Kadis Ketahanan Pangan Kutim Terseret Kasus Korupsi

SANGATTA – Riak dugaan tindak pidana korupsi kembali mengguncang birokrasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kepala Dinas Ketahanan Pangan berinisial EM resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Penetapan tersebut menambah daftar tersangka menjadi empat orang.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Saya tidak ikut campur dalam ranah hukum. Silakan pihak penegak hukum menegakkan hukum setegak-tegaknya dan seadil-adilnya,” ujarnya saat ditemui, Rabu (15/4/2026).

Ia justru menyambut baik langkah aparat dalam mengusut dugaan penyimpangan. Menurutnya, penegakan hukum menjadi kunci untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kutai Timur.

“Langkah ini penting untuk mencari kebenaran. Jika ada penyimpangan, memang harus dibuka melalui jalur hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa korupsi merupakan musuh terbesar bangsa. Oleh karena itu, setiap upaya pemberantasannya perlu didukung demi memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi secara optimal.

Baca Juga:  Tekan Laka Lantas, Operasi Keselamatan Mahakam Kembali Digelar

“Musuh terbesar bangsa kita adalah korupsi. Mudah-mudahan kasus seperti ini dapat mengurangi praktik korupsi dan memastikan masyarakat memperoleh haknya sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan pemerintah,” tambahnya.

Terkait status EM sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah daerah memastikan akan bertindak sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, langkah administratif baru dapat diambil setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Masalah penahanan itu kewenangan kepolisian. Kami menunggu proses hukum hingga inkrah. Semua ada aturan yang mengaturnya,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.