TENGGARONG — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang memberi kepastian bagi guru non-ASN di sekolah negeri, termasuk di Kutai Kartanegara.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah tetap diperbolehkan memperpanjang penugasan sekaligus penggajian guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.
Kebijakan itu dinilai penting untuk menjaga proses belajar mengajar di sekolah agar tidak terganggu di tengah penataan tenaga kerja non-ASN secara nasional.
Pemerintah pusat juga menegaskan penataan yang dilakukan bukan menghentikan guru dari aktivitas mengajar, melainkan menghapus status non-ASN dalam sistem administrasi kepegawaian.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah mengatakan surat edaran tersebut menjadi landasan transisi agar daerah tetap dapat mempertahankan tenaga pendidik yang masih dibutuhkan sekolah.
“Ini bukan berarti guru diberhentikan. Justru melalui kebijakan ini mereka masih bisa diperpanjang sampai batas waktu yang ditentukan,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pengajar.
Heriansyah menilai penghentian guru non-ASN tanpa solusi akan berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan di sekolah. Sebab hingga kini banyak satuan pendidikan masih bergantung pada tenaga pendidik non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.
Secara nasional, jumlah guru non-ASN yang belum sepenuhnya masuk dalam skema penataan kepegawaian juga masih cukup besar, yakni sekitar 237 ribu orang.
Karena itu, pemerintah daerah menyambut kebijakan yang memberi ruang bagi daerah untuk tetap mempertahankan guru non-ASN selama proses transisi berlangsung.
“Kalau guru kita tidak ada, bagaimana anak-anak kita belajar. Bagaimana bangsa ini mau maju,” katanya.
Ia menyebut kebutuhan guru di daerah masih tinggi sehingga keberadaan guru non-ASN menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pendidikan.
Pemkab Kukar, lanjut Heriansyah, mendukung langkah pemerintah pusat yang tetap memberi ruang bagi daerah untuk memperpanjang penugasan guru non-ASN sambil menunggu proses penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun kebijakan kepegawaian lainnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut setidaknya memberi rasa tenang bagi guru non-ASN yang selama ini berperan besar dalam pelayanan pendidikan di sekolah negeri.
Dengan adanya surat edaran itu, pemerintah daerah kini memiliki dasar administratif untuk mempertahankan tenaga pendidik non-ASN yang sudah terdata di Dapodik.
“Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai jika kita masih kekurangan guru,” tutupnya. (MK)
Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S




