spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Modus Bawa Barcode Berbeda-beda, 2 Pengetap dan 4 Operator di 2 SPBU Diamankan

BONTANG – Polres Bontang kembali mengungkap kasus pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bontang, Rabu (15/11/2023).

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Bontang, terdapat tiga orang pelaku pengetapan. Di antaranya tersangka RS (57) selaku pengetap, WN (30), NA (40) selaku operator dan SR (32) selaku pengawas, di SPBU Akawy Bontang, Sabtu (11/11/2023) yang beralamat di Jalan MT. Haryono.

Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto mengatakan, dalam pengetapan BBM terdapat dua kasus. Dimana kasus pertama empat orang di antaranya operator, pengetap, dan pengawas.

“Kami telah mengamankan satu pengetap dan tiga orang lainnya yang ikut terlibat dalam pengetapan,” ucapnya.

Para tersangka melakukan pengisian BBM secara berulang kali, pengisian tersebut dilakukan beberapa kali dalam sehari.

“Pengisian berulang, dalam sehari di jam yang berbeda. Dia juga membawa tiga kartu barcode yang berbeda saat sedang melakukan pengisian,” paparnya.

Saat ini, barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil sedan berwarna merah dengan plat KT 1202 DL.

Baca Juga:   Kalah Sengketa, 10 Rumah Diratakan dengan Eskavator

Sementara itu, Polres Bontang menangkap dua orang tersangka yakni MH (41) dan NA (22) sebagai pengetap dan operator di SPBU KM 6.

“Untuk lokasi kedua berada di SPBU KM 6, mereka selaku operator dan pengawas,” ungkapnya.

Keenam tersangka pun dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. Kami tidak tinggal diam pada pelaku pengetap BBM,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S

Editor: Yusva Alam

Most Popular