Oleh:
Rahmi Surainah, M.Pd
Alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bontang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang tahun 2026. Usulan tersebut saat ini masih menunggu proses finalisasi dan penetapan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dibanding Tahun Lalu UMK Kota Bontang tahun 2025 tercatat sebesar sekitar Rp3,78 juta dari Rp3,54 juta. Kenaikan tersebut sebesar 6,5 persen atau Rp230.704. Dengan usulan kenaikan tahun 2026 sebesar Rp19.000, kenaikan UMK Bontang tergolong relatif kecil dibandingkan kenaikan pada tahun sebelumnya.
Sebelumnya Dewan Pengupahan Kota (DPKO) sempat membahas perhitungan menggunakan formula inflasi. Namun, pemerintah provinsi meminta seluruh kabupaten/kota menggunakan formula baku nasional, sehingga usulan perlu difinalisasi ulang. (Radarbontang, 24/12/2025)
Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi, mengaku heran Kota Bontang yang dikenal sebagai kota industri justru hanya mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp19.467 atau 0,52 persen. Padahal, keberadaan perusahaan besar di dalam dan sekitar wilayah Kota Bontang seharusnya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, dampak aktivitas industri tersebut dinilai belum terasa secara signifikan bagi masyarakat.
Dia juga menilai tidak sebanding dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kaltim bahkan kalah mahal dari beli paket data, belum kebutuhan lain seperti bahan pokok, pajak, dan biaya pendidikan. Selain itu, tingginya angka pengangguran juga dinilai menjadi faktor penghambat pertumbuhan ekonomi Kota Bontang. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran terbuka di Bontang mencapai 6.303 orang dan menjadi yang tertinggi di Kaltim. (Bontangpost, 24/12/2025)
Kerja Diperas Sistem
Apa yang dinilai pengamat di atas tentu berdasarkan keahlian, seharusnya jadi bahan pertimbangan untuk menaikkan upah yang wajar bahkan maksimal. Meskipun sudah ada perhitungan upah baku nasional seharusnya juga tetap mempertimbangkan kondisi riil daerah.
Pertumbuhan ekonomi Bontang yang dinilai positif tidak seindah fakta di lapangan karena pertumbuhannya hanya dirasakan segelintir orang. Seandainya tidak ada dua perusahaan besar PKT dan PT Badak Bontang bagaimana? Parameter perhitungan dengan menggunakan ilmu kapitalis membuat pendapatan yang kaya makin kaya, selanjutnya mewakili kehidupan yang lain meski sebenarnya tak layak. Pendapatan per kapita dari tiap-tiap individu berbeda tetapi dianggap sama.
Belum lagi dua perusahaan besar tersebut dan Bontang sebagai kota industri yang dianggap mampu memberikan lapangan kerja, nyatanya tak sanggup menepis pengangguran tertinggi di Kaltim. Bontang urutan pertama dan tertinggi tingkat persentase pengangguran di 10 kabupaten/kota se-Kaltim yakni: Bontang (6,36). Kutai Timur (6,20). Balikpapan (5,84). Samarinda (5,31). Kutai Barat (5,21). Paser (4,62). Kutai Kartanegara (4,40). Berau (4,40). Penajam Paser Utara (4,26). Dan terakhir Mahakam Ulu (2,84). (Katakaltim.co, 15/11/2025)
Sungguh ironi hidup dalam sistem kapitalis sekuler, Bontang sebagai kota Industri dan Kaltim kaya akan SDAE tidak berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat. Susah cari kerja sehingga banyak pengangguran. Andai bekerja dituntut serius sedangkan upah seakan bercanda.
Watak pengusaha Kapitalis dengan industri besar/ SDAE yang seharusnya dikelola negara justru tak buat sejahtera para pekerjanya. Negara sebatas sebagai regulator, tawaran pekerjaan diambil alih swasta/ pengusaha bukan penguasa.
Memang sudah rahasia umum upah selalu memicu ketidakharmonisan antara pengusaha dan pekerja. Pengusaha atau perusahaan pun tidak mau rugi, tentunya keberadaan mereka diharapkan membantu produksi agar berjalan dengan lancar. Jasa pekerja bagian dari modal pengusaha, tentunya upah kepada mereka akan disesuaikan dengan jumlah produksi yang dihasilkan.
Dalam sistem Kapitalisme saat ini pengusaha senantiasa memberikan upah seminim mungkin maka dari itu ada standar UMK. Sebaliknya memaksimalkan pekerja dengan aturan tegas bahkan ancaman pemecatan. Begitupun dengan pembagian waktu, sehingga tidak ada keseimbangan antara upah, tenaga, dan waktu yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya.
Beragam aturan dari negara justru condong memihak para pengusaha. Seperti munculnya UU Cipta kerja, UU Minerba, Omnibus law, dsb. Tentu hal itu semakin memperlihatkan negara berada dalam kendali korporasi. Inilah konsekuensi sistem Kapitalisme, penguasa akan berpihak kepada pengusaha. Sebaliknya, masyarakat tetap dalam jurang kemiskinan, jauh dari kesejahteraan meski wilayahnya kaya.
Bekerja dalam Islam
Dalam Islam kewajiban nafkah atas laki-laki selanjutnya bukan hanya beban individu tetapi ada supporting sistem negara dalam pelaksanaannya. Islam juga mengatur terkait kontrak kerja atau akad ijarah.
Dijelaskan dalam kitab Sistem Ekonomi Islam yang ditulis oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, untuk mengangkat seorang pekerja harus ditentukan jenis pekerjaannya sekaligus waktu, upah dan tenaganya. Jenis pekerjaannya harus dijelaskan hingga tidak kabur karena transaksi ijarah yang masih kabur hukumnya adalah fasad (rusak). Waktunya juga harus ditentukan semisal, harian, bulanan, atau tahunan. Upah kerjanya juga harus ditetapkan.
Ibnu Masud berkata bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak (tenaga) seorang pekerja maka hendaknya ia memberitahukan kepadanya upahnya.” (HR. Ad-Daruquthni).
Penentuan upah dalam Islam berdasarkan perbedaan kerjanya dan berdasarkan perbedaan tingkat kesempurnaannya dalam suatu pekerjaan yang sama. Karena itu gaji seorang insinyur, berbeda dengan gaji tukang kayu dan gaji tukang kayu yang ahli berbeda dengan tukang kayu yang biasa.
Selanjutnya juga harus ditetapkan adalah tenaga yang harus dicurahkan oleh para pekerja sehingga para pekerja tidak dibebani dengan pekerjaan yang di luar kapasitasnya. Allah Swt berfirman:
“Allah SWT tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya’. (QS. Al-Baqarah {2}: 286).
Oleh karena itu, tidak boleh menuntut seorang pekerja agar mencurahkan tenaga, kecuali sesuai dengan kapasitasnya yang wajar. Sementara pandangan Islam terkait industri baik yang tradisional (manual) maupun yang modern. Tidaklah terlepas dari hukum-hukum mengenai kerjasama usaha syirkah, hukum-hukum di seputar jasa, serta hukum-hukum tentang jual beli dan perdagangan luar negeri. Syariah telah menetapkan hukum terkait keterikatan pelaku industri dengan apa yang diproduksi atau ketidakterikatannya. Artinya ada industri yang tidak boleh dikuasai oleh individu atau swasta/ pihak luar negeri misalnya SDAE.
Islam pun mengatur kepemilikan menjadi tiga kategori yakni, kepemilikan individu, umum dan negara, dan pengelolaannya pun mengikuti atau sesuai kategori tersebut. Khusus kepemilikan umum yang mencakup SDAE wajib bagi negara mengelolanya secara syar’i. Dari sana negara akan membuka luas lapangan pekerjaan serta distribusi kekayaan alam bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat sehingga tidak ada ketimpangan ekonomi yang curam seperti saat ini.
Demikianlah dengan diterapkannya sistem Islam maka kesejahteraan akan dirasakan masyarakat. Islam pun akan mengelola SDAE dengan benar sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat berupa jaminan pendidikan, kesehatan, keamanan dan layanan umum murah bahkan gratis berkualitas. Dengan Islam kehidupan akan berkah dunia dan akhirat.
Wallahu’alam.




