Beranda blog Halaman 1227

Panji Beber Halal Bihalal di Lamin Kodim 0908 Bontang

0

BONTANG – Paguyuban Pelestari Tosan Aji Bessai Berinta (Panji Beber) Kota Bontang menggelar halal bihalal di Lamin Makodim Bontang, Jumat malam. Dalam acara itu hadir Wali Kota Bontang Basri Rase, tokoh-tokoh adat, pengurus paguyuban etnis, dan seluruh pengurus Panji Beber.

Acara halal bihalal yang dipandu Catur Ramadan Monamas Saputra, berlangsung sederhana dengan menggelar karpet merah untuk lesehan. “Kue-kue Lebaran yang di rumah belum dikonsumsi dapat dibawa ke Lamin Kodim, untuk dihidangkan kepada tamu-tamu maupun dinikmati pengurus Panji Beber,” terangnya.

Rangkaian halal bihalal dimulai dengan menikmati hidangan makan malam secara prasmanan, dengan menu nasi pecel sambel tumpang buatan Mbah Parni Guntung. Para tamu dilayani dengan ramah dan kekeluargaan oleh srikandi-srikandi Panji Beber. Kemudian ada tausiah dan lantunan doa oleh Gus Zain, dilanjutkan laporan ketua panitua Ahmad Arief Hidayat, serta sambutan-sambutan.

Sambutan pertama disampaikan Kyai Munib yang merupakan ketua Panji Beber. Kyai Munib mengatakan ide halal bihalal Panji Beber ini bermula saat silaturahmi di rumah Mbak Ayu Febri. Seketika disetujui oleh Pembina Panji Beber dengan cara patungan.

Sambutan berikutnya oleh Letkol Arh Choirul Huda, komandan Kodim 0908 Bontang melalui pemutaran video. Karena mendadak Choirul Huda harus mendampingi Walikota Bontang menyambut tamu di Rumah Makan Fajar (seberang Makodim).

“TNI dan Lamin Kodim adalah milik rakyat, sehingga siapapun yang akan mempergunakan Lamin ini kami persilahkan. Khusus Panji Beber, merupakan sebuah organisasi kemasyarakatan berbentuk paguyuban untuk melestarikan pusaka dan budaya Nusantara, sehingga keberlangsungannya merupakan pengamalam Pancasila dan UUD-45 serta memperkuat NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika” paparnya.

Puncak halal bihalal Panji Beber adalah orasi budaya dan diskusi tosan aji yang dipandu Begawan Ciptaning Mintaraga dibantu Dimas Mada. “Budaya berasal dari Bahasa Sansekerta yaitu Buddhaya yang artinya adalah Budi dan Daya atau budi pekerti. Budaya membawa Cipta, Rasa dan Karsa yang diturunkan dan diwariskan dari generasi ke generasi,” jelasnya.

“Budaya juga membentuk identitas, stabilitas, komitmen serta membentuk sikap dan perilaku. Dalam prosesnya ada beberapa factor yang membentuk budaya meliputi kepercayaan, rasa aman, pola perilaku serta asmilasi dan akulturasi,” terangnya.

Sementara Dimas Mada memaparkan pusaka dapur Tilam Upih dengan pamor Sodo Lanang Tangguh Mataram. “Ciri dapur tilam upih adalah lurus, ada tikel alis dan gandiknya lugas. Sedangkan pamor sodo lanang disebut juga pamor sodo sak ler yang gambarnya berupa guratan putih di tengah bilah dari gandik hingga ujung keris,” jelasnya.

Halal bihalal ditutup dengan hiburan Orkes Subur Makmur sumbangan dari sesepuh Panji Beber, yaitu Sumardi Syawal. Dengan 3 penyanyi yang juga merupakan anggota Panji Beber, ada Lia, Winda dan Susan serta Frenky pada keyboard dan Budi pada ketipung. Suasana malam itu menjadi sangat meriah. (rls)

DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-13, Penyampaikan Rekomendasi Pansus LKPj Gubernur

0
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Wakil Gubernur Hadi Mulyadi. Rabu (11/5)

SAMARINDA – DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 13 masa sidang 2022, yang dilaksanakan secara langsung maupun virtual, dengan agenda yaitu penyampaian rekomendasi Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun 2021 dan sambutan Gubernur Kaltim yang diwakili Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, diruang rapat gedung D lantai 6, Rabu (11/5).

Memimpin rapat Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Wakil Gubernur Hadi Mulyadi.

Makmur mengatakan, sesuai dengan peraturan DPRD Kaltim tentang tata tertib DPRD Kaltim nomor 1 tahun 2020 pasal 5 ayat 10 pembahasan LKPj dilakukan dengan tahapan berikut yaitu LKPj disampaikan oleh Gubernur dalam rapat paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, kemudian pembentukan pansus pembahas LKPj, lalu pansus membahas dan menyusun rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan, dan pansus menyampaikan laporan akhir dan rekomendasi dalam rapat paripurna.

“Oleh karena itu sekarang saatnya pansus DPRD Kaltim menyampaikan laporan akhir sebagai rekomendasi laporan keterangan pertanggungnjawaban Gubernur tahun 2021,” ujar Makmur.

Selanjutnya Makmur mengatakan, setelah laporan akhir kerja Pansus pembahas laporan LKPj Gubernur tahun 2021 usai dibacakan dan telah selesai melaksanakan tugas dengan menghasilkan beberapa rekomendasi.

“Untuk mengukuhkan hasil rekomendasi tersebut melalui forum rapat dewan ini, maka saya tawarkan kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, apakah rekomendasi DPRD Kaltim terhadap LKPj Gubernur tahun anggaran 2021, dapat disetujui ?,” tanya Makmur. “Setuju,” dijawab serempak oleh anggota yang hadir.

Melalui sambutannya Hadi Mulyadi mengatakan, hasil rekomendasi segera ditindaklanjuti Pemprov Kaltim melalui seluruh OPD.

“Kita sudah menerima hasil rekomendasi itu. Banyak yang menjadi kritik dewan. Tentu wajib ditindaklanjuti. Kita tidak mau basa basi terhadap rekomendasi ini,” tegas Hadi Mulayadi.

Menurutnya, memang banyak pengelolaan aset dan pelaksanaan proyek terkendala di tahun 2021. Semua itu,dikarenakan kondisi Covid-19 juga meningkat tajam. Untuk itu, pada 2022 ini segera dilaksanakan melalui APBD Perubahan. Selanjutnya, Hadi segera mengevaluasi pekerjaan tersebut di masing-masing OPD. (adv)

Kapal Angkutan Guru Bocor, Disdikbud: Lebih Baik Sewa Dibanding Pengadaan

0
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Bontang, Bambang Cipto Mulyono

BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Bontang akhirnya angkat bicara terkait  bocornya kapal, yang biasa digunakan tenaga pendidik untuk menyeberangi laut menuju Pulau Gusung.

Kepala Disdikbud Bontang, Bambang Cipto Mulyono mengatakan, kebocoran kapal tersebut sama sekali tidak mengganggu proses belajar mengajar.

Dia mengatakan, status kapal yang digunakan merupakan kapal sewa. Kondisinya memang cukup memprihatinkan, namun ia menegaskan pihak sekolah bisa langsung mengalihkan ke kapal lain karena statusnya hanya sewa.

“Tidak benar, proses belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa kok. Dana Bosda juga dapat langsung digunakan sekolah untuk mengganti biaya sewa kapal,” ujarnya, Jumat (13/5/2022).

Terkait permintaan pengadaan kapal untuk operasional sekolah. Bambang menegaskan pihaknya hingga kini memandang lebih ekonomis jika sekolah menyewa kapal.

Sebab, tidak akan ada beban biaya perawatan, dan saat terjadi kerusakan bisa langsung dialihkan ke kapal lain. Di sisi lain, Bambang Cipto menilai, sewa kapal juga dapat dilihat sebagai bentuk pemberdayaan warga sekitar.

“Kalau pengadaan kapal itu prosesnya panjang, biaya operasionalnya juga banyak. Di Perwali kita juga dicantumkan dana Bosda dapat digunakan, flaksibel aja di situ. Jadi tidak ada kendala sebenarnya,” tandasnya.(ahr)

Trafo Rusak Bikin Sebagian Bontang Gelap

0
Kondisi Simpang 3 Jalan Ahmad Yani saat pemadaman listrik.

BONTANG – Kerusakan trafo gardu induk di Teluk Pandan menyebabkan mati listrik di sebagian wilayah Kota Bontang.

“Informasi sementara ada gangguan pada incoming trafo di GI Teluk Pandan. Sebagian wilayah Bontang sedang kami normalkan bertahap,” kata Manajer Unit Pelaksanaan, Pelayanan dan Pelanggan (UP3) PLN Bontang, Donna Sinatra, saat di konfirmasi, Jumat(13/5/2022).

Untuk proses perbaikan, Donna mengaku belum bisa memastikan sampai berapa lama. Ia menjelaskan proses yang sekarang dilakukan pihaknya kembali mengaktifkan PLTMG Kanaan.

“Kami upayakan secepatnya, sedang mengupayakan running PLTMG Kanaan untuk percepatan penormalan,” jelasnya.

Akibat kerusakan trafo, beberapa wilayah mati listrik secara bergantian, wilayah tersebut meliputi, Loktuan, Bontang Baru, Bontang Permai, Gunung Sari, Pisangan, dan Perumahan HOP. (ahr)

Sharing Regulasi Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus

0
Pansus Pembahas Raperda Tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit bersama OPD Prov. Kaltim saat berdiskusi dengan Pemprov Kalsel.

BANJAR BARU – Guna penyempurnaan daraft raperda, Pansus DPRD Kaltim Pembahas Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit bersama sejumlah OPD Prov. Kaltim melakukan kunjungan ke Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5).

Rombongan pansus dipimpin langsung Ketua Pansus, Ekti Imanuel, dihadiri sejumlah anggota pansus, H Baba dan Harun Al Rasyid. Hadir pula Biro Hukum Prov. Kaltim, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, Dinas Perkebunan, Dinas PUPR. Kehadiran mereka disambut langsung Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, Syaiful Azhari.

Disampaikan Ekti, pihaknya bersama dengan OPD Prov. Kaltim datang ke Pemrov Kalsel untuk berdiskusi dan menggali informasi serta mendengarkan proses peraturan daerah terkait jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan batubara dan kelapa sawit yang telah lebih dulu diterapkan dilakukan oleh Pemprov Kalsel.

“Tentu yang pertama kami mau mendengar dari Biro Hukum Kalsel terkait dengan prosedur pengusulan peraturan daerah ini dari awal sampai akhir. Kami juga mau mendengarkan bagaimana proses pengawasannya dari dinas perhubungan terkait ini, dan yang kami juga mau mendengar kesan-kesan dari Dinas PUPR,” ujar Ekti.

Tak kalah penting, pansus ingin mendengar tanggapan dari Dinas ESDM. Bagaimana selama ini berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan tambang. “Tentu pengalaman-pengalaman inilah kita dari Kaltim ingin mendengarkan terkait dengan proses perjalanan peraturan daerah yang sudah dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Selatan,” terang Politisi Gerindra ini.

Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Setda Prov. Kalsel, Gusti M. Noor Alamsyah menjelaskan, bahwa proses pembentukan perda tersbut, disamping koordinasi konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Kemendagri, ada tahapan pra fasilitasi.

“Ini sering kami minta kepada Direktorat Produk Hukum Daerah, supaya dalam pra fasilitas itu ada arahan, objek-objek pengaturan apa yang sesuai dengan UU 23/2014, yang sifatnya ini tadi Executive review,” bebernya.

Karena menrut dia, jika itu judicial review, daerah bisa menentukan objeknya secara Mandiri. “Tetapi, kalau executive review, jangankan menetapkan secara mandiri, membuat materi muatan saja kalau tidak sesuai pada saat fasilitasi itu, berkas akan dikebalikan,” jelas Alamsyah.

“Sharing ini terkait dengan prinsip dan tertib regulasi, mudah-mudahan sharing kami dan pengalaman ini dapat menunjang kelancaran pembentukan perda di Kaltim dalam tahap fasilitasi di Kementerian,” harapnya.

Sementara beberapa saran dan masukan diterima pansus terkait dengan adanya tim terpadu yang harus dibentuk pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan penggunaan jalan umum.

Karena syogyanya, Perda Tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit diebntuk bukan untuk melarang operasional pertambangan, melainkan sebagai pengaturan, sehingga jalan umum yang dibangun pemerintah mampu menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. (adv)

Pansus Kepariwisataan Usulkan Periodesasi Riparprov Kaltim 5 Tahun Atau Lebih

0
Pansus Kepariwisataan saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI di Jakarta, Jumat (13/5).

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Riparprov) Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Jumat (13/5).

Kunjungan Pansus yang diterima diruang Direktorat Pengembangan Destinasi lantai 4 kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI tersebut adalah dalam rangka konsultasi pembangunan kepariwisataan Kaltim dan draft Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kaltim.

Memimpin rombongan Ketua Pansus Veridiana Huraq Wang didampingi anggota Pansus yakni Ananda Emira Moeis, Yenni Eviliana dan Abdul Kadir Tappa. Rombongan Pansus diterima langsung oleh Hendri Karnoza selaku Koordinator Area 2 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

Veridiana mengatakan, dari hasil pertemuan serta konsultasi tersebut, Pansus akan menunggu surat dari Biro Hukum Kementerian Pariwisata dan Pansus mendapat dukungan untuk melakukan periodesasi ini karena kembali lagi kepada kebutuhan daerah.

“Kami dari Pansus sendiri berjuang supaya periodesasi Riparprov ini , minimal lima tahun, supaya menjamin keberlangsungan kegiatan kepariwisataan di Kaltim. Nanti akan ada investasi kemudian ada perencanaan dan kebijakan pembangunan dari dinas-dinas terkait,”sebut Veridiana.

Menurutnya, kalau hanya 2 tahun mungkin hanya perencanaan dan belum bisa maksimal. “Intinya, kita menunggu surat dari Biro Hukum Kementerian Pariwisata, dan tadi saya mendesak agar tidak dalam waktu yang lama, karena kita akan mengejar agar Perda ini selesai di bulan Juni,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa periodesasi Riparprov ini diharapkan 10 sampai 15 tahun, namun Pansus akan mengusulkan 5 tahun apabila tidak bisa lebih. Didalam klausul penutup dari rancangan Perda ini nanti akan Pansus tambahkan klausul yang bisa memberi peluang agar Perda bisa diperpanjang 10 sampai 15 tahun.

“Harapan saya sebagai ketua Pansus, saya ingin segera selesai kegiatan ini, dan Ranperda ini bisa menjadi Perda definitif dalam waktu dekat,” pungkasnya. (adv)

Bentuk Tim Terpadu Kunci Sukses P4GN

0
Pansus P4GN tampak berdiskusi dengan Kesbangpol Pemprov DKI Jakarta dan BNNP DKI Jakarta.

JAKARTA – Pansus pembahas raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melakukan sharing ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (13/5).

Wakil Ketua Pansus P4GN Sutomo Jabir mengatakan adapun hasil sharing yang dinilai perlu nantinya diterapkan dalam pelaksanaan raperda ini adalah dengan membentuk tim terpadu hingga kelurahan.

Pihaknya menilai dengan adanya tim terpadu mulai dari tingkat provinsi sampai melibatkan masyarakat sangat efektif dalam melaksanakan P4GN. "Jakarta berhasil dari tiga besar terbawah meningkat jadi tiga teratas dalam pelaksanaan P4GN," kata Sutomo pada pertemuan yang juga dihadiri Syafruddin, Andi Harahap, Henry Pailan, dan Nasruddin.

Menurutnya keberadaan tim tersebut juga sebagai solusi keterbatasan personil petugas ketika dilapangan serta membangun kesadaran dan perlindungan antar masyarakat di lingkungannya masing-masing dari narkoba.

BNPP DKI Jakarta Joko Purnomo menuturkan Tahun 2021 DKI Jakarta menjadi tiga provinsi teratas dalam penerapan P4GN. "2019 kebawah masih rangking bawah, dengan komitmen bersama melalui kerja keras tim terpadu maka hasilnya jauh lebih baik," tuturnya.

Pihaknya juga kerap kali melakukan razia di tempat hiburan malam dan hasilnya banyak ditemukan adanya narkotika jenis baru yang belum diatur dalam perundang-undangan seperti sabu-sabu cair atau ganja cair.

Pelatihan juga diberikan kepada perawat-perawat puskesmas tentang bagaimana merawat pasien korban narkotika. Selain itu, membangun jaringan-jaringan di lingkungan pendidikan.Regulasi di sekolah dan kampus. Seperti tes narkoba sebagai salah satu syarat masuk menjadi peserta didik. Sebab merujuk pada jumlah kasus memang banyak korban narkoba kalangan remaja.

Kepala Kesbangpol Pemprov DKI Jakarta Taufan Bakri mengingatkan pentingnya kesepamahan antara Pemprov dan DPRD dalam P4GN. Dengan kesepamahanan ini pula pelaksaan pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkoba bisa maksimal dilakukan.

“Seperti membangun rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan bagi korban narkoba. Kalau pemerintah daerah dan DPRD sepakat membangun tempat rehabilitasi yang ideal yang ada di tiap kabupaten/kota misalnya ini akan sangat membantu para korban pastinya”sebutnya.(adv)

Pansus Kelistrikan Masuk Tahap Konsultasi Akhir

0
Pansus Penyelenggaraan Kelistrikkan yang diketuai Sapto Setyo Pramono melaksanakan Konsultasi Akhir di Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Jumat (13/5).

JAKARTA – Diterima langsung di Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri, oleh Analis Hukum Ahli Muda Musfirotun Harjuni Ati, pada Jumat (13/5).

Sapto Setyo Pramono, Ketua Pansus DPRD Kaltim pembahas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kelistrikan Nomor 4 Tahun 2016. Mengatakan, bahwa dalam konsultasi akhir yang dilakukan tersebut adanya revisi hanya penyempurnaan.

“Hanya tinggal penyesuaian, seperti penyebutan kata yang berulang, lalu dari hasil ini nanti disempurnakan oleh tim kemudian setelah itu dilakukan (penyampaian laporan akhir Pansus,red) Paripurna. Setelah itu difasilitasi untuk dimintakan registrasi dan penyocokkan antara produk yang diparipurnakan dan di fasilitasi.

Termasuk tata tulis, kata-kata dalam batang tubuh dan ketetentuan lain pasal per pasalnya, ini harus match agar segera di sahkan,” kata Sapto menjelaskan.

Lebih lanjut, Politisi muda ini juga menerangkan bahwa sesuai aturan dan ketentuan dalam pembahasan Perda perubahan itu tidak boleh adanya perubahan lebih dari 50 persen. Sementara itu, dalam pembahasan yang dilakukan Pansus sejauh ini tidak lebih dari 50 persen.

“Karena jika lebih dari 50 persen maka uji publik perlu dilakukan. Untuk Perda ini, dari jumlah pasal dalam perda sebanyak 65 pasal, dan kita kita ubah tidak sampai 50 persen. Kita berupaya optimal dalam pembahasan, untuk agenda berikutnya (Laporan Akhir,red) kita sudah jadwalkan paripurnakan pada 31 Mei 2022, agar segera diperdakan,” sebut Politisi Golkar ini.

Untuk diketahui, dalam pembahasan perubahan Perda terdapat 29 yang diubah, yaitu 26 pasal diubah dan 3 pasal yang dihapus. Sementara itu keanggotaan dalam Pansus ini yaitu, Wakil Ketua Pansus Bagus Susetyo, Anggota Pansus diantaranya Salehuddin, Amiruddin, Safuad, Romadhony Putra Pratama, Marthinus, Mashari Rais, Sukmawaty, Ali Hamdi, Jahidin, Puji Hartadi, Siti Risky Amalia, Saefuddin Zuhry dan Andi Faisyal Assegaf.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny dalam pertemuan yang sama, mengapresiasi kepada Pansus yang hingga tahap ini telah bekerja maksimal.

“Harapannya kami, masuk tahap finalisasi yang seperti disebutkan, hanya perlu perubahan redaksional. Nanti dari Biro Hukum dan tim pakar tinggal menyempurnakan sedikit saja. Dari kami, prinsipnya seperti permintaan dari awal disesuaikan terkait masalah EBT (Energi Baru Terbarukan), CSR (Corporate Social Responsbility) bisa masuk semua didalamnya,” urai Benny usai pertemuan.

Ia juga menyebut, hal ini berkaitan dengan pertemuan di Bali beberapa waktu lalu, bahwa Undang-Undang HKPD bisa masuk didalamnya. “Artinya dari pembuatan Perda ini bisa masuk PAD. Artinya ini demi kepentingan masyarakat, bukan untuk sekelompok orang atau pribadi.

Perubahan perda ini memang untuk menyesuaikan Undang-Undang yang ada, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja,. Benny meyebut jika perubahan perda ini disahkan maka Perda ini menjadi Perda pertama di Indonesia. “Karena, kita pun sudah berkunjung keberbagai daerah belum ada provinsi lain yang menyesuaikan dengan Undang-Undang yang berlaku,” sebutnya. (adv)

Survei Program TNI Manunggal Air, Tim Kostrad Kunjungi Pesisir Bontang

0

BONTANG– Tim survei dari Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad)  dipimpin Kepala Perlengkapan, Kolonel Cpl Simon Petrus, mengunjungi Bontang, Kamis (13/5/2022).

Kedatangan mereka ke Kota Taman dalam rangka survei terkait rencana pembangunan Infrastruktur bidang air minum dan penyediaan air bersih. Rencana ini masuk dalam program TNI Manunggal Air yang dilaksanakan di sejumlah daerah, termasuk Bontang.

Tim survei meninjau sejumlah kawasan pesisir Bontang, seperti Selangan, Gusung, Tihi-Tihi, Malahing, dan Loktunggul. Selama kegiatan, mereka didampingi Dandim 0908/BTG Letkol Arh Choirul Huda, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPRK), serta perwakilan PDAM Tirta Taman.

“Program ini untuk memperluas akses air bersih kepada masyarakat. TNI AD hadir sebagai solusi kesulitan air di seluruh pelosok negeri,” kata Dandim Choirul Huda.

Program ini, lanjut dia, dilaksanakan serentak di seluruh  Indonesia. Caranya, dengan menggunakan sistem sumur bor, pompa hidran, atau penyaluran secara gravitasi  (non listrik). Secara ekonomis, kata Dandim, program ini juga tidak membebani masyarakat dalam hal operasionalnya.

“Kami berharap Kementerian PUPR dan pemerintah daerah bisa turut serta mendukung program ini sehingga kesulitan air bersih dapat teratasi dengan cepat,” harap Dandim.

Kedatangan Kepala Perlengkapan Kostrad ke Bontang, turut didampingi Kasi Kostrad Kolonel Czi Zulhadrie S Mara, Wakil Kepala Perlengkapan Letkol Cpl Haris Waskito, serta Kaut Renkon Zeni Kostrad Kapten Czi Bakti Utama. (pendim btg)

Kapal Angkutan Guru Bocor, Siswa SD Pulau Gusung Diliburkan

0

BONTANG – Karena kapal yang biasa digunakan para guru untuk menyeberang laut mengalami kebocoran, sebanyak 64 siswa-siswi SDN 011 Bontang Utara di Pulau Gusung tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM), Kamis (12/5/2022).

Kepala SDN 011 Bontang Utara, Fauziah mengatakan, tenaga pendidik di SDN 011 Bontang Utara yakni 7 orang guru, satu kepala sekolah, 1 operator kapal, 1 penjaga malam, dan 1 perpustakaan. Sementara jumlah siswa dari kelas 1 hingga kelas 6 sebanyak 64 siswa.

Dia mengatakan, Kamis (12/5/2022) para guru dan kepala sekolah tak bisa berangkat ke Gusung karena kapal yang biasa mereka tumpangi mengalami kebocoran dan air masuk ke dalam kapal. Selain itu, hujan pagi itu sangat deras.

“Setiap setengah jam, air yang masuk (kapal) harus kami buang, makanya hari ini (Kamis) kami tidak berangkat ke Gusung,” ujarnya.

Karena guru tidak bisa berangkat ke Gusung katanya, maka siswa tidak melakukan kegiatan belajar mengajar. “Kalau (para guru) tidak ke sana, otomatis tidak belajar, karena semua gurunya tinggal di dalam kota Bontang,” lanjutnya.

Fauzian mengatakan, pihaknya selalu mengajukan pengadaan kapal untuk operasional para guru, namun belum pernah terealisasi. Kapal yang digunakan saat ini merupakan kapal sewaan. Ia berharap, pemerintah bisa menyediakan kapal untuk operasional guru. (ahr)