spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Razia Miras di 5 Kelurahan, Sita 11 Botol Bir

BONTANG – Polres Bontang menggelar razia minuman keras (miras) tindak pidana ringan (tipiring) di lima lokasi pada Senin (13/3/2023).

Dalam razia itu, personel Polres Bontang menyita sebanyak 11 botol bir, 1 botol anggur dan 3 kaleng bir dari toko kelontong di Kelurahan Bontang Lestari, Berbas Pantai, Gunung Telihan, Belimbing dan Kelurahan Api-api.

Kapolres Bontang melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengatakan, pelaksanaan razia miras dilaksanakan untuk menciptakan kondisi yang aman di wilayah hukum Kota Bontang.

“Melaksanakan cipta kondisi dalam situasi aman dan kondusif,” kata Mandiyono, Selasa (14/3/2023).

Lanjut Mandiyono, razia miras telah sesuai dengan Perda Kota Bontang tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Pasal yang dilanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol,” jelas Mandiyono.

Para penjual minuman keras juga terancam denda maksimal Rp 1,5 juta. (yah)

Baca Juga:   Bawa Sabu 20 Gram Siap Edar, Warga Tanjung Laut Diamankan Polisi

Most Popular