spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kemenlu Larang Pemkot Bayar Tebusan Ayu

BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang membeberkan poin-poin hasil pertemuannya dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) beberapa waktu lalu. Dimana pertemuan tersebut guna membahas persoalan Ayu Febriani, TKW asal Bontang yang mengaku ditipu oleh seorang agen tenaga kerja.

Terdapat 8 poin dibeberkan Oleh Kadisnaker Bontang, Abdu Safa Muha. Di antaranya:

  1. Untuk permasalahan Ayu Febriani sudah ditangani oleh KBRI Damaskus.
  2. Untuk proses pemulangan tidak seperti merta dapat dilakukan, lantaran ada Konvensi Mina, aturan hukum internasional tentang perjanjian antar negara.

Dalam perjanjian itu mengatur pekerja migran di Suriah adalah legal dan terikat kontrak. Apabila ingin mengakhiri kontrak secara sepihak, harus mengganti biaya perekrutan dan biaya ganti rugi yang nilainya sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani.

“KBRI tidak boleh memaksa mengambil pekerja dari majikan, tanpa memperhatikan kontrak dan klausul ganti rugi yang ada dalam kontrak tersebut,” ujarnya.

  1. Perlu diketahui bahwa dengan status Ayu sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dinyatakan sah/resmi di mata hukum Suriah.

“Penjemputan ke rumah majikan oleh KBRI merupakan tindakan yang bertentangan dengan aturan dan hukum Suriah. KBRI harus mendekati agen di Suriah untuk memindahkan PMI tersebut ke kantornya, atau jika memungkinkan PMI tersebut datang ke KBRI secara mandiri,” bebernya.

  1. Untuk PMI yang minta dipulangkan ke tanah air, yang dilakukan KBRI adalah mengupayakan agar agen dan majikan di Suriah memberikan exit permit bagi PMI tersebut. Ini merupakan tahap yang paling rumit dan membutuhkan kesabaran tingkat tinggi, karena KBRI harus bernegosiasi dengan agen dan majikan yang merasa dirugikan oleh PMI yang kabur sebelum menyelesaikan kontraknya.
  2. Apabila permohonan exit permit dikabulkan, KBRI dapat melanjutkan proses pemulangan PMI dengan mengurus syarat-syarat keimigrasian dan kebutuhan administrasi lainnya, seperti paspor/SPLP, tiket pesawat, sertifikat PCR/vaksin, dsb.
  3. Kemenlu mendorong keluarga untuk memproses hukum penyalur tenaga kerja, agar bertanggung jawab atas proses pemulangan dan pembayaran ganti rugi kepada majikan.
  4. Tidak menyarankan pemerintah kota untuk membayarkan ganti rugi kepada majikan, karena akan terulang lagi di waktu mendatang dan tidak akan membuat efek jera bagi penyalur-penyalur TKI ilegal.
  5. Dir PWNI berencana akan ke Bontang untuk menemui keluarga tenaga Migran Indonesia, untuk menjelaskan mengenai proses yang sedang terjadi, dan yang akan dilakukan ke depan terhadap permasalahan Ayu Febriani. (al)
Baca Juga:   DKP Sosialisasikan Perda Kearsipan, Wawali: Mudahkan Tata Kelola Arsip

Most Popular