BONTANG – Wali Kota Bontang menegaskan, bahwa berbagai bantuan sosial bagi warga di wilayah Sidrap tidak lagi dapat dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang, setelah adanya keputusan yang menetapkan wilayah tersebut masuk ke Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Hal itu disampaikan saat wawancara terkait dampak administratif terhadap sejumlah penerima bantuan di wilayah perbatasan tersebut, termasuk penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), layanan kesehatan, hingga pendidikan.
Menurutnya, pemerintah daerah harus mengikuti aturan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Warga yang telah berstatus administrasi Kutim tidak lagi bisa menerima bantuan dari APBD Bontang.
“Kalau itu sudah keputusan akhir dan mengikat, ya kita ikuti aturannya. Yang masuk Kutim tentu tidak bisa lagi dibiayai oleh APBD Bontang,” ujarnya.
Ia mencontohkan, bantuan seperti BLT maupun pembiayaan layanan pendidikan dan kesehatan, tidak memungkinkan diberikan kepada warga yang memiliki KTP Kutim.
“Tidak mungkin APBD Bontang dipakai untuk warga Kutim. Misalnya bantuan tunai langsung buat warga Kutim, itu tidak boleh,” katanya.
Diketahui, terdapat sekitar 156 warga di wilayah Sidrap yang sebelumnya masuk dalam skema bantuan, dan kini harus menyesuaikan status administrasi mereka setelah perubahan kewilayahan tersebut.
Meski demikian, wali kota memastikan kondisi itu seharusnya telah diantisipasi oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Ia menilai pemerintah daerah yang kini menaungi wilayah tersebut, memiliki tanggung jawab menyiapkan langkah mitigasi bagi masyarakat terdampak.
“Yang harus siap siaga tentu Kutim. Mereka pasti sudah punya mitigasi untuk mensejahterakan warga di wilayah perbatasan,” tambahnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




