Modus Penjualan Batubara di Luar WIUP Terbongkar di Kaltim

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan CV ABI yang berlangsung sejak 2020 hingga 2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DM selaku pihak swasta dan AF yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

“Kedua tersangka terlibat dalam modus penjualan batubara tidak benar (ilegal) yang bukan berasal dari area tambang milik mereka sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ujar Toni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2026).

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Kaltim melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 Juni 2026. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.

Toni menjelaskan penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai Pasal 100 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca Juga:  Program Serap 50 Ribu Tenaga Kerja Terhadang Validitas Data

Secara objektif, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka memiliki ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih. Sementara secara subjektif, penyidik menilai terdapat kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana serupa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada dakwaan primair, keduanya dijerat Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara pada dakwaan subsidair, keduanya dijerat Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga kini, tim penyidik Pidsus Kejati Kaltim masih terus mendalami perkara tersebut untuk menghitung total kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan oknum kementerian yang disebut mempermudah administrasi penjualan batubara ilegal selama hampir empat tahun. (MK)

Baca Juga:  ASN Kutim Terpaksa Cari Tambahan Penghasilan Gegara TPP Merosot

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.