spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sharing Regulasi Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus

BANJAR BARU – Guna penyempurnaan daraft raperda, Pansus DPRD Kaltim Pembahas Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit bersama sejumlah OPD Prov. Kaltim melakukan kunjungan ke Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5).

Rombongan pansus dipimpin langsung Ketua Pansus, Ekti Imanuel, dihadiri sejumlah anggota pansus, H Baba dan Harun Al Rasyid. Hadir pula Biro Hukum Prov. Kaltim, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, Dinas Perkebunan, Dinas PUPR. Kehadiran mereka disambut langsung Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, Syaiful Azhari.

Disampaikan Ekti, pihaknya bersama dengan OPD Prov. Kaltim datang ke Pemrov Kalsel untuk berdiskusi dan menggali informasi serta mendengarkan proses peraturan daerah terkait jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan batubara dan kelapa sawit yang telah lebih dulu diterapkan dilakukan oleh Pemprov Kalsel.

“Tentu yang pertama kami mau mendengar dari Biro Hukum Kalsel terkait dengan prosedur pengusulan peraturan daerah ini dari awal sampai akhir. Kami juga mau mendengarkan bagaimana proses pengawasannya dari dinas perhubungan terkait ini, dan yang kami juga mau mendengar kesan-kesan dari Dinas PUPR,” ujar Ekti.

Baca Juga:   Bentuk Tim Terpadu Kunci Sukses P4GN

Tak kalah penting, pansus ingin mendengar tanggapan dari Dinas ESDM. Bagaimana selama ini berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan tambang. “Tentu pengalaman-pengalaman inilah kita dari Kaltim ingin mendengarkan terkait dengan proses perjalanan peraturan daerah yang sudah dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Selatan,” terang Politisi Gerindra ini.

Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Setda Prov. Kalsel, Gusti M. Noor Alamsyah menjelaskan, bahwa proses pembentukan perda tersbut, disamping koordinasi konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Kemendagri, ada tahapan pra fasilitasi.

“Ini sering kami minta kepada Direktorat Produk Hukum Daerah, supaya dalam pra fasilitas itu ada arahan, objek-objek pengaturan apa yang sesuai dengan UU 23/2014, yang sifatnya ini tadi Executive review,” bebernya.

Karena menrut dia, jika itu judicial review, daerah bisa menentukan objeknya secara Mandiri. “Tetapi, kalau executive review, jangankan menetapkan secara mandiri, membuat materi muatan saja kalau tidak sesuai pada saat fasilitasi itu, berkas akan dikebalikan,” jelas Alamsyah.

“Sharing ini terkait dengan prinsip dan tertib regulasi, mudah-mudahan sharing kami dan pengalaman ini dapat menunjang kelancaran pembentukan perda di Kaltim dalam tahap fasilitasi di Kementerian,” harapnya.

Baca Juga:   Samsun Berharap Ada Penambahan Pendapatan APBD 2023

Sementara beberapa saran dan masukan diterima pansus terkait dengan adanya tim terpadu yang harus dibentuk pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan penggunaan jalan umum.

Karena syogyanya, Perda Tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit diebntuk bukan untuk melarang operasional pertambangan, melainkan sebagai pengaturan, sehingga jalan umum yang dibangun pemerintah mampu menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. (adv)

Most Popular