TENGGARONG – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kutai Kartanegara (Kukar) mendukung proses hukum anggota DPRD Kukar dari fraksi PKB berinisial KM, yang kini sudah berstatus terdakwa. Hal itu disampaikan Ketua DPC PKB Kukar, Untoro Raja Bulan.
Untoro mengatakan, pihak partai memilih untuk mengikuti alur proses hukum yang menjerat terdakwa KM. Malahan siap mem-back up secara penuh. Karena dikatakan Untoro, yang menjerat KM merupakan kasus lama, sebelum dia menjadi kader dan anggota DPRD Kukar dari PKB “Ini kan kasus lama, dan sebelumnya KM hanya sebagai saksi,” ujar Untoro saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (6/8/2022).
Terkait status KM yang kini menjadi terdakwa, menurut Untoro, tidak mengganggu fungsi Fraksi PKB di DPRD Kukar. Lantaran ada 4 wakil PKB Kukar lainnya yang juga duduk di DPRD Kukar saat ini, yakni Siswo Cahyono, Sarpin, Hamdiah Z, dan Suyono.
“Sekarang kita (PKB Kukar) cuma mengikuti proses selanjutnya, dan kami informasikan tidak ada proses PAW (Pergantian Antar-Waktu) untuk KM,” tutup Untoro.
Diketahui, terdakwa KM telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (4/8/2022). Dalam sidang itu, terdakwa KM yang kini ditahan di Polres Kukar mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Dia dan kuasa hukumnya menyatakan keberatan pada dakwaan JPU.
KM bersama IR didakwa atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) pada 2012. Total ada sekitar 50 dokumen yang diduga dipalsukan. Kasus ini mencuat ke permukaan pada 2017.
Dimana saat itu, KM masih menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Giri Agung, dan IR sebagai Camat Sebulu. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 848 juta untuk pembelian lahan seluas 106 hektare.
Dua tersangka inipun diamankan pada hari yang sama, yakni Kamis (21/7/2022) di dua tempat yang berbeda. KM yang kini merupakan anggota DPRD Kukar, ditangkap di Kota Blitar saat melakukan kunjungan kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sementara IR ditangkap di jalan poros Kukar-Samarinda. (afi)