Gelang Emas Ternyata Palsu, Korban Rugi Puluhan Juta

PENAJAM — Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) berhasil mengungkap kasus penipuan emas bermodus dokumen palsu yang merugikan korban hingga Rp22,65 juta.

Kapolres PPU, Andreas Alek Danantara, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko emas di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

Menurutnya, pelaku berinisial HL (50) menjalankan aksinya dengan perencanaan matang bersama rekannya untuk meyakinkan korban.

“Modus yang digunakan cukup sistematis. Pelaku terlebih dahulu menunjukkan cincin emas yang dilengkapi surat keterangan kadar untuk membangun kepercayaan korban,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Setelah korban percaya, pelaku kemudian menawarkan gelang emas dengan berat sekitar 15,1 gram. Tanpa curiga, korban membeli gelang tersebut seharga Rp22.650.000.

Namun, kecurigaan muncul setelah korban melakukan pengujian ulang menggunakan metode gosok dan cairan kimia. Hasilnya, warna emas tersebut luntur dan diduga kuat merupakan emas palsu.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa ditipu dan melaporkan ke Polres PPU,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya gelang emas diduga palsu, nota pembelian, rekaman CCTV, pakaian pelaku, serta satu unit mobil yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga:  DPRD Kaltim Lampu Hijau Fakultas Ilmu Keolahragaan Unmul, Darlin Minta Tak Lagi Ditunda

Kapolres menegaskan, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492 tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan/atau Pasal 391 tentang pemalsuan dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, mengingat modus yang digunakan tergolong terencana.

Polres PPU mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli emas maupun barang berharga lainnya. Masyarakat diminta memastikan keaslian barang melalui pengujian resmi dan tidak mudah percaya pada dokumen tanpa verifikasi.

“Modus penipuan semakin berkembang. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada. Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.

Penulis: Deddypz
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.