SAMARINDA – Niat Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, untuk mengganti pengadaan kursi pijat dan akuarium menggunakan dana pribadi dipastikan batal. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menegaskan langkah tersebut tidak dapat dilakukan karena terbentur aturan pengelolaan aset daerah.
Sebelumnya, rencana penggantian menggunakan dana pribadi itu muncul sebagai bentuk tanggung jawab atas polemik fasilitas yang sempat menuai sorotan publik. Namun, hasil rapat internal Pemprov yang dipimpin Sekretaris Daerah menyimpulkan mekanisme tersebut tidak memungkinkan secara hukum.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa kursi pijat dan akuarium tersebut telah resmi tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
“Disimpulkan bahwa mekanisme pembelian pribadi terhadap akuarium dan kursi pijat oleh Gubernur tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya dalam jumpa pers baru-baru ini.
Menurut Faisal, setiap barang yang dibeli menggunakan APBD otomatis masuk dalam sistem inventaris pemerintah daerah. Dengan status tersebut, barang tidak bisa dialihkan begitu saja menjadi milik pribadi.
Ia menjelaskan, proses penghapusan maupun pemindahtanganan aset daerah harus melalui mekanisme khusus, termasuk lelang dan sejumlah persyaratan administratif yang dalam kasus ini tidak terpenuhi.
“Hal ini karena barang tersebut telah tercatat sebagai aset Pemprov dan tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan mekanisme lelang,” jelasnya.
Faisal juga membedakan kasus kursi pijat dan akuarium dengan rencana pengadaan mobil dinas yang sebelumnya sempat dibatalkan Pemprov Kaltim.
Menurutnya, pembatalan mobil dinas saat itu masih dimungkinkan karena kendaraan belum digunakan dan secara administratif belum sepenuhnya tercatat sebagai aset aktif pemerintah daerah. Selain itu, terdapat kesepakatan dengan pihak penyedia untuk membatalkan transaksi dan mengembalikan dana ke kas daerah.
Sementara untuk kursi pijat dan akuarium, proses pengadaan telah selesai, barang sudah diterima, serta tercatat resmi dalam inventaris aset daerah.
“Kalau mobil, saat itu masih bisa dibatalkan karena barangnya belum digunakan dan masih dalam proses administratif atau pembuatan BPKB belum tuntas dengan penyedia. Sedangkan kursi pijat dan akuarium sudah menjadi aset resmi daerah,” terang Faisal.
Pemprov Kaltim berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan persepsi publik sekaligus mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap pengelolaan anggaran maupun aset daerah. (MK)
Penulis: Hanafi
Editor: Agus S




