DPMPTSP Sidak Gerai Kopi Kenangan Pastikan Perizinan Terlengkapi

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang meminta manajemen Coffee Shop Kopi Kenangan segera menunjukkan seluruh dokumen legalitas usaha, setelah dilakukan monitoring bersama Tim Pengawasan Terpadu di gerai Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-api.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya menyambut baik investasi yang masuk ke Kota Bontang. Namun, seluruh pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami welcome terhadap investor yang ingin berusaha di Kota Bontang. Tetapi seluruh aturan juga harus dipenuhi, agar kegiatan usaha memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Dalam monitoring tersebut, pihak pengelola di lokasi belum dapat menunjukkan seluruh dokumen, karena keputusan berada di manajemen pusat yang berkedudukan di Jakarta, sementara penanggung jawab operasional berada di Samarinda.

Karena itu, DPMPTSP memberikan waktu satu hari kepada pihak perusahaan untuk menyerahkan dokumen perizinan yang dimiliki, agar dapat diverifikasi bersama perangkat daerah terkait.

Hasil rapat juga mengungkap masih ada sejumlah aspek yang perlu dicermati, mulai dari legalitas bangunan, persetujuan bangunan gedung atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga izin teknis lainnya sesuai tingkat risiko usaha.

Baca Juga:  Dikeluhkan Warga, DPMPTSP Bontang Sidak Gudang Semen di Tanjung Laut

Menurut Idrus, langkah tersebut merupakan bentuk pembinaan agar investasi dapat berjalan dengan baik, tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

“Kami tidak menghambat investasi. Justru kami ingin semua pelaku usaha beroperasi secara legal, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Setelah dokumen diterima, Tim Pengawasan Terpadu akan menginventarisasi seluruh perizinan yang telah dimiliki, maupun yang masih perlu dilengkapi sebelum menentukan tindak lanjut berikutnya.

“Kopi kenangan memang sudah memiliki NIB, tapi karena dia buka cabang dia harus kembali mengurus dengan menambahkan lokasi cabang tersebut di buka,” tuturnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.