DJ Ilegal hingga 60 Botol Miras Disembunyikan, Sidak Malam Satpol PP Samarinda Bongkar Dua Pelanggaran

SAMARINDA – Operasi gabungan Satpol PP Kota Samarinda bersama TNI, Polri, dan POM, Rabu (11/2/2026) malam hingga Kamis dini hari, membongkar dua pelanggaran berbeda di dua lokasi hiburan malam. Mulai dari dugaan alih fungsi izin usaha hingga temuan puluhan botol minuman keras yang disembunyikan di semak belukar.

Sekitar pukul 22.00 WITA, tim menyasar Cafe Pesona di Jalan Pelita 3. Sidak dilakukan setelah beredarnya video viral aktivitas DJ di lokasi tersebut. Saat petugas tiba, suasana kafe masih ramai. Mayoritas pengunjung terlihat mengenakan seragam putih abu-abu.

Petugas Satpol PP Kota Samarinda menyisir kafe di sepanjang Jalan Kapten Soedjono. (Dimas/MKN)

Petugas kemudian memeriksa dokumen perizinan. Dari hasil pengecekan, tempat tersebut hanya mengantongi izin usaha mikro atau angkringan. Secara aturan, izin tersebut tidak memperbolehkan penyelenggaraan hiburan malam dengan DJ.

“Kami bahkan ditantang duel satu lawan satu oleh pengelola. Tapi anggota tetap sabar hingga pukul 01.00 dini hari saat musik akhirnya kami hentikan paksa,” ujar Kasatpol PP Samarinda, Anis Siswantini.

Terkait isu yang sempat beredar soal temuan miras di Pelita 3, Anis menegaskan tidak ada barang bukti minuman keras di lokasi tersebut. Pelanggaran yang ditemukan adalah penyalahgunaan izin usaha dan gangguan ketertiban umum.

Baca Juga:  Pengedar Sabu Dibekuk di Kukar, Polisi Sita Delapan Paket

Memasuki pukul 01.00 WITA, tim bergerak ke Jalan Kapten Soedjono yang dikenal sebagai kawasan warung remang-remang. Sejumlah kafe langsung menutup usaha saat rombongan tiba.

Petugas kemudian memeriksa Cafe Monster yang masih beroperasi. Pemilik kafe mengaku tidak menjual miras. Namun anggota tetap melakukan penyisiran hingga ke bagian belakang bangunan.

Hasilnya, lima dus berisi sekitar 60 botol miras berbagai merek ditemukan tersembunyi di antara rumput dan semak belukar.

“Owner-nya bilang tidak ada, tapi ternyata disembunyikan di hutan belakang kafe,” kata Anis.

Atas temuan tersebut, Satpol PP akan berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk menindak Cafe Pesona terkait pelanggaran izin usaha. Sementara pemilik Cafe Monster dipanggil ke Mako Satpol PP untuk diperiksa penyidik (PPNS). Jika terbukti berulang, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan.

Anis juga mengingatkan masyarakat agar aktif melaporkan gangguan ketertiban. Ia menegaskan seluruh proses pengurusan barang bukti di kantor Satpol PP tidak dipungut biaya. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.