Beranda blog Halaman 1239

Dekatkan Diri dengan Warga, IKSPI Kera Sakti Bagikan Takjil

0

BONTANG– Sepanjang Ramadan sejumlah komunitas menggelar sejumlah kegiatan sosial. Seperti dilakukan, Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKS PI) Kera Sakti Cabang Bontang di kawasan simpang tiga depan Plaza Taman Ramayana.

Menurut Ketua IKS PI Kera Sakti Cabang Kota Bontang, Setiyabudi, acara yang diikuti 200 pesilat itu bertujuan agar anggotanya membiasakan diri untuk berbagi dengan sesama. Bertepatan dengan Ramadan, mereka manfaatkan dengan melakukan kegiatan yang bisa mendekatkan dengan masyarakat setempat.

“Di perguruan ini, tak hanya diajarkan kungfu dan silat saja. Tetapi juga, berbudi luhur dan menjalin solidaritas dengan sesama,” ucap Setiyabudi, disela-sela pembagian takjil, Minggu (17/4/2022).

Meski berlangsung sederhana, kegiatan ini diapresiasi para pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut. Tak hanya itu, sejumlah pesilat dari perguruan lain menilai kegiatan ini cukup menginspirasi.

“Bagus sekali kegiatannya, berbagi takjil gratis. Semoga ini bisa ditiru perguruan lain. Salam persaudaraan,” kata Budi, panggilan akrab Setiyabudi.

Usai pembagian takjil, kegiatan dilanjutkan dengan buka puasa bersama di rumah Ketua IKS PI Kera Sakti.

“Untuk mencari berkah di bulan Suci Ramadan,” kata Budi saat ditanya tujuan kegiatan. Dijelaskannya, pada kegiatan itu sekitar 300 kotak takjil dibagikan ke pengendara yang melintas di simpang tiga depan Plaza Taman Ramayana.

Budi mengharapkan, kegiatan ini bisa kembali dilaksanakan pada ramadan-ramadan berikutnya. Selain untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, tujuan lain dari pembagian takjil, menurut Budi adalah mengenalkan IKS IP Kera Sakti, sekaligus mengajak warga Bontang untuk bergabung.

Langkah IKS PI Kera Sakti, yang membagikan takjil direspons positif Supriyanto, salah satu warga Kota Taman. “Alhamdulillah cukup untuk berbuka di jalan. Sebab perkiraan saya waktu azan magrib, saya belum sampai rumah,” jelasnya.(dar)

Kasus Kedua di Tahun 2022, Pemkot Prihatin, Bakal Tindak Tegas Oknum Terlibat Narkoba

0
Suasana rapat Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin.

BONTANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang Ir. Hj. Aji Erlynawati, MT, prihatin dan memohon maaf kepada masyarakat Kota Bontang, dikarenakan masih adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA).

Terbaru, penangkapan oknum ASN oleh pihak Unit Satuan Resnarkoba Polres Bontang yang menyalahgunakan dan disinyalir turut menjadi pengedar NAPZA pada Jumat, 15 April 2022. Ini merupakan kasus kedua dalam rentang waktu empat bulan pertama tahun 2022.

”Kami menyadari bahwa kepercayaan masyarakat terhadap ASN yang seharusnya menjadi panutan dalam bersikap dan berperilaku, pasti menjadi terpengaruh (secara negatif, Red.) dikarenakan hal ini. Namun, dapat Kami sampaikan bahwa para oknum ASN ini pasti akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Sekda Aji Erlynawati.

Ia menyatakan bahwa ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di lingkungan Pemkot Bontang yang melakukan penyalahgunaan dan pengedaran NAPZA akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Penyalahgunaan dan pengedaran NAPZA merupakan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan bahkan termasuk kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, ASN yang terbukti sah dan meyakinkan secara hukum melakukannya, dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, termasuk pemberhentian sebagai ASN. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegasnya.

Iin sapaan akrab Sekda Bontang ini juga berpesan kepada seluruh ASN dan TKD di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang, agar tidak menyalahgunakan apalagi sampai terlibat dalam peredaran NAPZA.

“Seluruh jajaran Pemkot Bontang telah menyatakan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan dan pengedaran NAPZA di Kota Bontang, terutama di lingkungan Pemkot sendiri. Seluruh ASN di setiap perangkat daerah wajib mendukung hal tersebut, karena selaku aparatur pemerintah, para ASN dan TKD harus bisa menjadi contoh serta panutan yang baik bagi masayarakat,” bebernya.

“Kepada seluruh ASN dan TKD di lingkungan Pemkot Bontang kami sampaikan agar menjauhi NAPZA, karena hal tersebut adalah pelanggaran hukum, berbahaya untuk kesehatan pribadi, juga menjadi sumber masalah bagi keluarga, lingkungan kerja dan hubungan sosial bermasyarakat,” tandasnya.

Apakah oknum PNS yang terlibat narkoba langsung diberhentikan? Ditempat yang sama, ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Drs. Sudi Priyanto, M.Si bahwa oknum PNS yang menyalahgunakan NAPZA, tidak bisa langsung diberhentikan. Sebab, ada aturan prosedur yang tetap harus dijalankan. Penentuan hukuman disiplin dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin ASN di lingkungan Pemkot Bontang.

Selanjutnya, ASN dan TKD yang terbukti sah dan meyakinkan secara hukum menjadi pengedar NAPZA akan langsung diberhentikan. “Hal ini sudah pernah dilakukan oleh Pemkot Bontang pada tahun 2021,” sebutnya.

Sementara, bagi ASN yang terbukti menyalahgunakan NAPZA, wajib menjalani rehabilitasi oleh pihak yang berwenang, sekaligus dijatuhi hukuman disiplin berat secara bertahap, sesuai dengan PP No.94 tahun 2021. “Hukuman disiplin berat tersebut mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian,” pungkasnya. (adv)

Nyabu di Bus Pemkot, Oknum PNS Diciduk Polisi

0

BONTANG – Unit Satuan Resnarkoba Polres Bontang menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial LS (44) beserta dua rekannya berinisial DN (38) dan RS (35) karena menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan LS ditangkap polisi ketika sedang menggunakan sabu-sabu di bus milik Pemkot Bontang, Jumat (15/4/2022).

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasatreskoba AKP Tatok Tri Haryanto membenarkan LS adalah oknum PNS di bagian Umum dan Perlengkapan Pemkot Bontang. Dia menggunakan sabu di dalam bus Pemkot yang parkir di Jalan Kapten Piere Tendean, Bontang Kuala. Polisi menemukan alat hisap sabu, pipet kaca, dan klip plastik kecil.

Pengungkapan kasus tersebut berawal ketika polisi mendapat informasi penggunaan narkoba. Polisi lalu mengamankan DN di kediamannya di Kelurahan Gunung Telihan Jumat (15/4/2022) sekira pukul 20.13 Wita. Dari tangan DN polisi menyita sabu-sabu seberat 1 gram. DN mengaku mendapat sabu tersebut dari LS.

Polisi pun mengejar LS. Saat diciduk polisi sekitar pukul 21.15 Wita, LS baru saja memakai sabu di bus Pemkot Bontang. Oknum PNS ini ternyata perpanjangan tangan dari bandar narkoba. “Dia merupakan pengedar dan sebagai perpanjangan tangan. Dia kalau berhasil menjual dapat jatah sabu untuk dikonsumsi pribadi,” kata AKP Tatok Tri Haryanto, Sabtu (16/4/2022).

LS beralasan menggunakan sabu agar bersemangat saat bekerja. Ayah tiga anak ini mengaku menggunakan sabu sejak 2007 tapi tidak rutin. Setelah sekian lama jadi pengguna, LS kemudian ikut terlibat mengedarkan sabu. Sopir bus Pemkot Bontang ini mengaku hanya sebagai perantara dari tersangka RS.

Dari keterangan LS ini, polisi kemudian menangkap pemasok sabu berinisial RS saat sedang tidur di rumahnya, di wilayah Tanjung Limau, Bontang Utara. RS merupakan residivis yang baru saja dua bulan bebas dari Lapas Kelas II Bontang. Dari tangannya polisi menyita 5 gram sabu.

“Dia juga pengedar yang dapat pasokan dari bandar. Padahal baru bebas dari vonis hukuman 1,6 tahun penjara,” sambung Totok. Barang bukti dari tersangka sebanyak 6 gram sabu.

Ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Untuk Pasal 112 ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.  Jika berat lebih 5 gram ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.

Sedangkan, Pasal 114 ancaman hukumnya 5 tahun sampai 20 tahun denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar. Jika beratnya lebih 1 kg atau lebih 5 batang pohon dipidana 6 sampai dengan 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat 1 tambah 1/3. (ahr/mk)

PWI Bontang Jadikan Momentum Perkuat Solidaritas lewat Bukber bersama Mitra

0

BONTANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang menggelar buka puasa bersama (bukber), Jumat (15/4/2022). Bukber dengan sejumlah mitra PWI itu dilaksanakan di Rumah Makan Bontang Kuring, Jalan Catelya PC VI PKT, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.

Suriadi Said, Ketua PWI Bontang mengatakan, momen bukber ini merupakan ajang memperkuat internal PWI, sekaligus momen silaturahmi dengan relasi. Isur, sapaan akrabnya menyampaikan, selama bulan suci ini, PWI Bontang juga memiliki program “Ramadan Wartawan”. Hampir setiap malam, para anggota PWI berkumpul untuk saling berdiskusi dan berbagi informasi tentang ilmu kejurnalistikan. Harapannya di momen bulan yang mulia ini, solidaritas dan kekompakan antar sesama anggota dapat terus terjalin.

“Dalam kesempatan ini kami juga memohon maaf apabila selama anggota PWI bertugas, terdapat kesalahan dan kekhilafan,” ucap Isur dihadapan tamu undangan.

Sementara itu ditambahkan Agus Susanto, Ketua PWI pertama di Bontang, dirinya sangat mengapresiasi eksistensi dan popularitas PWI yang semakin tahun terus berkembang. Ditambah jumlah anggotanya yang semakin banyak.

“Ini tentu merupakan suatu hal yang positif dan harus terus ditingkatkan. Maju terus untuk PWI Bontang,” pesan pria yang juga sebagai wartawan senior di Kota Taman itu.

Bukber kali ini turut dirangkai penyerahan bantuan paket sembako secara simbolis kepada dua keluarga anggota PWI Bontang yang telah meninggal dunia, yakni almarhum Ismail dan Nurul Huda alias Surya Ayruz.

Selain itu, juga ada ceramah agama oleh Ustaz Mustamin Syam, dan ditutup dengan foto bersama. Turut hadir dalam kesempatan ini Iqbal Nur Ikhsan selaku Media Relations and Document Control Officer Badak LNG, Lukman sebagai Sekretaris DPRD Bontang, serta Ima dari Eksternal Relation PT Indominco. (mk)

Polres Turunkan 153 Personel untuk Amankan Gereja

0

BONTANG – Polres Bontang menurunkan 153 personel untuk mengamankan pelaksanaan ibadah peringatan Hari Wafat Isa Almasih 2022, Jumat (15/4/2022).

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristiani yang melaksanakan ibadah peringatan Kematian Isa Almasih.

“Personel kami sebar di seluruh gereja di wilayah hukum Bontang,” kata Iptu Mandiyono, dalam keterangan tertulisnya.

Dia menjelaskan, 153 personel disebar ke-46 gereja di wilayah hukum Polres Bontang mulai wilayah Polsek Bontang Selatan, Bontang Utara, Bontang Barat, Muara Badak, dan Marangkayu. Setiap gereja dijaga hingga 8 petugas.

Selain koordinasi antar petugas, polisi juga aktif membangun komunikasi dengan pengurus gereja. Untuk memastikan keamanan dari dalam dan luar gedung masuk, polisi selalu melakukan pantauan.

“Harapan kami melalui pengamanan gereja ini umat Kristiani dapat melaksanakan ibadah tanpa adanya gangguan,” pungkasnya. (hms)

Pengurus IKS PI Kera Sakti Silaturahmi ke Radar Bontang

0

BONTANG –  Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKS PI) Kera Sakti Cabang Bontang menggelar silaturahmi di Kantor Radar Bontang, Kompleks Halal Square, Jalan Ahmad Yani, Kamis (14/4/2022) pukul 21.30 Wita.

Hadir dalam acara itu Ketua IKS PI Kera Sakti Cabang Bontang Setiyabudi, Sekretaris I M Jupriadi, Sekretaris II Ahmad Abidin, dan Divisi Satuan dan Penugasan (Satgas) Ahmad Sodikin.

Dia mengatakan, IKS PI Kera Sakti juga termasuk dalam Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI). Selama ini IPSI merupakan suatu wadah bagi seluruh organisasi perguruan pencak silat di Kota Bontang dalam kegiatan yang bersifat positif dalam mencapai kerukunan.

“Kami sudah bersilaturahmi dengan Radar Bontang. Kegiatan ini untuk menjalin keakraban dan bersinergi dalam hal sinergi program dan bersama-sama menjaga Bontang yang kondusif,” ucap Budi, sapaan akrabnya.

Budi  menambahkan rencana ke depan IKS PI Kera Sakti akan menggelar bakti sosial dan buka puasa bersama. Kegiatan menjalin keberkahan di bulan Ramadan 1443 H agar kegiatan ini bermanfaat untuk masyarakat Bontang.

Selain itu, Budi menghimbau kepada seluruh warga IKS PI Kera Sakti untuk selalu berkoordinasi dan berkomunikasi sehingga setiap terjadi permasalahan dapat dicari solusinya.

“Kita imbau kepada seluruh ketua dan warga IKS PI Kera Sakti mengingatkan anggotanya atau adik-adiknya untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum yang merugikan orang lain. Hindari kegiatan yang berbau narkoba,” ujarnya.

Sekretaris IKS PI Kera Sakti Cabang Bontang M Jupriadi, mengajak keluarga besar IKS PI Kera Sakti Bontang untuk menyukseskan program bakti sosial dan buka bersama ini dengan tertib dan lancar.

Selain itu, Jupriadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh Ketua Ranting Bontang, Utara, Selatan dan Barat, yang antusias dan bersemangat mensukseskan acara baksos dan buka bersama. Tanpa kerjasama yang baik, tentu acara baksos dan buka bersama tersebut tidak akan berjalan dengan baik. (Darman)

Persiapan Baksos Ramadan 1443 Hijriah, PSSB Gelar Rapat

0

BONTANG – Untuk mengisi bulan suci Ramadan, Paguyuban Sukowati Sragen Bontang (PSSB) kembali menggelar kegiatan bakti sosial berbagi sedekah, Pondok Ramadhan, Kitab Suci Al-Quran untuk rumah Tahfis, paket sembako, paket untuk anak yatim/piatu dan kaum duafa.

Walau kegiatan yang akan diselenggarakan tidak banyak, namun membutuhkan koordinasi satu sama lain. Untuk itu dilakukan rapat koordinasi di rumah Suroto, Perum HOP 5 No 63 Jl Sumbawa pada Rabu (13/4/2022).

Dari koordinasi tersebut disepakati, perlunya menjaga kerja sama diantara panitia dengan warga PSSB. “Semoga apa yang telah kami rencanakan untuk 1 Ramadan ini dapat berjalan dengan lancar dan bermanfaat,” jelas Suroto, Ketua Panitia Ramadan Berkah PSSB.

Salah satu tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini, lanjut dia, adalah membantu meringankan beban dan sebagai wujud kepedulian sosial PSSB.

Dalam kesempatan tersebut, Suroto meminta peserta rapat agar termotivasi dan bersemangat dalam menjalankan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.

Suroto mengutip Surat Al-Baqarah: 183 yang berbunyi. “Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” katanya. “Bapak, Ibu dan Saudaraku warga PSSB yang kami sayangi dan dimuliakan Allah SWT, segala puji hanya milik Allah SWT, salam dan selawat teruntuk Nabi Besar Muhammad SAW. Ahlan wa sahlan Yaa Ramadan 1443 H /2022, tanpa terasa Ramadan sudah menghampiri kita semua. Tamu agung, bulan penuh berkah, rahmat, ampunan untuk semua hamba Allah SWT yang menginginkannya, semoga kita semua dikelompokkan ke dalam orang-orang yang bertakwa. Amin,” kata Suroto saat membuka rapat.

Acara dihadiri Pembina PSSB Suwarno, Ketua PSSB Suparno beserta wakilnya Sumardi Syawal dan semua seksi kegiatan yang akan terlibat dalam acara.

“Semoga kegiatan ini semakin meningkatkan tali silaturahmi, dan bantuan yang diberikan dapat bermanfaat meringankan beban saudara-saudara kita. Terlebih menyambut Idul Fitri 1443 Hijriah mendatang, di tengah perekonomian yang sedang bangkit ini,” tutup Suroto. (dar)

Dipecat, Mar’uf Gugat PKS, Haris: Itu Ranah Dewan Etik 

0

BONTANG – Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mar’uf Effendi melakukan perlawanan menyusul keputusan pemberhentian dirinya sebagai anggota PKS lewat sidang internal 14 Januari 2022.

Gugatan telah didaftarkan pada 8 April 2022 ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang dengan berkas perkara nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon. Sidang pertama akan digelar 18 April 2022 mendatang.

Dalam gugatan tersebut, Ma’ruf yang juga anggota DPRD Bontang melibatkan 18 kuasa hukum, yang diketuai Agus Amri. Ma’ruf menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar, dengan rincian, kerugian materiil Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan inmateriil Rp 9,85 miliar.

Ia merasa dirugikan dengan keputusan PKS lantaran dirinya tidak diberikan kesempatan memberikan klarifikasi dalam 6 kali sidang yang digelar Dewan Etik Daerah PKS Kota Bontang.

“Yang saya gugat adalah keputusan hasil sidang internal partai di Bontang. Saya melihat adanya perbuatan melawan hukum, karena hak-hak saya selaku teradu dan terlapor diabaikan dan dirampas. Ini termasuk kesewenang-wenangan partai, dan saya melihat telah terjadi persidangan tangan besi,” ungkap Mar’uf kepada Media Kaltim, Selasa (12/4).

Menurutnya dalam enam kali undangan persidangan internal partai, dirinya berusaha ingin memberikan klarifikasi. Tapi tidak bisa memberikan klarifikasi, karena tidak mendapatkan pokok perkara pelanggaran yang dilakukannya.

“Pada tanggal 12 Oktober 2021, saya mendapatkan undangan panggilan pertama dari Dewan Etik Daerah Bontang untuk dimintai klarifikasi adanya laporan dugaan pelanggaran AD/ART. Saya membalas suratnya, agar bisa mendapatkan informasi pokok perkara pelanggaran yang dimaksud. Misalnya, pasal berapa yang dilanggar dan siapa pelapornya. Ini agar saya bisa mempersiapkan jawaban maupun klarifikasi. Karena dalam setiap tata beracara, harusnya pokok perkara disampaikan bersamaan surat penggilan,” bebernya.

“Tapi belum diberikan apa yang saya minta, datang lagi undangan kedua. Isinya sama persis. Saya minta lagi, tapi tidak diberikan. Sampai dengan sidang terakhir, tidak juga diberikan,” sambungnya.

Pada sidang keenam atau sidang terakhir, Ma’ruf mengaku malah mendapatkan salinan putusan bahwa dirinya telah diberhentikan keanggotaannya di PKS. “Keanggotaan saya di PKS dicabut dan diusulkan kepada struktur untuk diberhentikan menjadi anggota DPRD melalui PAW,” ucapnya.

“Dalam konsederan keputusannya, saya dianggap melangar AD/ART karena menjadi anggota partai lain. Tapi biar nanti pengadilan membuktikan, apakah ada bukti-bukti saya menjadi anggota partai lain. Tapi yang perlu saya tekankan, gugatan ini lebih kepada proses formilnya,” sambungnya.

Dirinya, juga diberi waktu untuk mengajukan keberatan ke DPW PKS Kaltim. “Ini sudah saya lakukan dan sudah dua kali sidang. Sepertnya dari dua sidang yang sudah berjalan, arahnya akan menguatkan keputusan di Bontang,” bebernya.

Atas dasar inilah, dirinya mengajukan gugatan, karena hak-haknya sebagai warga negara dalam negara hukum telah dirampas. “Saya tidak ingin ini diarahkan ke perselisihan parpol, karena saya sadar, kalau perselisihan parpol, merupakan kewenangan parpol mengadili. Tapi sebagai anggota parpol, saya juga punya hak membela diri dan memperkarakan kesewenang-wenangan parpol,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD PKS Kota Bontang Mochammad Haris Anshori mengaku tidak bisa mengomentari gugutan Ma’ruf Effendi. “Ini bukan ranah DPD PKS tetapi ranah Dewan Etik Daerah, dan kami tidak bisa komentar tentang itu,” kata Haris singkat.

Sementara itu, kader PKS lainnya, Adrofdita menyesalkan adanya gugatan dari koleganya kepada PKS. Apalagi kata dia, selama ini PKS telah membesarkan nama Mar’uf Effendi yang telah mejabat dua periode sebagai anggota DPRD. “Apa memangnya yang ingin dicari. Sudahlah, damai saja,” kata Adrofdita, yang dalam Pemilu 2019, suaranya nomor dua setelah Ma’ruf Effendi.

“Malah seandainya bila Pak Maruf bersedia mencabut gugatan dan sebagai gantinya nama saya harus diganti orang lain, ya saya bersedia. Tapi ini kan tidak ada kaitannya,” kelakarnya. (ahr/mk)

Salat Terawih Ngebut

0

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Bagaimana pendapat ustaz tentang video praktik Salat Terawih ngebut yang ramai dibicarakan saat ini ?

Jawaban
Sebenarnya tanpa tahu dalil sekalipun, kita sudah bisa merasakan rusaknya praktik salat dengan cara kebut-kebutan seperti itu. Sangat tidak wajar dan sama sekali jauh dari bentuk ibadah dan penghambaan kepada Tuhan. Bahkan lebih mirip aksi main-main, mengada-ada dan asal tampil beda, lalu diberi legalitas : ini tradisi turun temurun.

Anehnya, masih ada saja oknum yang mencoba membela dengan mencari dalil pembenaran aktivitas salat super kilat ini.

Di antaranya dengan mengatakan bahwa tuma’ninah dalam salat itu diperbeda pendapatkan oleh ulama, alias memang ada yang mewajibkan tapi ada juga yang tidak, dan khusyu’ itupun hukumnya cuma sunnah bukan wajib. Artinya dalam salat, tidak tuma’ninah dan tidak khusyu’ itu tidak berarti pasti tidak sah. Jadi boleh?

Disinilah belangnya. Katakan saja memang tidak apa-apa shalat tidak tuma’ninah dan tidak bisa khusu’, tapi masalahnya, praktik salat ngebut tersebut bukan cuma sekedar tidak tuma’ninah dan tidak khusyu’, tapi sangat tidak tuma’nihah dan sangat tidak bisa dipakai khusyu’.

Karena yang dimaksud tuma’ninah itu adalah melakukan gerakan salat semisal ruku’ dan sujud dengan tenang, tertunaikannya bacaan tasbih dalam keadaan anggota badan telah berada ditempatnya (tidak dalam keadan bergerak).[1] Dan sekurang-kurangnya tuma’ninah itu adalah tenangnya anggota badan.[2]

Demikian juga bacaan Al Qur’an dalam salat tersebut bukan hanya tidak pas makhraj dan tajwidnya, tapi berantakan pelafadzannya. Gerakan sujud yang seperti diayun-ayunkan saja.

Al Imam An-Nawawi rahimahullah berkata : “Bagi orang yang sudah bisa membaca Al-Qur’an haram membaca Al-Qur’an dengan lahn yaitu terlalu panjang dalam membacanya terlalu pendek sehingga ada sebagian huruf yang mestinya dibaca panjang malah dibaca pendek, atau membuang harakat pada sebagian lafadznya yang membuat rusak maknanya, bagi yang membaca Al-Qur’an dengan cara demikian adalah haram dan pelakunya dihukumi Fasiq sedangkan bagi yang mendengarnya juga berdosa jika ia mampu mengingatkan atau menghentikannya akan tetapi lebih memilih diam dan mengikutinya”.[3]

Di antara dalil larangan ‘ngebut’ dalam salat

Hadis dari Hudzifah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau pernah melihat ada orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujud ketika shalat, dan terlalu cepat. Setelah selesai, ditegur oleh Hudzaifah, “Sudah berapa lama anda shalat semacam ini?” Orang ini menjawab: “40 tahun.” Hudzaifah mengatakan: “Engkau tidak dihitung shalat selama 40 tahun.” (karena shalatnya batal). Lanjut Hudzaifah :

وَلَوْ مِتَّ وَأَنْتَ تُصَلِّي هَذِهِ الصَّلَاةَ لَمِتَّ عَلَى غَيْرِ فِطْرَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Jika kamu mati dan model shalatmu masih seperti ini, maka engkau mati bukan di atas fitrah (ajaran) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad).

Kesimpulannya bahwa salat seperti yang ditanyakan tidak sah menurut mayoritas ulama madzhab yang empat.

Semoga kesalahan seperti ini tidak dipertahankan dan ditradisikan, tradisi yang baik memang perlu dipertahankan, adapun yang jelas-jelas keliru harus diganti dengan yang benar atau yang lebih baik.

Wallahu a’lam.
__
[1] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (2/5).
[2] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (29/90).
[3] At-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Qur’an hal. 89.

Tiga Pabrik Baru Dibangun Pupuk Indonesia, Ditarget Tahun 2025 Beroperasi

0
ilustrasi

JAKARTA – PT Pupuk Indonesia (Persero) akan membangun 3 pabrik baru. Yakni Pusri IIIB di Palembang, Sumatera Selatan, pabrik soda ash di Bontang, Kaltim dan Gresik, Jawa Timur. Pembangunan fasilitas produksi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi produksi pupuk serta hilirisasi produk.

Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha Pupuk Indonesia Jamsaton Nababan menerangkan kehadiran pabrik-pabrik baru tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing, memberikan nilai tambah, hingga dampak positif di bidang ekonomi dan sosial. Hal tersebut didapatkan melalui peningkatan efisiensi produksi pupuk, efisiensi energi, hingga optimalisasi hasil samping produksi.

“Pada tahun 2022 proyek-proyek tersebut akan masuk pada tahap proses tender dan diproyeksikan akan beroperasi secara komersil pada tahun 2025 mendatang,” jelas Jamsaton dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).

Jamsaton menjabarkan melalui pabrik Pusri IIIB, perusahaan nantinya dapat meningkatkan efisiensi produksi amoniak dan urea. Pabrik tersebut akan menggantikan pabrik Pusri III & IV yang saat ini sudah berusia tua dan kurang efisien.

Adapun pabrik Pusri IIIB akan dioperasikan oleh PT Pupuk Sriwidjadja Palembang dengan kapasitas produksi amoniak 445 ribu ton per tahun dan pupuk Urea 907 ribu ton per tahun.
Jamsaton menambahkan untuk kali pertama Pupuk Indonesia grup membangun pabrik soda ash, yang merupakan produk turunan atau hilirisasi dari gas CO2 yang merupakan hasil samping dari pabrik amoniak.

Ia menuturkan soda ash adalah bahan yang dibutuhkan industri lainnya, seperti industri kaca, aki, deterjen, dan sebagainya. Pabrik ini nantinya akan dioperasikan oleh PT Pupuk Kaltim dan PT Petrokimia Gresik dengan kapasitas produksi masing-masing 300 ribu ton per tahun.

“Dengan demikian, pabrik Pusri IIIB akan dapat menjamin ketersediaan pupuk urea dengan harga yang lebih kompetitif. Sedangkan soda ash diharapkan dapat memenuhi sebagian kebutuhan soda ash nasional yang saat ini sepenuhnya masih impor,” tutur Jamsaton.

Selain meningkatkan efisiensi produksi dan hilirisasi produk, lanjut Jamsaton, proyek pengembangan Pupuk Indonesia grup ini lainnya juga turut berkontribusi atas efisiensi energi. Sebab, pabrik baru tersebut akan menggunakan teknologi yang lebih ramah lingkungan, seperti pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Jamsaton mengatakan Proyek Pusri IIIB dan soda ash juga termasuk dalam rangkaian milestone dekarbonisasi Pupuk Indonesia grup. Perusahaan, kata dia, berkomitmen untuk mendukung target net zero emission pemerintah dengan menetapkan target dekarbonisasi sebesar 5 juta ton CO2 pada tahun 2060.

“Selain soda ash, Pupuk Indonesia juga melakukan hilirisasi produk petrokimia lainnya, seperti blue amoniak, green amonia, CO2 cair, metanol, dan sebagainya,” ujar Jamsaton. (rls)