Beranda blog Halaman 1039

Ingatkan Bulan Ramadan! Satpol PP Mulai Edarkan Surat Penutupan THM

0
Ingatkan Bulan Ramadan! Satpol PP Mulai Edarkan Surat Penutupan THM
Satpol PP menyerahkan surat edaran di Hotel Bintang Sintuk (Syakurah/Radarbontang.com)

BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang melaksanakan distribusi surat edaran, dalam rangka menyambut Bulan Ramadan, Rabu (15/3/23).

Surat edaran nomor 100.3.43/747/SATPOL PP/2023 tentang penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan malam dan pengawasan hotel, serta pengaturan rumah makan/restoran/warung, billiyard, dan warnet selama Bulan Ramadan.

“Jadi kami meminta untuk tempat-tempat yang sudah ditentukan, agar menutup sementara. Mulai seminggu awal hingga seminggu akhir bulan Ramadan,” ungkap Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP, Eko Mashudi saat ditemui di Hotel Bintang Sintuk.

Selain memberikan surat edaran, pihak Satpol PP juga memberikan sedikit sosialisasi tentang surat edaran tersebut.

Dilanjutkan, untuk usaha yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, jika ditemui di lapangan akan diberikan sanksi berupa surat peringatan. Apabila tidak digubris akan dikenakan penutupan usaha sementara.

“Untuk warung dan restoran tentu tetap buka, bedanya dengan tahun lalu, karena sudah tidak ada pandemi prokes sudah dilonggarkan,” lanjut Eko. (sya)

Penemuan Mayat di Telihan, Adik Tak Tahu Kakaknya Meninggal di Kamar

0
Penemuan Mayat di Telihan, Adik Tak Tahu Kakaknya Meninggal di Kamar
Proses pemindahan mayat S ke RSUD Taman Husada untuk diotopsi. (Syakurah/Radarbontang.com)

BONTANG – Ditemukan mayat berinisial S berumur 40 tahun tewas di dalam kamar, di kediamannya Jalan Tarakan, Kelurahan Gunung Telihan, RT 22, sekira pukul 10.00 wita pagi, Rabu (15/3/23).

Kronologis kejadian diceritakan Ketua RT 14, Affandi yang merupakan Ketua RT asal S berdomisili sesuai dengan yang tertera di KTP. Saat ini S mengontrak di RT 22.

Saat itu diketahui S tidak ada di tempat kerja oleh rekannya. Rekan kerja segera menghubungi Ketua RT 14, Affandi untuk menanyakan keberadaan S.

Lalu Affandi mengunjungi rumah kontrakan S untuk menanyakan keberadaannya. Adik S mengatakan ia sudah pergi kerja, namun saat kembali diperiksa kamar tidurnya S ditemukan tak bernyawa.

“Saya suruh adiknya pastikan ke kamar, ternyata S sudah tidak bernyawa,” ungkap Affandi.

Ia ditemukan dalam posisi tidur miring dan memeluk guling. Belum diketahui pasti penyebab kematian. Masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Sementara itu, adik S mengatakan, S merupakan orang yang aktif dalam masyarakat dan rajin beribadah di musala setempat.

Rekan kerja S, adiknya, serta warga setempat juga mengatakan, korban tidak pernah mengeluh sakit semasa hidupnya.

Kapolsek Bontang Barat, Iptu Lukito melihat tidak ada yang mencurigakan dari tubuh korban, “Korban  dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk melaksanakan otopsi,” jelasnya. (sya)

Istri Cabut Laporan, Suami Ancam Pakai Badik Tak Jadi Ditahan

0
Istri Cabut Laporan, Suami Ancam Pakai Badik Tak Jadi Ditahan
Suami istri saat dimediasi oleh Polsek Marangkayu. (ist)

BONTANG – Polsek Marangkayu berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan sekaligus pengancaman menggunakan senjata tajam, yang dilakukan oleh seorang pria terhadap istrinya.

Polisi melakukan mediasi, hingga akhirnya sang istri mencabut laporannya. Pria berinisial AG (42) pun kini telah menghirup udara bebas, Senin (13/3/2023).

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi, polisi menghentikan penyidikan laporan yang dibuat oleh sang istri, setelah mendapat Restorative Justice atau upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum.

“Mengedepankan mediasi, setelah laporan dicabut, tersangka juga kami kembalikan ke keluarga,” ujarnya.

Sebelumnya korban mencabut laporannya pada 27 Februari 2023, kemudian mereka mengisi surat damai, dan terakhir dilakukan SP3, dan pembebasan terhadap tahanan.

“Kasusnya menganiaya dan mengancam istri menggunakan badik, semoga tidak lagi mengulangi perbuatannya, karena sudah mengisi surat kesepakatan damai, dan tidak lagi berbuat hal serupa,” tutupnya. (hms)

Kontribusi ke IKN, Kualitas Jasa Konstruksi Bontang Ditingkatkan

0
Kontribusi ke IKN, Kualitas Jasa Konstruksi Bontang Ditingkatkan
Forum jasa konstruksi Kota Bontang dan sosialisasi e-katalog. (Syakurah/Radarbontang.com)

BONTANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) mengadakan forum jasa konstruksi Kota Bontang dan sosialisasi e-katalog di Gedung Auditorium 3 Dimensi, Selasa (14/3/23).

Kepala Dinas PUPR, Usman mewakili Wali Kota Bontang menjelaskan, instruksi jasa konstruksi memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan di Indonesia, karena mampu menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk itu, regulasi harus diatur sebaik mungkin demi tercapainya kesejahteraan jasa konstruksi yang baik dan berdaya saing. Untuk menghasilkan kontruksi yang berkualitas.

Dalam UU no. 3 tahun 2022 tentang pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditetapkan, sehingga pemerintah ditantang dalam pembangunan infrastruktur yang semakin gencar dalam rangka percepatan pembangunan IKN.

Disampaikan pula, dalam pembangunan IKN tahun 2023 ini akan menampung 150 sampai 200 ribu pekerja di lapangan. Namun dalam mendukung pembangunannya nanti, belum diimbangi jumlah tenaga kerja konstruksi yang sudah bersertifikat.

Setiap kegiatan bidang jasa konstruksi di Kalimantan Timur, harus melaksanakan percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi dan mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikasi.

Pemerintah kabupaten/kota akan segera membentuk kelembagaan konstruksi, agar fungsi pengaturan, fungsi pemberdayaan, dan fungsi  pengawasan dapat berjalan dengan baik.

Adapun dilaksanakannya forum jasa konstruksi Bontang ini, agar kesiapan tenaga kerja konstruksi kota Bontang menuju kompeten dan berdaya saing. Merupakan salah satu kesiapan sebagai bagian dari IKN, agar dapat lebih berperan aktif dan tidak hanya jadi penonton saja dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

“Diharapkan, unsur masyarakat jasa konstruksi dapat berperan aktif dalam memberikan informasi, masukan serta saran dan solusi yang komprehensif.” ungkapnya.

Forum jasa konstruksi menjadi sarana komunikasi dan informasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, agar terjalin kesepahaman dan kerjasama yang baik antar unsur masyarakat.

Dengan hadirnya e-katalog sektoral akan mempercepat proses pengarahan barang dan jasa, sekaligus mengedepankan keterbukaan dan akuntabel. Dengan e-katalog akan terlihat juga perbandingan serta ketersediaan harga barang serta jasa misalnya seperti pengadaan aspal.

E-katalog diharap bisa menjadikan pembangunan barang dan jasa lebih efektif, efisien dan transparan. Serta dapat menghemat waktu, biaya, juga profesionalitas. (adv/sya)

Personel Sat Lantas Bantu Dorong Mobil Mogok

0
Personel Sat Lantas Bantu Dorong Mobil Mogok
Ketiga anggota Sat Lantas Polres Bontang saat membantu mendorong mobil mogok. (ist)

BONTANG – Anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bontang membantu mendorong mobil milik warga, yang terhenti di tengah jalan akibat mogok di Jalan Moch Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Kota Bontang, Selasa (14/3/2023).

Diketahui tiga personel Satlantas tersebut Aiptu Priya, Aipda Teguh dan Bripda Gufron. Ketiganya saat itu tengah berpatroli di sepanjang Jalan Moch Roem menuju Ir Sekarno Hatta. Lalu mendapati kendaraan warga yang sedang mogok di tengah jalan.

Dengan sigap ketiga personel tersebut membantu mendorong mobil yang mogok, agar tidak menghambat lalu lintas di jalan.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastya melalui Kasat Lantas, Toni Joko Purnomo menjelaskan, “Tindakan yang dilakukan oleh anggota kami merupakan salah satu bentuk pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat, dalam menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya” ujarnya.

Seperti kita ketahui, dalam tugas sehari-hari Satlantas memiliki tanggung jawab untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan para pengguna jalan.

Ketiga anggota tersebut menunjukkan dedikasi mereka untuk menjalankan tugas tersebut dengan baik, dalam membantu masyarakat dalam keadaan darurat. Tindakan mereka patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi personel lainnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pungkasnya. (hms)

Razia Miras di 5 Kelurahan, Sita 11 Botol Bir

0
Razia Miras di 5 Kelurahan, Sita 11 Botol Bir
Razia Miras di lima lokasi kelurahan. (Ist)

BONTANG – Polres Bontang menggelar razia minuman keras (miras) tindak pidana ringan (tipiring) di lima lokasi pada Senin (13/3/2023).

Dalam razia itu, personel Polres Bontang menyita sebanyak 11 botol bir, 1 botol anggur dan 3 kaleng bir dari toko kelontong di Kelurahan Bontang Lestari, Berbas Pantai, Gunung Telihan, Belimbing dan Kelurahan Api-api.

Kapolres Bontang melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengatakan, pelaksanaan razia miras dilaksanakan untuk menciptakan kondisi yang aman di wilayah hukum Kota Bontang.

“Melaksanakan cipta kondisi dalam situasi aman dan kondusif,” kata Mandiyono, Selasa (14/3/2023).

Lanjut Mandiyono, razia miras telah sesuai dengan Perda Kota Bontang tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Pasal yang dilanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol,” jelas Mandiyono.

Para penjual minuman keras juga terancam denda maksimal Rp 1,5 juta. (yah)

Selamatkan Pemuda dari Miras, Islam Siap Berantas!

0
Selamatkan Pemuda dari Miras, Islam Siap Berantas!
Mimi Muthmainnah.

Oleh Mimi Muthmainnah

(Pegiat Literasi)

Peran pemuda sangatlah penting dalam melanjutkan keberlangsungan eksistensi bangsa dan kegemilangan peradaban.

Saking pentingnya keberadaan pemuda, Bung Karno menguntai kata yang sangat menggetarkan jiwa, bagi siapa saja yang mendengarnya.

“Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.”

Ungkapan yang penuh makna betapa berharga dan pentingnya peran pemuda. Karena usia muda memiliki fisik yang kuat serta mental yang tangguh.

Tetapi apa jadinya, jika pemuda yang diharapkan justru melakukan perbuatan yang dapat merusak dirinya, dengan cara menenggak minuman keras. Seperti yang terjadi baru-baru ini di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Bontang pada pukul 23. 30 Wita, Senin (27/2/2023). Team Patroli Polres Bontang telah menangkap empat orang pemuda sedang mabuk-mabukan dan membuat keributan. Setelah mendapat laporan dari warga melalui call center 110. Pihak kepolisian dengan sigap ke TKP dan meringkus para pemuda mabuk tersebut.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui KSPT Ssif C Ipda Suhadi menghimbau kepada masyarakat, jika ada perbuatan yang meresahkan segera melaporkan ke pihak yang berwajib. Karena berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban dan masyarakat.

Call center 110 siap memberikan pelayanan pengaduan masyarakat selama 24 jam. Seperti perbuatan mabuk-mabukan karena sangat membahayakan dan memicu tindakan kriminal. (radarbontang.com, 1/3/2023)

Sekularisme Suburkan Miras

Perilaku mabuk-mabukan bukanlah hal yang baru di negeri ini. Bahkan agar terbebas dari miras bagai api jauh dari panggang. Sebab aturan kapitalisme sekuler yang ada saat ini memungkinkan orang untuk mabuk-mabukkan.

Jika ditelusuri lebih dalam. Ada sebuah pertanyaan retorika amat menggelitik. Mengapa orang mabuk-mabukkan? Jawabanya karena minum miras. Dari mana mereka memperolehnya? Beli di warung. Warung dapat dari mana? Ada Agen yang mendistribusikan. Agen mendapatkan suplai dari pabrik. Pabrik memproduksi miras dapat izin usaha dari penguasa. Begitu seterusnya mata rantai hadirnya miras di negeri ini.

Selama ini perdagangan miras telah diatur melalui Perpres Pasal 7 Perpres 74 Tahun 2013 memuat minuman beralkohol golongan A (kadar etil alkohol atau etanol sampai 5 persen, golongan B (kadar 5-20 persen), dan golongan C (kadar 20-55 persen) dan hanya boleh dijual di hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan.

Serta peraturan BPOM No.8 Tahun 2020 melarang perdagangan beralkohol secara online. Kemudian mengalami sedikit perubahan dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 2 Maret 2021 terkait Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dengan adanya aturan di atas, artinya industri miras, perdagangan dan peredarannya tetap terus berjalan dan legal dari penguasa. Bahkan di sejumlah daerah miras menjadi kearifan lokal untuk kebutuhan acara keagamaan dan adat istiadat.

Jika mencermati adanya aturan tersebut tidak ada yang aneh juga. Sebab kehidupan kita hari ini memang mengikuti aturan sistem kapitalisme sekuler liberal. Yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Mereka beranggapan manusia berhak mengatur dan menentukan sendiri standar kebahagiaannya di dunia ini.

Ketika minuman keras mereka sukai dan membuatnya senang, maka mereka akan meminumnya tanpa peduli haram, atau bisa merugikan kesehatan dirinya serta bisa menimbulkan kemaksiatan lainnya.

Seperti diketahui, bagi penganut sistem kapitalisme yang menjadi arah tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan (pajak), materi, dan kebermanfaatan. Maka tak heran jika minuman keras tetap ada dan justru diberi ruang. Ironi, di sisi lain pemerintah menghendaki ketertiban dan keamanan bagi warganya. Sungguh sebuah kebijakan yang kontradiktif dan tidak akan pernah berujung penyelesaian.

Berbeda dengan kapitalis. Islam justru mengharamkan miras apapun bentuk dan alasannya.

Islam Menjaga Pemuda

Dalam pandangan Islam, miras apapun alasanya adalah barang haram. Tidak ada nilai kemaslahatan di dalamnya, yang ada justru merusak akal, kesehatan dan dapat memicu tindakan kejahatan/kriminal. Oleh karenanya berdasarkan bahaya luar biasa yang bisa ditimbulkannya, Islam menutup rapat celah kemaksiatan dan kerusakan akibat miras tersebut.

Banyak dalil yang menyatakan keharaman miras di antaranya:

Dari hadis riwayat Muslim dan At-Tirmidzi, Rasulullah bersabda:

“Arak (khamr) haram walaupun diubah dalam bentuk apapun.”

Dalil lain, diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda: “Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barang siapa meminumnya, ia berzina dengan ibunya, saudara ibunya dan saudari ayahnya. (HR. Ath. Thabarani)

Bahkan, Rasulullah saw. mengatakan khamr merupakan ummul khabaits, sebab miras dapat merusak akal peminumnya juga dapat menciptakan kerusakan bagi orang lain. Karena orang yang mabuk akalnya tertutup tidak berfungsi dengan normal sehingga ia akan berbuat sesuka hatinya alias tidak terkendali. Bisa berpotensi melakukan tindak asusila dan kriminal seperti membunuh, mencuri, merampok, pemerkosaan, dan seterusnya. Sedangkan Islam adalah ajaran yang sangat menjaga akal, nyawa, harta dan kehormatan manusia.

Saking berbahayanya dampak yang ditimbulkan miras, Rasulullah saw. tak hentinya mengingatkan kepada umatnya untuk tidak bersinggungan dengan miras. Sebagaimana tertuang dalam hadis riwayat At-Tirmidzi: “Rasulullah melaknat kepada sepuluh golongan yakni pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pengantarnya, yang minta diantarkan, penuangnya, penjualnya, yang menikmati harganya, pembelinya, yang minta dibelikan.”

Dari hadis riwayat Muslim, Khalifah Ali bin Abi Thalib menuturkan, dahulu pada masa Rasulullah saw. jadi kepala negara mencambuk peminum kahmr 40 kali, Khalifah Abu bakar ash-Shidiq mencambuk 40 kali, Khalifah Umar bin Khattab mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunah dan semuanya disukai.

Tujuan sanksi diberikan sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus) yang pelaksanaanya disaksikan oleh masyarakat. Sama halnya seperti pelaksanaan hukuman had bagi pezina yang terdapat di Al-Qur’an An-Nur ayat 2, agar masyarakat tidak meniru atau melakukan kemaksiatan.

Jadi jelaslah, ketika hukum Islam diterapkan maka peluang untuk mabuk-mabukkan akan tertutup, maka pemuda selamat dari kerusakan moral dan mental.

Dengan demikian tiada sistem sahih yang lebih Allah ridai dalam menjaga keamanan, ketertiban dan penjagaan yang paripurna terhadap para pemuda kecuali dengan mengembalikan tegaknya hukum-hukum Islam kaffah dan penerapannya di semua aspek kehidupan. Baik dalam tatanan individu, bermasyarakat maupun bernegara. Dan membuang sistem sekuler liberal jauh-jauh dari pemikiran umat.

Sejatinya, miras merusak akal dan menjadi penyebab sumber malapetaka bagi kehidupan manusia. Maka hendaklah peringatan Allah di bawah ini menjadi renungan kita bersama, “Barang siapa yang berpaling dari peringatanku, maka sesungguhnya baginya kehidupan yang sempit. Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta.” (QS: 124)

Wallahu a’lam.

25 Pendekar Baru IKS PI Kera Sakti Bontang Disahkan

0
25 Pendekar Baru IKS PI Kera Sakti Bontang Disahkan
Suasana pengesahan pendekar baru di IKS PI Kera Sakti. (ist)

BONTANG – Sebanyak 25 orang warga dan pendekar baru disahkan sebagai anggota Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia ( IKS PI ) Kera Sakti Cabang Bontang angkatan ke 135/121, Sabtu (11/03/2023) di Gedung BPU Kecamatan Bontang Barat, Jalan Tarakan.

Pengesahan yang berlangsung sejak Sabtu sore sampai Minggu pagi tersebut, merupakan tahapan terakhir dari calon warga untuk menjadi warga IKS PI Kera Sakti yang dilaksanakan dalam kurun waktu 4 bulan sekali. Diikuti sekira 100 peserta.

Perlu diketahui, perguruan silat IKS PI Kera Sakti didirikan tanggal 15 Januari 1980 oleh Raden Totong Kiemdarto. Tepatnya di Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Ketua IKS PI Kera Sakti cabang Bontang, Setiyabudi dalam sambutannya berpesan, agar ilmu bela diri yang dimiliki bukan untuk dijadikan kesombongan diri, justru menjadikan diri lebih bermoral, berakhlak dan mengerti norma – norma yang ada serta menghargai masyarakat sekeliling.

“Berpeganglah teguh pada filosofi, ‘semakin berisi semakin menunduk’ seperti halnya padi. Semoga IKS PI Kera Sakti dapat berkembang serta jaya selamanya,” ujar pria yang akrab disapa Budi itu.

Direktur Optic Wijaya yang saat ini telah membuka cabang di Bengalon dan Muara Badak itu menambahkan, dirinya berharap agar ilmu yang didapatkan semoga berguna untuk kehidupan dan bermanfaat.

“Terima kasih kami haturkan kepada pelatih yang sudah melatih dan mengantarkan untuk pengesahan ini. Saya berharap untuk IKS PI dapat berkembang dan jaya selamanya. Selalu guyub rukun berkiprah manfaat untuk kemaslahatan masyarakat,” tuturnya.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan pengurus daerah Kaltim, Ketua Cabang Samarinda, Ketua cabang Kutai Timur, Kasat Reskoba Muhammad Yazid, Camat Bontang Barat Anwar Sadad, Kepala Badan Kesbangpol, Pemkot Bontang Sigit Alfian, Kapolsek Bontang Barat atau yang mewakili, Ketua IKAT Kota Bontang Simon Matira.

Kepala Badan Kesbangpol Bontang, Sigit Alfian dalam sambutanya mengatakan, semoga perguruan IKS PI Kera Sakti cabang Bontang dapat melahirkan bibit-bibit atlet yang mampu mengharumkan perguruan IKS.PI Kera Sakti ini.

Mohammad Yazid, Kasat Reskoba Polres Bontang menyampaikan, semoga dengan bertambahnya anggota baru Perguruan IKS.PI Kera Sakti cabang Bontang, dapat mengurangi penggunaan narkoba di kalangan remaja. Saat ini kasus narkoba di Bontang ini masih tinggi khususnya di kalangan remaja.

Ahmad Abidin, salah peserta pengesahan mengucapkan ribuan terima kasih kepada pelatih Bagus Hidayat dan Ketua IKS.PI Kera Sakti cabang Bontang beserta jajaran pengurus lainnya yang telah mendidik, membina, membimbing dan memfasilitasi. Sehingga bisa disahkan kan menjadi pendekar tingkat 2.

“Harapan kami semoga Perguruan IKS.PI Kera Sakti cabang Bontang makin maju dan berkembang, sesuai dengan semboyan kita ‘Dimana kaki berpijak disitu panji-panji Perguruan IKS.PI Kera Sakti berkibar. Tetap jaga persatuan dan kesatuan untuk mengembangkan perguruan IKS.PI Kera Sakti. Tetap jaga nama baik perguruan dan tetaplah bersifat rendah hati dengan kemampuan yang kita miliki. (adv/dar)

Pengamanan Polres Bontang di Pawai Ogoh-Ogoh

0
Pengamanan Polres Bontang di Pawai Ogah Ogah
Ilustrasi Pawai Ogoh-Ogoh. (ist)

BONTANG – Personil Polres Bontang melakukan kegiatan pengamanan Pawai Ogoh-Ogoh, Minggu (12/3/2023).

Pawai dimulai dari Jalan Awang Long (Depan Rujab Wali Kota Bontang) ke arah Kodim 0908/Bontang menuju Jalan MH. Thamrin arah Ramayana finish di area eks MTQ Jalan Parikesit Kel. Bontang Baru.

Pawai dimaksud merupakan rangkaian menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 dengan tema ‘Melalui Darma Agama dan Darma Negara kita sukseskan pesta Demokrasi Indonesia.’

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Trisudiantoro mengatakan, “Pawai Ogoh-Ogoh ini kembali dilangsungkan setelah 3 tahun absen, karena pandemi Covid-19,” ucap beliau.

“Kami berharap selama kegiatan, berjalan dengan aman dan kondusif,” pungkas Iptu Trisudiantoro, SH

Selain Pawai Ogoh-Ogoh juga ditampilkan parade kebudayaan masing-masing daerah di tanah rantau, sekaligus menjadi pemersatu etnis yang juga menunjang sektor pariwisata kota Bontang. (hms)

Wajar kah Harga Sembako Naik Tiap Jelang Ramadan?

0
Wajar kah Harga Sembako Naik Tiap Jelang Ramadan?
Emirza, M.Pd

Emirza, M.Pd

(Pemerhati Sosial)

Mendekati bulan puasa, harga beberapa sembako di pasar tradisional mulai mengalami kenaikan. Ifah, pedagang sembako di pasar Tradisional Rawa Indah mengatakan, sebagian barang dagagannya mengalami kenaikan beberapa waktu terakhir ini.

Harga tepung terigu per dus rata-rata Rp 200 ribu lebih, naiknya sampai Rp 20 ribu. Tidak ada lagi beras yang perkilonya dengan harga Rp 10 ribu, sekarang setidaknya Rp 13 ribu sampai Rp 15 ribu, tergantung merek. (radarbontang.com, 10/2/2023)

Harga sejumlah komoditas bahan pangan pokok naik seperti cabai, minyak goreng, gula pasir kualitas premium, dan daging ayam ras segar. Kenaikan tersebut terjadi 20 hari jelang bulan puasa atau Ramadan.

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, rata-rata harga cabai merah besar secara nasional mencapai Rp 42.200 per kilogram, pada Jumat (3/2). Angka tersebut naik dibandingkan pada bulan lalu yang mencapai Rp 36.250 per kg. (katadata.co.id, 3/3/2023)

Akar Masalah

Seolah-olah menjadi hal yang wajar ketika terjadi kenaikan harga pangan menjelang Ramadhan. Hal ini menunjukkan, kebijakan atau implementasi teknis yang dijalankan tidak menyentuh akar masalah. Seperti, kebijakan operasi pasar.

Hal ini wajar karena sebelum terjadi lonjakan harga, tidak ada tindakan atau kebijakan preventif/pencegahan. Contohnya, untuk tidak terjadi monopoli harga dan stok di pasar. Solusi impor bahan pangan juga tidak menyelesaikan masalah.

Masalah melambungnya harga bahan pokok setiap akhir tahun adalah ritme yang terus berulang. Hal ini menandakan, belum ditemukannya akar masalah. Bila sudah ditemukan akar masalah, maka tidak mungkin akan berulang peristiwa yang serupa.

Berton-ton beras sisa impor tahun lalu yang menumpuk di gudang Bulog menunjukkan, bukan karena kurangnya jumlah pasokan beras. Tetapi, menunjukkan distribusi beras yang tidak merata di tengah-tengah masyarakat.

Perbedaan harga beras di suatu daerah dengan daerah lain yang ada di Indonesia, menunjukkan tidak ada kontrol/monitoring terhadap para pengusaha beras, yang di dorong dari politik monopoli perdagangan untuk meraih keuntungan setinggi-tingginya.

Mekanisme impor beras tidak memperhatikan pertimbangan dikalangan petani, yang akan jatuh masa panen pada Februari 2023. Kedatangan beras impor tahun 2022 sebesar 300ribu ton di bulan Februari, bertepatan dengan masa panen para petani. Akhirnya harga beras petani pun anjlok/murah. Para petani tidak menjadi perhatian arah kebijakan pihak penguasa.

Dominasi Kapitalis

Ada dua faktor penyebab naiknya harga sembako, yakni faktor alami seperti banjir atau kemarau dan sebagainya. Faktor kedua karena penyimpangan terhadap syariat Islam seperti penimbunan (ihtikar), permainan harga (ghabn alfahisy), suplai yang tidak merata hingga liberalisasi yang menghantarkan kepada ‘penjajahan’ ekonomi.

Problematik pangan (termasuk lonjakan harga yang terjadi berulang) bukanlah sekadar persoalan di tataran regulasi teknis, melainkan berpangkal dari konsep pengaturan berparadigma sistem kapitalisme neoliberal.

Penerapan paradigma ini menyebabkan negara berlepas tangan dari tanggung jawabnya memenuhi kebutuhan dasar rakyat, termasuk pangan. Peran pemerintah sekadar regulator dan fasilitator, bukan lagi penanggung jawab.

Akibatnya, pengadaan kebutuhan dasar rakyat diambil alih korporasi yang menjadikan proyek untuk mengambil keuntungan. Pada sektor pertanian dan pangan ini, misalnya, muncullah perusahaan-perusahaan raksasa, yang menjadi perusahaan integrator menguasai seluruh rantai usaha pengadaan pangan, mulai dari sektor produksi, distribusi, hingga konsumsi.

Pada sektor produksi pertanian, setidaknya 10 korporasi raksasa menguasai produksi benih, pupuk, pestisida, dan saprotan lainnya. Kapitalisasi ini menyebabkan banyaknya pertanian rakyat yang bangkrut karena tidak bisa bersaing.

Kapitalisasi dalam hal importasi pangan memunculkan segelintir korporasi yang akhirnya menimbulkan oligopoli. Praktik oligopoli memberikan celah besar untuk melakukan kartel. Contohnya, impor kedelai mayoritas dikuasai oleh PT Gerbang Cahaya Utama dan PT Cargill Indonesia.

Menurut catatan KPPU, PT Cargill Indonesia menguasai 74,66% pasokan kedelai ke dalam negeri pada 2008. Begitu pula importir bawang putih terbesar yang dikuasai tujuh korporasi. Importasi gula yang ditargetkan sebesar 3,4 juta ton ini juga dikuasakan kepada 11 korporasi.

Negara absen dalam pengaturan rantai distribusi pangan maka para spekulan/mafia panga, yang sebagiannya korporasi pangan itu sendiri menjadi tumbuh subur. Praktik spekulasi dan kartel pangan susah dihilangkan karena korporasi lebih berkuasa daripada pemerintah.

Penimbunan bahan pangan berakibat melambungnya harga sehingga sulit ditertibkan. Melonjaknya harga telur saat ini tidak terlepas dari keberadaan korporasi integrator yang menguasai rantai penjualan produk-produk peternakan sehingga merusak harga pasar.

Dengan dominasi sektor pangan di tangan semua korporasi, bagaimana mungkin pemerintah mampu menstabilkan harga pangan ketika mayoritas pasokan pangan tidak berada dalam kendali negara?

Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan pernah menyatakan, sulit bagi pemerintah menstabilkan harga sebab pemerintah tidak dapat menguasai 100% produksi pangan. Sebaliknya, pemerintah malah bergantung pada korporasi.

Dengan konsep good governance dalam negara neoliberal, ketika lembaga negara BUMN/BUMD hadir untuk menstabilkan harga pangan, kehadirannya justru sebagai korporasi yang bertujuan mencari untung. Maka tidak aneh ketika BUMN bertransformasi menjadi holding company dan bertujuan memperbesar keuntungan, bukan lagi melayani hajat rakyat.

Penegakan sanksi yang lemah makin meleluasakan para pelaku kejahatan pangan. Sanksi yang dijatuhkan tidak berefek jera dan sifatnya tebang pilih. Hukum hanya menjerat pelaku kecil, tetapi para kartel dan mafia kelas kakap sulit ditindak.

Selama tata kelola pangan masih menggunakan konsep kapitalisme dengan absennya peran negara, stabilitas harga pangan mustahil terwujud. Apalagi paradigma yang digunakan dalam mengatasi lonjakan harga sekadar menurunkan angka inflasi, bukan untuk kesejahteraan rakyat.

Solusi dari Islam

Secara individual, bagi diri orang yang beriman apapun penyebab mahalnya harga kebutuhan, ia harus meyakini bahwa Allah yang memberi rezeki. Sabar dan berbaik sangka kepada Allah SWT, dan berusaha memenuhi kebutuhannya dengan cara yang Allah SWT ridai.

Secara sistemik, Islam sudah menuntun jawabannya. Bila penyebab kenaikan harga karena terganggunya suplai, artinya terjadi kelangkaan barang sementara permintaan besar, maka negara harus mencari suplai dari daerah lain untuk dipasok ke daerah yang mengalami kelangkaan tersebut.

Hal ini pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khathab r.a pada akhir tahun 17 H saat di Madinah terjadi paceklik, khalifah meminta kepada Amr bin Ash gubernur Mesir saat itu untuk mendatangkan komoditas kebutuhan masyarakat ke Madinah. Jika seluruh daerah dalam negeri mengalami hal yang sama, maka diambillah kebijakan impor.

Jika masalah harga disebabkan penyimpangan terhadap syariat seperti penimbunan (ihtikar) dan permainan harga (ghabn alfahisy), maka negara akan melakukan inspeksi sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW.  Memberi sanksi kepada para pelakunya. Para pebisnis/pedagang akan diuji untuk dipastikan pemahaman mereka tentang bisnis/dagang yang benar.

Negara juga memiliki kendali dan andil yang besar dalam memastikan suplai yang merata. Dimana di dalam sistem ekonomi kapitalisme hari ini abai akan hal ini, karena liberalisasi dan kebebasan kepemilikan termasuk kebebasan berproduksi dan mendistribusi.

Bagi sistem ekonomi kapitalisme tumpuannya adalah produksi dan produksi tanpa memperhatikan halal-haram barang yang diproduksi maupun pemerataan distribusinya. Di dalam al Quran Surat al Hasyr, Allah SWT berfirman yang artinya: ‘agar harta itu tidak beredar diantara orang-orang kaya saja…’

Segala sesuatu yang menyimpang pada syariat, akan menimbulkan kesulitan, persoalan dan kesengsaraan. Allah SWT berfirman dalam Surat Thaha ayat 124, yang artinya: ‘’Dan barang siapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.’’

Sebagaimana Allah firmankan dalam wahyu terakhir yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dalam surat Al Maidah ayat 3  “…Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu..”, islam adalah agama yang sempurna yang memiliki aturan kehidupan termasuk mengatur perekonomian negara.

Terkait pengurusan urusan umat/masyarakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan penguasa karena Allah akan meminta pertanggungjawabannya, maka para penguasa akan melakukan usaha optimal yang disejalan dengan syariat islam.

Akar masalah pertanian adalah lahan luas yang dikuasai oleh segelintir elit pengusaha. Maka dalam islam, lahan yang merupakan kepemilikan umum, haram hukumnya dikelola individu maupun swasta/korporasi. Dan wajib dikelola oleh Negara.

Negara juga memastikan pendistribusian bahan pokok kepada masyarakat secara individu per individu. Negara juga menutup celah penimbunan barang, celah monopoli yang dilakukan oleh pengusaha dan memberikan sanksi kepada mereka bila terbukti melakukan penimbunan atau monopoli.

Ketika impor dilakukan pun, hal itu disandarkan kepada pandangan para ahli, terkait teknis berapa jumlah yang akan diimpor, apa saja yang akan diimpor agak stok bahan pangan dalam negeri memadai dan lain sebagainya.

Semua itu bisa terwujud dalam suasana pemerintahan dengan sistem Islam. Karena dengan Islam saja, aturan islam yang sempurna ini bisa diterapkan dalam kehidupan.

Wallahu’alam bisshawab.