SAMARINDA – Fakultas Hukum Universitas Mulawarman bersama Badan Registrasi Wilayah Adat memperkuat sinergi dalam mendorong pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat di Kalimantan Timur.
Komitmen tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Penguatan Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur” yang digelar di Gedung Rektorat Universitas Mulawarman, Samarinda, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan itu mempertemukan akademisi, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, mahasiswa, hingga berbagai pemangku kepentingan untuk membahas penguatan hak-hak masyarakat adat di Benua Etam.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Universitas Mulawarman, Nataniel Dengen, menegaskan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab aktif dalam mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
“Perguruan tinggi penting untuk hadir dalam mendorong penguatan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari keadilan sosial,” ujarnya dalam sambutan.
Sementara itu, Dekan FH Unmul yang diwakili Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja Sama, Herdiansyah Hamzah, menyebut isu pengakuan dan pelindungan masyarakat adat merupakan bagian penting dalam pembangunan hukum nasional.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya dikaji secara akademik, tetapi juga perlu diperjuangkan melalui kolaborasi lintas sektor.
Diskusi publik tersebut turut menghadirkan Kepala BRWA, Kasmita Widodo, Kepala BRWA Kaltim, Isna Ayunda, serta tokoh adat Benedictus Beng Lui.
Dalam forum itu, Benedictus Beng Lui menyoroti tantangan masyarakat adat dalam mempertahankan wilayah adat dan ruang hidup di tengah arus pembangunan dan ekspansi investasi.
Sejumlah narasumber lain seperti Margareta Seting Beraan, Ahmad Wijaya, dan Aryo Subroto juga membahas persoalan konflik tenurial, ekspansi industri ekstraktif, hingga kebijakan tata ruang yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat adat.
Forum tersebut turut menekankan pentingnya implementasi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat di Kaltim.
Selain membahas aspek pengakuan dan perlindungan, diskusi juga menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, FH Unmul dan BRWA berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antarpemangku kepentingan sekaligus mendorong keterlibatan aktif mahasiswa dan akademisi dalam advokasi, penelitian, serta gerakan sosial yang berpihak kepada masyarakat adat. (MK)
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S




