spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Impelementasi Pengawasan Pelaku Usaha DPMPTSP Kota Bontang

BONTANG – Salah satu tugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau pelaku usaha, khususnya yang telah memiliki izin. Hal ini sesuai dengan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Khusus untuk DPMPTSP Kota Bontang, perusahaan yang diawasi sekitar 30 unit. Sudarmi selaku Kasi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kota Bontang yang ditemui pada Senin 24 Oktober 2022 di kantor DPMPTSP Kota Bontang menyampaikan bahwa hal-hal yang ditinjau dalam pengawasan tersebut meliputi izin usahanya, apakah usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha sesuai dengan izin yang ada, lokasi usaha, luasnya, jenis KBLInya, foto proyek kegiatan usahanya, dll.

“Jadi hal-hal yang kami awasi itu mengenai jenis-jenis izinnya. Seperti apakah izin dan usaha yang dilakukan itu sama. Semisal dia izinnya kontruksi ternyata yang dijalani itu usaha ikan. Nah kalau sudah begitu nanti kita tegur. Tapi selama ini alhamdulillah tidak ada yang seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga:   Basri Lantik Kepengurusan Asosiasi Industri Kerajinan Periode 2024-2027

Pengawasan juga dilakukan untuk melihat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), perusahaan yang sudah memiliki izin diwajibkan untuk membuat LKPM. Hal ini dikarenakan tujuan dari adanya LKPM adalah untuk meningkatkan realisasi investasi Kota Bontang.

Bila pada saat pengawasan perusahaa atau pelaku usaha terbukti tidak membuat laporan kegiatan maka perusahaan tersebut akan dijatuhi sanksi.

Adanya pengawasan juga ditujukan untuk melihat perkembangan dari perusahaan yang ada. Seperti, apakah perusahaan tersebut mengalami kendala dalam usahanya, atau apakah ada masalah dalam usaha maupun dalam pembuatan LKPM-nya. (adv/sc)

Most Popular