spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
No menu items!
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
No menu items!
More

    Komisi I Minta Pemkot Tuntaskan Masalah Kewenangan di Perairan Sekitar Bontang

    BONTANG – Hampir semua OPD bermasalah dengan UU kelautan. Karenanya pemkot diminta untuk segera menuntaskan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menyelesaikan masalah ini.

    Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking usai Rapat Kerja Komisi I DPRD Bontang terkait Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, Selasa (3/9/2023) di Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang.

    Dijelaskan Raking, DPRD Bontang sudah sering mempertanyakan masalah ini di berbagai forum, salahsatunya di rapat paripurna bersama Pemkot Bontang. Agar pemkot segera menyelesaikan masalah ini.

    Menurutnya, UU kelautan ini jadi kendala, apabila belum selesai tidak bisa memberi bantuan bagi masyarakat pesisir. Karenanya dibutuhkan rekomendasi dari gubernur. Untuk mengetahui kewenangan Pemkot Bontang sampai dimana.

    “Selama ini kita bingung titik 0 milnya ini dimana? Pulau terluar kan Beras Basah dan Malahing, kalau kita bicara di sana berarti kita punya kewenangan, tapi tetap tidak bisa,” ujarnya.

    Diketahui, Bontang memiliki wilayah perairan yang lebih luas dibanding wilayah daratan. Namun, pengelolaan wilayah laut atau pesisir terkendala dengan adanya Undang-undang nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Baca Juga:   Pemakaman Muslim Belum Terealisasi, Komisi III Desak Pemkot

    Dalam UU tersebut, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kelautan hanya dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota sudah tidak memiliki kewenangan lagi.

    Adanya perubahan kebijakan di tingkat nasional ini menyebabkan banyak pemerintah daerah kabupaten/kota yang mengalami kegamangan dalam pengelolaan wilayah pesisirnya. Mengacu pada pasal 18 UU nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, beberapa ketentuan dalam UU nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil diubah. (al/adv)

    Most Popular