Kuasa Hukum Unmul Tak Puas, Dugaan Pelaku KRUS Dinilai Belum Terungkap

SAMARINDA – Penanganan kasus KRUS di Universitas Mulawarman kembali menuai sorotan. Kuasa hukum Unmul, Haris Retno, menilai proses hukum yang berjalan hingga saat ini belum menyentuh pelaku utama yang sebenarnya.

Menurut Haris, sejak awal terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Ia menyebut adanya dua versi pelaku yang berbeda antara pihak kepolisian dan Gakkum.

“Sejak awal kasus ini memang unik. Ada versi polisi dan ada versi Gakkum. Kami mencermati, justru bukti-bukti yang ada mengarah ke pelaku yang disampaikan oleh Gakkum,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, penangkapan yang sempat dilakukan oleh Gakkum sebelumnya kandas melalui praperadilan. Namun, putusan tersebut menurutnya hanya menyangkut aspek prosedural, bukan substansi perkara.

“Seharusnya setelah itu dilakukan penangkapan kembali, karena yang salah hanya prosedurnya, bukan substansi kasusnya. Tapi itu tidak dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka versi kepolisian telah menjalani proses persidangan hingga putusan. Kendati demikian, pihak Unmul mengaku belum puas dengan hasil tersebut.

Haris menilai profil pelaku yang diadili tidak sesuai dengan karakteristik tindak pidana yang terjadi. Ia menyebut aktivitas penambangan ilegal tidak mungkin dilakukan secara perseorangan tanpa dukungan modal besar serta peralatan berat.

Baca Juga:  26 Pendaftar Empat Posisi Kepala Perangkat Daerah, 23 Lolos Seleksi Administrasi

“Profil pelaku dengan perbuatannya tidak cocok. Sangat tidak meyakinkan. Ini berbeda dengan profil pelaku yang sebelumnya disampaikan Gakkum, yang justru memiliki keterkaitan dengan perusahaan,” jelasnya.

Atas kondisi tersebut, tim hukum Unmul membuka peluang untuk menempuh langkah hukum lanjutan apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada pelaku lain.

“Kami berharap penegakan hukum bisa kembali dilakukan secara serius. Jika ada pelaku baru dan alat bukti baru, tentu bisa diproses kembali,” katanya.

Di sisi lain, Unmul juga tengah menghitung kerugian perdata akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut. Namun, proses penghitungan dinilai menghadapi kendala karena regulasi yang digunakan sudah tidak relevan.

Haris menyebut standar penghitungan kerugian ekologis saat ini belum mampu merepresentasikan tingkat kerusakan yang sebenarnya.

“Banyak aturan yang digunakan itu lama dan nilainya rendah. Kalau dipaksakan, kerugian lingkungan tidak akan bisa dipulihkan,” ujarnya.

Estimasi sementara kerugian disebut mencapai miliaran rupiah, meski angka tersebut dinilai belum mencerminkan nilai riil dari kerusakan yang terjadi.

Ke depan, Unmul tidak hanya akan mengawal proses hukum, tetapi juga mendorong pembaruan regulasi terkait penghitungan kerugian ekologis agar lebih akurat dan relevan.

Baca Juga:  Tatap Pasar Global, Kutim Mulai Gali Potensi Ekspor Daerah

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Harapannya, pelaku yang sebenarnya bisa diungkap, terutama yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan,” tutupnya. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.