spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lebih Jeli Tentukan Calon Investor, Pandangan Umum 3 Fraksi terhadap Raperda Kemudahan Investasi

BONTANG – Fraksi PKB bersama PPP, dan PDIP menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Pemkot Bontang. Pandangan umum itu disampaikan saat Rapat Kerja DPRD Kota Bontang beberapa waktu lalu.

”Kami dari Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan akan menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 raperda dari pemkot. Nantinya akan disampaikan oleh tiap-tiap fraksi, maka kami akan menyampaikan tidak secara keseluruhan namun hal yang dianggap penting dan akan dilengkapi oleh pendapat fraksi yang lain dan beberapa rekomendasi dari fraksi kami,” ucap Ketua Fraksi, Maming membuka pembacaan pandangan umum.

Poin-poin utama pandangan umum terhadap 3 Raperda itu di antaranya:

  1. Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi.

Dalam rangka untuk meningkatkan kemajuan pembangunan di Kota Bontang, maka pemerintah berencana memberikan kemudahan bagi setiap calon investor yang ingin berinvestasi di daerah. Agar dapat mendorong laju pertumbuhan bukan saja peningkatan infrastruktur, akan tetapi dapat membuka lapangan kerja, pemberdayaan sumber daya lokal, serta peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga peningkatan pendapatan masyarakat secara umum dapat terealisasi.

Baca Juga:   Pendataan Warga Miskin Pesisir Tak Maksimal, Pemkot Terkendala Kewenangan

Hal ini sejalan dengan pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa penyelenggaran pemerintahan daerah melibatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah yang menyebutkan, bahwa Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada masyarakat dan/atau Investor diatur dengan Peraturan Daerah.

“Namun demikian, pemerintah harus lebih jeli dalam menentukan kriteria bagi setiap calon investor yang akan berinvestasi di Kota Bontang,” ujarnya.

  1. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penyesuaian dari hasil evaluasi produktivitas dan efesiensi perangkat daerah melebihi kapasitas beban maksimal, harus sesuai dengan hasil pemetaan. Sehingga perlu penyesuaian melalui perubahan tipe dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari tipe B menjadi tipe A, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata dari tipe B menjadi tipe B dan beberapa OPD yang lain.

Baca Juga:   Miskomunikasi Jadi Alasan Fraksi Annur Absen di Raker DPRD

“Dari beberapa OPD yang diusulkan, mengalami peningkatan tipe sudah sesuai dengan Peraturan Perundang- undanagan yang berlaku,” imbuh Maming.

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Sebagai salah satu penunjang peningkatan sumber daya manusia, peningkatan wawasan ilmiyah dan peningakatan minat baca masyarakat, maka perpustakaan sebagai sumber informasi karya tulis, karya cetak dan karya rekam dalam memajukan kebudayaan daerah dan juga berfungsi sebagai wahana pelestarian budaya lokal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk

  1. Menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan daerah.
  2. Menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata.
  3. Menjamin keberlangsungan penyelenggaran dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat
  4. Menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan
  5. Memfasilitasi penyelenggaran perpustakaan di daerah
  6. Menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah.

“Oleh karena itu pembentukan raperda tentang penyelenggaran perpustakan menjadi suatu keharusan, agar setiap lapisan masyarakan mudah mendapatkan akses yang berkaitan dengan perpustakaan,” pungkasnya. (adv/al) 

Baca Juga:   Wacana Pemisahan LBB dari Perumda AUJ, BW: Pemkot Harus Hati-hati!

Most Popular