spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nelayan Mencari Keadilan, Tidak Lagi Ikan

Oleh:
Rahmi Surainah, M.Pd
Alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin

Polres Bontang melakukan mediasi permasalahan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Energi Unggul Persada (EUP) di wilayah pesisir laut Bontang Lestari dan Santan Ilir, Marangkayu. Perwakilan aliansi nelayan Muara Badak, Nina menyebutkan pencemaran sebenarnya sudah terjadi selama satu tahun belakangan, hanya saja baru kali ini ikan yang mati sangatlah banyak.

Humas PT. EUP sebelumnya telah membantah tuduhan pencemaran limbah yang di mana pihaknya beranggapan bahwa ikan-ikan tersebut mati karena adanya faktor lain, seperti halnya terbawa arus, oksigen, bahkan sabotase.

Sebelumnya telah Beredar video pada Minggu (23/3/2025) yang lalu memperlihatkan banyaknya ikan-ikan mati. Kejadian itu diduga akibat limbah perusahaan yang terdapat di antara perairan Bontang Lestari dan Santan Ilir, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam video tersebut menunjukkan banyaknya ikan yang mengambang di perairan, dan ditekan langsung oleh nelayan yang melaut.

Pihak nelayan mengaku tidak tahu bagaimana harus membuat laporan, sehingga mereka mengupload video tersebut ke sosial media sebagai salah satu cara agar dapat dilihat banyak khalayak. Nelayan berharap pemerintah dapat bertindak cepat, terlebih ini berpengaruh terhadap ekosistem laut yang berpengaruh pada hasil tangkapan mereka, dan dapat berpengaruh terhadap ekonomi para nelayan.

Baca Juga:  Gas LPG Langka, Pemenuhannya Kewajiban Negara

Pencemaran sudah berlangsung lama, dikatakan kejadian tersebut bukan yang pertama kali. Sekitar dua tahun lalu, para nelayan sudah merasakan dampak dari dugaan pencemaran tersebut. Kasusnya hangat kembali ketika diviralkan karena sudah sangat berdampak pada kematian ikan yang banyak. Bukankah ini menggambarkan adanya pembiaran? Ke mana nelayan mendapatkan keadilan jika suaranya tak segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum?

Mencari Keadilan Melawan Perusahaan

Hasil akhir mediasi yang dilakukan bahwa Humas PT Energi Unggul Persada, Jayadi menjelaskan, bahwa mereka akan melakukan pertemuan satu pintu dengan para nelayan terdampak untuk membahas terkait pemberdayaan mereka serta ganti rugi yang perlu diberikan, jika memang terbukti limbah EUP yang membuat rugi nelayan. Namun kalau ditelaah lebih dalam sebenarnya tidak cukup ganti rugi. Perlu keadilan dengan menindak tegas hukum bagi perusahaan yang telah mencemari air.

Polusi di perairan yang menyebabkan nelayan tidak lagi mencari ikan diganti dengan materi dan perbaikan tentu tidak sebanding dengan keadilan yang harus diterapkan. Dampak berlarut-larut yang dirasakan nelayan merupakan gambaran lambannya respon penguasa menyikapi persoalan tersebut. Selain itu, gambaran akan sistem sanksi yang lemah kepada perusahaan.

Baca Juga:  Pemberian Vaksin Terkesan Lambat Saat Kasus DBD Meningkat

Pencemaran lingkungan tidak akan terjadi jika tata kelola benar sesuai syariat. Penguasa akan melindungi warganya sehingga dampak lingkungan terhindar. Andai terjadi maka negara akan segera tegas menindak tegas pelaku pencemaran bukan dibiarkan.

Cara pandang kapitalisme telah menjadikan urusan publik seperti laut atau sungai terpisah dari pengawasan negara. Masyarakat khususnya nelayan harus membayar jika mau wilayahnya aman. Jangankan minta keadilan, melaporkan keluhan dampak saja mereka tidak tahu atau berani berhadapan dengan perusahaan.

Islam Wujudkan Keadilan

Dalam kitab Struktur Negara Khilafah karya Syekh Taqiyudin an-Nabhani, jika terjadi kasus polusi atau keluhan masyarakat maka negara akan segera menyelesaikan dengan cepat dan tepat sesuai syariat. Negara dengan diwakilkan oleh Qadhi akan bertindak kepada pelaku yang membuat polusi atau memanggil kedua belah pihak untuk mencari kebenaran dan menerapkan keadilan.

Selanjutnya jika terkait aduan masyarakat terkait fasilitas umum yang dibiarkan pihak keamanan maka hal tersebut terkait kelalaian aparatur negara yang berati kedzaliman terhadap warga maka Qadhi Madzalim akan menindak aparatur negara tersebut. Demikianlah peran Qadhi Madzalim dalam menyelesaikan persoalan terkait polusi.

Baca Juga:  Menggantang Asap Pendidikan Berkualitas di Tengah Kekurangan Guru

Sebelumnya negara Islam akan mengembalikan kekayaan SDAE yang diproteksi oleh perusahaan baik swasta atau asing sehingga kasus polusi di perairan tidak sampai terjadi. Tentu semua sikap tegas tersebut hanya bisa dilakukan oleh negara yang berasaskan Islam. Dengan diterapkannya Islam maka nelayan akan mudah mencari ikan dengan nyaman, keadilan pun akan didapatkan.

Wallahu’alam…

Most Popular