BONTANG – Kepastian waktu dalam pelayanan perizinan, menjadi salah satu upaya yang terus diperkuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
Melalui standar pelayanan yang telah ditetapkan, proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), ditargetkan rampung paling lama 20 hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan standar pelayanan tersebut disusun untuk memberikan kepastian kepada masyarakat maupun pelaku usaha mengenai alur, persyaratan, hingga estimasi waktu penyelesaian permohonan.
Menurutnya, kejelasan prosedur menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan publik yang profesional, sekaligus mendukung kemudahan berusaha di daerah.
“Melalui standar pelayanan ini, masyarakat dapat mengetahui dengan jelas tahapan yang harus dilalui,” ujarnya.
PKKPR merupakan dokumen yang dibutuhkan sebelum suatu kegiatan pemanfaatan ruang dilaksanakan. Persetujuan tersebut memastikan rencana usaha atau pembangunan telah sesuai, dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di wilayah Kota Bontang, sehingga dapat menjadi dasar bagi proses perizinan berikutnya.
Seluruh proses pengajuan dilakukan secara digital melalui sistem perizinan yang telah disediakan pemerintah. Dengan mekanisme tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan sekaligus memantau perkembangan berkas secara daring, tanpa harus berulang kali datang ke kantor pelayanan.
Muhammad Aspiannur menambahkan, penerapan layanan berbasis digital tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan karena setiap tahapan dapat dipantau secara jelas.
“Kami berupaya menghadirkan pelayanan yang memberikan kepastian, baik bagi masyarakat maupun investor yang ingin menanamkan modal di Kota Bontang,” katanya. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




