TENGGARONG – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur mendesak DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengevaluasi fungsi pengawasannya menyusul kembali mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Desakan tersebut disampaikan saat TRC PPA Kaltim menggelar aksi di halaman Kantor DPRD Kukar, Senin (15/6/2026). Mereka menilai kasus yang kembali muncul di pondok pesantren yang sama menjadi bukti bahwa berbagai langkah yang pernah dilakukan sebelumnya belum mampu mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Sebelumnya, salah seorang pengajar yang juga merupakan anak pimpinan pondok pesantren tersebut telah divonis dalam perkara pencabulan terhadap tujuh santri. Kini, dugaan baru kembali mencuat dengan tersangka utama disebut merupakan pimpinan pondok pesantren yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 11 santriwati.
Kuasa hukum korban sekaligus perwakilan TRC PPA Kaltim, Sudirman, menilai DPRD Kukar perlu menjelaskan tindak lanjut dari berbagai rekomendasi dan kerja pengawasan yang pernah dilakukan, termasuk melalui tim ad hoc yang sebelumnya dibentuk untuk mengawal penyelesaian kasus serupa.
“Sebenarnya sangat jelas tuntutan kami terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren yang ada di wilayah Kukar. Dan ini bukan kali pertama. Ini sudah yang kesekian kalinya, bahkan kejadian seperti ini sudah berlangsung cukup lama,” kata Sudirman.
Menurutnya, DPRD Kukar telah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan tersebut. Bahkan lembaga legislatif itu pernah membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman dan pengawasan.
Namun, berbagai langkah yang telah ditempuh dinilai belum memberikan dampak nyata dalam mencegah munculnya korban baru.
“Dari kejadian sebelumnya, kita sudah pernah melakukan RDP. Sudah beberapa kali RDP. Bahkan DPRD sendiri pernah membentuk tim pansus atau tim ad hoc untuk melakukan kerja-kerja terkait kejadian sebelumnya. Namun faktanya, hal itu tidak berjalan,” ujarnya.
Sudirman menegaskan kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak yang berada di lingkungan pendidikan. Karena itu, ia meminta seluruh pihak memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus tersebut.
Selain menyampaikan tuntutan, TRC PPA Kaltim juga membawa dokumen fakta integritas yang diharapkan dapat ditandatangani anggota DPRD Kukar sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak.
Massa aksi juga kembali menyuarakan tuntutan agar pondok pesantren yang tersandung kasus tersebut ditutup. Menurut mereka, penghentian sementara penerimaan peserta didik baru belum cukup untuk menjawab kekhawatiran masyarakat.
“Yang kedua, kami membawa sebuah fakta integritas yang kami minta agar anggota DPR dapat ikut menandatangani dokumen tersebut. Kami berharap persoalan ini tidak dianggap sebagai isu sepele,” katanya.
Usai menyampaikan aspirasi ke DPRD Kukar, TRC PPA Kaltim berencana melanjutkan langkah advokasi ke Kementerian Agama. Mereka berharap pemerintah pusat turut mengambil langkah lebih tegas dalam menyikapi persoalan yang terjadi.
Sudirman menilai respons yang diberikan selama ini belum sebanding dengan besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap para korban.
“Ketika ada korban dan dugaan peristiwa yang sangat serius seperti ini, seharusnya respons Kemenag juga luar biasa. Yang lebih penting adalah langkah-langkah yang dilakukan setelahnya,” tegasnya.
Menurutnya, penghentian penerimaan santri baru hanya merupakan langkah sementara. Ia berharap ada keputusan yang lebih tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Karena sampai saat ini Kemenag baru menghentikan penerimaan peserta didik baru, tapi kami berharap ponpes tersebut ditutup,” pungkasnya. (MK)
Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S.




