spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mesin Capit Boneka: Judi atau Permainan Ketangkasan?

Oleh:

Maghfirudin A.A

Mubaligh Kota Bontang

Bontang memiliki julukan Kota Taman (Tertib, Agamis, Mandiri, Aman, Nyaman) yang resmi disematkan pada 2002 silam. Brand Kota Taman ini bukan hanya sekedar pepesan kosong, tapi menjadi identitas bagi warga kota Bontang. Sebagai kota yang tertib maka pemerintah berusaha memantau setiap denyut gerak warga kota dengan CCTV di setiap simpang jalan di kota Bontang.

Julukan Bontang kota agamis bisa dibuktikan dengan maraknya Majelis Taklim di setiap RT di kota ini. Dan yang paling membanggakan, Kota Bontang ada perkumpulan mubaligh yang menyatu di dalamnya semua mubaligh dari berbagai organisasi Islam seperti Muhammadiyah, Hidayatullah, DDI dll. Organisasi itu bernama Badan Koordinasi Dakwah Islam Bontang (BKDIB) sebagai mitra umara Kota Bontang.

Hanya saja julukan Kota Agamis ini mulai terusik dengan munculnya permainan capit boneka, yang sejak tiga bulan lalu bermunculan di beberapa toko sembako di Bontang. Permainan ini menyasar untuk anak-anak perempuan dan terkadang dimainkan juga orang dewasa.

Baca Juga:   Jalan Rusak Tanggung Jawab Siapa?

Hal itu menjadi bahan perbincangan di kalangan aktivis Islam di Kota Taman. Salah satunya di grup whatsApp mubaligh BKDIB Bontang.

Permasalahan mendasar adalah hukum permainan tersebut. Sebenarnya capit boneka (claw machine) sudah beredar bukan hanya di Bontang, tapi juga di wilayah pedesaan di kota lainnya. Hanya saja di Bontang baru bermunculan sejak 3 bulan terakhir ini.

Biasanya, pengelola menitipkan mesin tersebut di minimarket maupun toko yang banyak dikunjungi anak-anak. Dalam permainan tersebut, seorang pemain membeli koin untuk dimasukkan ke mesin capit, lalu dengan menggerakkan tuas ia berkesempatan mengambil boneka yang terdapat di dalamnya. Jika diamati secara sekilas permainannya sangat sederhana.

Satu pertanyaannya adalah apakah capit boneka ini suatu ketangkasan atau judi? maka perlu kita kaji bersama. Disebut permainan ketangkasan adalah apabila seorang anak bila melatih kecepatan, kecekatan, dan kepandaian dalam permainan tersebut, akan semakin terampil.

Tapi pada kenyataannya permainan capit boneka tidak bisa disebut permainan ketangkasan, karena sejak awal sudah didesain alat capitnya bisa kuat dan bisa lemah dalam masa permainan tertentu.

Baca Juga:   Vaksin Anti HPV Sasar Anak SD, Perlu Bersikap Benar dengan Naluri Seksualnya

Memainkan capit boneka ini bisa dikatakan judi apabila memenuhi 3 unsur. Di antaranya pertama, berbayar, kedua, didasarkan pada keberuntungan semata, bukan kemampuan yang bisa diasah, dan ketiga, pemain yang beruntung mendapatkan hadiah, sedangkan pemain yang tidak beruntung tidak mendapatkan apa-apa atau mendapatkan sesuatu namun harganya jauh lebih kecil daripada yang telah ia bayarkan.

Akhirnya kita bisa menyimpulkan bahwa permainan capit boneka ini adalah judi yang berkedok ketangkasan. Hal ini sejalan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kembali menegaskan bahwa permainan capit boneka (claw machine) yang digemari anak-anak adalah haram. Dalam fatwa yang ditetapkan pada 3 Oktober 2007 itu, diatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh dimainkan alias haram menurut agama Islam.

MUI sebagai otoritas penjaga Syariat Islam di Indonesia sudah secara tegas menyampaikan, hukum permainan capit boneka ini. Tentu juga perlu di topang dengan pemimpin Kota Bontang dalam hal ini Bapak Basri Rase M.IP untuk melarang peredaran permainan yang melatih anak-anak bermain judi semenjak kecil.

Baca Juga:   Pendemi, Tantangan Domestik dan Global untuk Pemuda

Kebijakan larangan judi ini sendiri sudah ada dalam sistem hukum di Indonesia, definisi judi dapat mengambil pasal 303 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi “Yang dikatakan main judi yaitu tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja.

Semoga keresahan warga kota Bontang cepat diatasi dengan kebijakan dari Pemerintah Kota Bontang untuk larangan dan penghentian judi berkedok ketangkasan. (*)

Most Popular