SAMARINDA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) Kota Samarinda membeberkan sejumlah kendala sosial dan geografis yang kerap menghambat proses pemadaman kebakaran di lapangan.
Kepala Disdamkar Kota Samarinda, Hendra AH, mengatakan salah satu persoalan yang paling sering dihadapi adalah banyaknya warga yang datang ke lokasi kebakaran hanya untuk menonton.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat apabila terjadi ledakan atau situasi darurat lainnya di lokasi kejadian.
“Utamanya saat terjadi kebakaran besar itu, banyak yang menonton. Karena kami khawatirkan apabila terjadi ledakan, maka akan terjadi musibah bagi penonton karena mereka tidak dilengkapi APD (Alat Pelindung Diri),” ujar Hendra, Kamis (18/6/2026).
Selain kerumunan warga, mobilitas armada pemadam kebakaran juga sering terhambat oleh kondisi lalu lintas yang padat dan minimnya ruang jalan untuk kendaraan darurat.
Menurut Hendra, akses menuju lokasi kebakaran kerap menjadi tantangan tersendiri, terutama di kawasan permukiman padat dengan jalan sempit.
“Saat perjalanan juga lalu lintas kadang tidak memberi ruang kepada kami untuk mobil pemadam masuk ke akses kebakaran. Selanjutnya jalan-jalan sempit, serta tipologi rumah-rumah di Samarinda yang berbahan dasar kayu sehingga memudahkan terjadinya kebakaran,” katanya.
Hendra juga menyoroti keterlibatan anak-anak di bawah umur yang ikut terjun ke lokasi kebakaran atas nama relawan.
Ia menegaskan bahwa secara aturan usia minimal relawan pemadam kebakaran adalah 19 tahun sehingga anak di bawah umur tidak seharusnya dilibatkan dalam kegiatan penanganan kebakaran.
“Sejatinya relawan kebakaran itu usia minimal 19 tahun. Namun di bawah umur ini kadang-kadang karena euforia mereka, padahal itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Ia mengimbau para koordinator dan kepala satuan relawan di Samarinda untuk lebih selektif dalam merekrut anggota serta tidak melibatkan anak-anak demi menghindari risiko keselamatan.
“Saya menghimbau kepada kepala satuan-satuan relawan untuk anak di bawah umur tidak dilibatkan menjadi satuan relawan. Karena dari segi usia belum cukup, dan dikhawatirkan malah akan menimbulkan masalah dengan kehadiran mereka,” pungkasnya.
Pewarta: Abdi
Editor: Agus S.




