spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Keponakan dan Tante Terlibat Peredar Narkotika

BONTANG – Jaringan peredaran gelap narkotika kembali dibongkar kepolisian. Sebanyak 3 pengedar narkotika dibekuk, Senin 9 Oktober 2023.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, bahwa ketiganya merupakan pengedar.

Pertama kali polisi menangkap seorang Warga Loktuan berinisial MKA 23 tahun pada Senin (9/10/2023) pukul 14.00.

Setelah digeledah ditemukan satu bungkus rokok berisi 1 poket sabu, dan 1 poket di dalam mouse komputer yang terletak di dalam kamar.

“Katanya dapat sabu dari seorang wanita,” jelas mengutip dari Polresbontang.com.

Sabu itu diambil dengan sistem jejak. Tersangka baru akan mendapat upah, setelah sabu tersebut laku terjual.

Sebelum menangkap wanita tersebut, polisi terlebih dulu meringkus pria berinisial ACP (21) Warga Jalan KS Tubun, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.

Dia ditangkap saat baru pulang mengantar EPS membesuk suaminya di Lapas Bontang. EPS merupakan tante tersangka ACP, yang juga pemasok sabu bagi MKA.

Dia ditangkap saat duduk di atas motor. Ditemukan 1 poket sabu seberat 0,53 gram di kantong celana sebelah kanan dan uang hasil penjualan sabu Rp 150 ribu.

Baca Juga:   Simulasi Sispam Pengamanan Pemilu 2024, Najirah: Jangan Sampai Kejadian!

“Sabunya ya dari tantenya, perempuan itu,” katanya.

Di hari yang sama polisi akhirnya berhasil menangkap wanita berinisial EPS (40) Warga Loktuan yang berdomisili di Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan.

Saat digeledah ditemukan 5 poket sabu seberat 3,66 gram di dalam kamarnya. Beserta alat hisap, timbangan digital, dan sedotan runcing.

Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Yusva Alam

Most Popular