Kadisnakertrans Kutim Siapkan Langkah Penyelamatan Gelombang PHK di Dunia Tambang

SANGATTA – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mulai marak terjadi di sektor pertambangan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi masyarakat di daerah.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kutim, Sulisman, menegaskan persoalan PHK menjadi salah satu prioritas yang harus segera ditangani melalui langkah konkret dan terukur.

“Ini menjadi hal yang harus segera ditindaklanjuti dengan solusi yang konkret agar persoalan ini bisa menemukan jalan keluar yang terbaik,” ujar Sulisman usai dilantik, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, Pemkab Kutim sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk melindungi tenaga kerja lokal. Salah satunya melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai perlindungan tenaga kerja lokal, mekanisme rekrutmen dan penempatan pekerja, hingga komposisi tenaga kerja di perusahaan yang beroperasi di Kutim.

Sulisman yang baru dilantik menggantikan pejabat sebelumnya itu menyebut, perda tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi di tengah kondisi industri yang sedang tidak stabil.

Baca Juga:  Dispar Kaltim Dorong Wisata Pesisir Samboja Tak Hanya Andalkan Viralitas

Mantan Kepala Bidang TIK Diskominfo Staper Kutim itu juga menilai penyelesaian persoalan PHK tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata. Menurutnya, diperlukan kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan, khususnya perusahaan tambang yang beroperasi di Kutim.

“Kolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait, terutama perusahaan yang beroperasi di Kutim, menjadi salah satu upaya kita agar persoalan PHK ini bisa menjadi perhatian bersama,” katanya.

Sebagai langkah awal, Disnakertrans Kutim akan melakukan validasi data ketenagakerjaan dan PHK sebagai dasar penyusunan kebijakan ke depan. Pemerintah juga akan memetakan sektor-sektor yang masih berpotensi menyerap tenaga kerja lokal.

Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) juga menjadi fokus utama pemerintah daerah. Sulisman mengakui masih banyak tenaga kerja lokal yang belum memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri saat ini.

“Kita tidak memungkiri kualitas SDM kita masih ada yang belum memiliki kompetensi yang dibutuhkan dunia industri. Karena itu, ke depan kapasitas Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) akan terus kita tingkatkan agar pelatihannya lebih relevan dengan kebutuhan industri dan mampu mencetak tenaga kerja yang siap bersaing,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pantai Tanjung Jumlai Diprediksi Membludak, DPRD Dorong Skema Retribusi Jelas

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.