BONTANG – Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal menyoroti perlunya penegasan status penerima insentif dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan, khususnya terkait guru paruh waktu dan tenaga pendidik tertentu lainnya.
Dalam pembahasan bersama pemerintah daerah, Saeful menekankan pentingnya kejelasan redaksi aturan agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari, terutama terkait kategori guru yang berstatus PPPK maupun guru pengganti atau paruh waktu.
Ia menyebut, jika tidak diperjelas sejak awal, dikhawatirkan dapat menimbulkan perbedaan interpretasi di lapangan terkait siapa saja yang berhak menerima insentif tambahan dari pemerintah daerah.
“Kalau tidak dipertegas, bisa saja menimbulkan tafsir berbeda di kemudian hari, terutama terkait guru PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang, Abdu Safa Muha menegaskan bahwa ketentuan pemberian insentif bagi tenaga pendidik telah diatur sejak awal dalam regulasi yang berlaku.
Ia menjelaskan, tenaga pendidik berstatus PPPK tidak termasuk dalam penerima insentif tambahan di luar gaji, sesuai dengan ketentuan yang telah ditandatangani dalam aturan sebelumnya. Adapun penerima insentif difokuskan pada kategori tertentu, sesuai kebijakan pemerintah daerah dan kemampuan fiskal.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa anggaran insentif telah memiliki pos tersendiri dalam APBD, dan tidak berkaitan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
“Insentif itu sudah memiliki kode rekening sendiri, tidak bercampur dengan TPP maupun belanja pegawai lainnya,” jelasnya.
Pembahasan Raperda tersebut masih berlanjut, untuk menyempurnakan klasifikasi penerima insentif agar lebih jelas, tidak multitafsir, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (sya/adv)
Editor: Yusva Alam




