BONTANG – Pemerintah Kota Bontang terus mendorong digitalisasi layanan publik, termasuk dalam pengurusan izin praktik tenaga kesehatan. Kini proses pengajuan izin dokter, perawat, bidan, hingga apoteker dilakukan melalui layanan MPP Digital yang telah terintegrasi dengan sistem pemerintah pusat.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan sistem tersebut memudahkan tenaga kesehatan maupun fasilitas layanan kesehatan dalam mengurus administrasi secara daring.
Menurutnya, layanan MPP Digital saat ini telah terkoneksi langsung dengan sistem Data Sehat nasional, sehingga proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat dan terukur.
“Sekarang pengurusan izin praktik tenaga kesehatan sudah melalui MPP Digital, dan langsung terhubung dengan sistem pusat,” ujarnya.
Adapun seluruh pengajuan, dilakukan secara online oleh pemohon maupun pihak fasilitas kesehatan. Setelah berkas masuk, Dinas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan teknis sebelum izin diterbitkan oleh DPMPTSP.
“Dinas Kesehatan yang melakukan verifikasi teknis. Kalau semua persyaratan lengkap baru diteruskan ke PTSP untuk penerbitan izin,” katanya.
Meski menggunakan sistem digital, dokumen izin praktik tetap diterbitkan oleh DPMPTSP sebagai instansi yang memiliki kewenangan pelayanan perizinan di daerah.
Selain izin praktik tenaga kesehatan, sistem digital tersebut juga digunakan untuk pengurusan izin apotek dan toko obat.
Aspiannur menilai, penerapan layanan digital menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memangkas proses administrasi yang sebelumnya dilakukan secara manual.
“Tujuannya supaya pelayanan lebih cepat, mudah, dan masyarakat tidak perlu datang berkali-kali hanya untuk mengurus berkas,” pungkasnya. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




