizinan,” ujarnya.

Hingga saat ini proses perizinan gudang tersebut masih berjalan. Setidaknya terdapat empat dokumen yang harus diurus oleh pemilik usaha, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Tanda Daftar Gudang (TDG).

Adapun bangunan yang digunakan masih bersifat semi permanen, dan sebelumnya merupakan rumah tinggal yang difungsikan sebagai tempat penampungan semen. Untuk itu, pemilik usaha tetap diwajibkan mengurus dokumen perizinan yang diperlukan.

Baca Juga:  Jumlah Gerai Indomaret dan Alfamidi Bakal Dibatasi

“Yang penting mereka mau mengurus izin. Saat ini prosesnya masih berjalan melalui OSS. Nanti ada tahapan yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban pembayaran PNBP sesuai ketentuan,” katanya.

Terkait analisis dampak lalu lintas (Andalalin), aktivitas gudang tersebut tidak masuk kategori yang mewajibkan dokumen tersebut, karena skala kegiatan dan lokasi berada di jalan lingkungan, bukan jalan utama atau protokol.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kesepakatan warga menjadi faktor penting dalam penerbitan izin. DPMPTSP tidak ingin mengeluarkan izin apabila masih terdapat penolakan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kalau tidak ada persetujuan warga, kami tidak berani mengeluarkan izin. Karena kalau nanti muncul gejolak di masyarakat, tentu menjadi tanggung jawab kami juga,” tegasnya.

Pemilik Gudang Semen, Amiluddin mengatakan pihaknya memiliki SOP yang memang mengharuskan adanya penutupan gudang selama proses bongkar muat, sehingga tidak mengganggu warga sekitar.

“Kami pantau juga oleh perusahaan, untuk itu perlu berhati-hati agar tidak dicabut izinnya sebagai distributor,” tuturnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  Ragam Kategori Dalam Pengurusan Perijinan Usaha
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.