Kewenangan SMA/SMK di Provinsi, Disdikbud Tak Bisa Ukur Angka Putus Sekolah

BONTANG – Usulan untuk mendesak pemerintah pusat agar kewenangan SMA/SMK dikembalikan ke daerah kembali disuarakan Komisi I DPRD Bontang. Hal itu terungkap pasca Rapat Kerja Komisi I DPRD Bontang terkait Rancangan Peraturan daerah Bontang tentang penyelenggaraan perpustakaan, Selasa (3/9/2023) di Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang.

Dijelaskan Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking, salahsatu dampak buruknya kewenangan SMA/SMK berada di provinsi adalah pemerintah kota (pemkot) dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tidak bisa lagi mengukur tingkat literasi dan angka putus sekolah.

Dikatakannya, untuk bisa mengukur tingkat literasi dan angka putus sekolah seharusnya sampai tingkat SMA/SMK. Karena kebijakan ini, maka dinas terkait hanya bisa mengukur sampai tingkat SD dan SMP saja.

“Kalau hanya mengukur SD dan SMP artinya tidak tuntas pengukuran tersebut. Sehingga sulit untuk jadi patokan,” ujarnya saat diwawancara redaksi usai rapat kerja bersama Disdikbud dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK).

Ditambahkannya, dalam pembahasan raperda terkait penyelenggara perpustakaan inipun, pihak-pihak terkait hanya bisa membahas penyelengara perpustakaan di level SD dan SMP. Tidak bisa masuk ke ranah perpustakaan SMA/SMK.

Baca Juga:  Amir Tosina Minta Longsoran di Jalan Soekarno Hatta Disempurnakan

“Yang masuk di ranah pembahasan adalah perpustakaan SD, SMP, OPD, dan masyarakat. Kita tidak bisa membantu perpustakaan SMA/SMK karena terhalang kebijakan tersebut,” ungkapnya.

Karenanya pihaknya kembali menyuarakan agar Pemkot Bontang mendesak pemerintah pusat, untuk bisa mengembalikan SMA/SMK ke pemerintah daerah. (al/adv)

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.