DPMPTSP Kawal Proses KKPR Kopi Kenangan, Berkas Kini Masuk Tahap Validasi

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memastikan proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk gerai Kopi Kenangan di Jalan Ahmad Yani. Saat ini, permohonan tersebut telah masuk ke sistem Online Single Submission (OSS) dan tinggal menunggu proses validasi dari Dinas PUPR.

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengungkapkan pengajuan KKPR tersebut baru dilakukan setelah pemerintah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pertama pada 9 Juni 2026. Saat sidak berlangsung, dokumen permohonan KKPR diketahui belum diajukan melalui OSS.

Menurut Idrus, setelah DPMPTSP memberikan surat imbauan dan meminta komitmen dari pihak perusahaan untuk segera melengkapi administrasi, barulah dokumen diunggah ke sistem sehingga proses perizinan dapat berjalan.

“Sebenarnya waktu sidak pertama mereka belum mengunggah dokumen. Setelah kami memberikan imbauan dan meminta komitmen dari mereka, baru dokumen diunggah ke OSS. Sekarang tinggal menunggu validasi dari PUPR,” ujarnya, Selasa (30/6/26)

Ia menjelaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, proses selanjutnya berada di PUPR untuk melakukan verifikasi terhadap permohonan KKPR sebelum dapat diterbitkan.

Baca Juga:  Ini Penyebab Masih Ada Bangunan Belum Miliki PBG!

Idrus juga menegaskan bahwa, DPMPTSP hanya menangani aspek perizinan berusaha. Sementara itu, persoalan yang berkaitan dengan legalitas bangunan maupun kesesuaian garis sempadan bangunan, merupakan kewenangan pemilik bangunan dan instansi teknis terkait.

“Kalau izin usahanya menjadi tanggung jawab penyewa. Tetapi kalau menyangkut bangunan, itu menjadi tanggung jawab pemilik bangunan,” jelasnya.

Sementara itu, Senior Legal Manager PT Bumi Berkah Boga, Taufiq Nugraha, membenarkan bahwa proses pengajuan KKPR kini masih berada pada tahap validasi, setelah seluruh persyaratan diunggah melalui OSS.

Ia mengatakan perusahaan mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku, dan saat ini menunggu proses verifikasi dari PUPR sebelum tahapan berikutnya dapat dilanjutkan.

“Pengajuannya sudah masuk. Sekarang memang tinggal menunggu proses di sistem, karena masih dalam tahap validasi dari PUPR,” katanya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.