Beranda blog Halaman 193

Harga Ayam Naik Drastis, Pedagang Keluhkan Pasokan

0
Pedagang ayam potong, Faisal. (Deddy/MKNN)

PENAJAM PASER UTARA – Harga ayam potong di wilayah Penajam Paser Utara (PPU) mengalami kenaikan signifikan pasca Lebaran. Dari sebelumnya berkisar Rp40 ribu per kilogram, kini harga mencapai Rp55 ribu per kilogram di tingkat pedagang.

Kenaikan harga tersebut disebut bukan berasal dari pedagang, melainkan dipicu oleh naiknya harga dari pemasok akibat berkurangnya hasil panen ayam potong.

Salah satu pedagang ayam potong, Faisal, mengatakan para pedagang hanya menyesuaikan harga sesuai pasokan yang diterima.

“Harga ini bukan dari pedagang. Kami juga sempat mempertanyakan kenapa harga naik padahal sudah pasca Lebaran. Namun pemasok menyampaikan bahwa hasil panen ayam potong sedang sedikit, sehingga harga ikut naik,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, kenaikan harga ini tidak diharapkan oleh pedagang karena berdampak langsung pada daya beli masyarakat. Dalam kondisi normal, harga ayam potong biasanya berada di kisaran Rp35 ribu per kilogram.

Ia menambahkan, kondisi tersebut juga cukup memberatkan pembeli, terutama pelaku usaha kecil yang membeli ayam untuk dijual kembali.

“Dengan harga sekarang tentu memberatkan pembeli, terutama yang membeli untuk diperdagangkan kembali,” ungkapnya.

Selain itu, pedagang juga menghadapi persaingan dengan ayam potong beku yang dijual dengan harga lebih murah. Ayam beku tersebut dijual dengan kisaran Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per ekor, dengan berat rata-rata sekitar 1,5 kilogram.

Kondisi ini membuat pedagang ayam segar harus bersaing ketat di tengah kenaikan harga bahan baku.

Para pedagang berharap pemerintah dapat turun langsung memantau kondisi harga di pasar serta melakukan pengawasan terhadap pemasok agar harga tetap stabil dan tidak memberatkan masyarakat maupun pedagang.

“Ini juga menjadi tantangan bagi kami karena harga ayam beku relatif lebih murah. Kami berharap ada peran pemerintah agar harga bisa stabil dan tidak memberatkan semua pihak,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Deddypz
Editor: Agus S

Spesialis Bobol Rumah Siang Hari Ditangkap Polisi

0
Pelaku ketangkep saat berada di rumah. (Dimas/Media Kaltim)

SAMARINDA – Aksi pencurian yang menyasar rumah warga di siang hari akhirnya terungkap. Tiga pelaku yang diduga merupakan komplotan spesialis pencurian peralatan rumah tangga berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan pencurian yang terjadi di Jalan Lubuk Sawah, Gang Bahari, RT 15, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, pada Sabtu (28/2/2026).

Pelaku ketangkep saat baru sampai dirumah. (Dimas/Media Kaltim)

Korban, Riza Reynaldy, awalnya tidak menyadari rumahnya telah dibobol. Peristiwa tersebut terungkap setelah rekannya, Andrian, datang ke rumah dan mendapati pintu belakang dalam kondisi rusak dan terbuka.

“Saat diperiksa, satu unit AC merek LG yang sebelumnya terpasang di kamar sudah hilang. Selain itu, pintu teralis samping dan jendela belakang rumah juga dirusak pelaku,” ungkap Kapolsek.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,2 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang.

Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, petugas berhasil mengamankan pelaku utama, Fatri Andika alias Aji, di kawasan Mugirejo.

Pengembangan dilakukan dengan cepat, dan dua pelaku lainnya, yakni Amat dan Nor Efendi, berhasil diringkus dalam selang waktu kurang dari satu jam di lokasi yang sama.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit AC merek LG dan satu buah kunci ukuran 14. Sementara satu unit outdoor AC dan kunci pas lainnya masih dalam pencarian.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa komplotan ini telah berulang kali melakukan aksi pencurian sejak Januari 2026 dengan berbagai target, mulai dari aki excavator, kabel instalasi rumah, hingga komponen AC.

Barang curian tersebut kemudian dijual ke penampung barang bekas, bahkan dipasarkan melalui media sosial dengan harga jauh di bawah nilai aslinya.

“Para tersangka mengakui melakukan pencurian secara bersama-sama di beberapa lokasi. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” tegas AKP Aksar.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (MK)

Penulis: Dimas
Editor: Agus S

Pelaku Jambret iPhone Dibekuk, Polisi Kejar hingga Gunung Batu

0
Penangkapan pelaku jambret di Samarinda Utara. (Istimewa)

SAMARINDA – Tim jajaran Polsek Sungai Pinang bergerak cepat mengungkap kasus penjambretan yang meresahkan warga di kawasan Sungai Siring. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus setelah sempat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa insiden tersebut menimpa seorang ibu yang sedang berkendara sepeda motor pada pagi hari.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 06.00 WITA. Saat itu, korban tengah melintas seorang diri sebelum dipepet oleh pelaku yang juga menggunakan sepeda motor.

“Terjadi penjambretan yang dilakukan oleh pelaku tunggal. Barang yang hilang berupa satu unit iPhone, uang tunai sekitar Rp4 juta, serta dokumen penting lainnya,” ujar AKP Aksarudin Adam.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif. Proses penangkapan sempat berlangsung alot karena pelaku meninggalkan kediamannya di kawasan Kemakmuran untuk bersembunyi.

Namun, pelarian pelaku berakhir setelah tim memperoleh informasi keberadaannya di kawasan Jalan Suryanata (Gunung Batu).

“Tepat pukul 18.00 WITA, tersangka berhasil kami amankan. Pelaku mengakui perbuatannya dan kami langsung mencari barang bukti yang sempat dibuang,” jelasnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, uang tunai milik korban yang sempat diserahkan kepada istrinya, satu unit iPhone milik korban, serta tas dan dokumen penting yang ditemukan di wilayah Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (MK)

Penulis: Dimas
Editor: Agus S

Pengelolaan Mal Lembuswana Berakhir 2026, Tenan Mulai Cemas

0
Suasana dalam Mal Lembuswana Samarinda. (Hanafi/MediaKaltim)

SAMARINDA – Masa pengelolaan Mal Lembuswana melalui skema Build Operate and Transfer (BOT) dipastikan berakhir pada pertengahan 2026. Seiring berakhirnya kerja sama tersebut, seluruh aset berupa lahan dan bangunan akan dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai pemilik sah.

Kondisi ini memunculkan perhatian dari para pelaku usaha dan pengunjung yang selama ini menggantungkan aktivitas di pusat perbelanjaan yang berada di kawasan strategis Simpang Empat Emas tersebut. Hingga kini, belum ada kepastian teknis terkait kelanjutan operasional maupun rencana rehabilitasi ke depan.

Bandi, salah satu pekerja optik di Mal Lembuswana, mengungkapkan bahwa informasi terkait berakhirnya masa pengelolaan sudah mulai beredar di kalangan tenan. Namun, ia menyayangkan belum adanya sosialisasi resmi dari pihak terkait.

“Kalau memang mau ada perubahan atau direhab, harusnya sudah ada kejelasan. Kami para pekerja dan pemilik tenan butuh waktu untuk bersiap, apakah harus pindah sementara atau tetap bertahan,” ujarnya.

Menurutnya, kepastian tersebut sangat penting, tidak hanya bagi pemilik usaha, tetapi juga bagi ratusan karyawan yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas di dalam mal.

Ia berharap pemerintah dapat menyiapkan langkah antisipasi, termasuk kemungkinan relokasi sementara jika terjadi penutupan.

“Banyak karyawan di sini yang bergantung. Kalau nanti harus tutup, setidaknya ada solusi agar mereka tetap bisa bekerja,” tambahnya.

Di sisi lain, kabar ini juga menjadi perhatian para pengunjung. Rena, salah satu pengunjung setia Mal Lembuswana, mengaku cukup terkejut sekaligus menyayangkan jika pusat perbelanjaan tersebut harus berhenti beroperasi sementara.

“Menurut saya di sini masih nyaman, pilihan tokonya juga banyak, dan lokasinya strategis. Jadi cukup disayangkan kalau harus ditutup,” ungkapnya.

Meski demikian, ia berharap jika nantinya dilakukan pembenahan oleh pemerintah, hasilnya dapat menghadirkan wajah baru yang lebih modern tanpa menghilangkan kenyamanan yang sudah ada.

Seiring berakhirnya masa BOT, Pemprov Kaltim diketahui tengah menyiapkan skema baru pengelolaan, termasuk opsi rehabilitasi total dan kerja sama dengan pihak ketiga. Namun hingga saat ini, detail rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Ketidakpastian ini membuat para tenan dan pengunjung berharap adanya kejelasan dalam waktu dekat, agar dapat mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi setelah 2026 mendatang.

Berdasarkan hasil inventarisasi terakhir, tercatat sekitar 150 ruko termasuk Mal Lembuswana yang berdiri di atas lahan milik Pemprov seluas 68.453 meter persegi. Lahan tersebut terbagi dalam dua Hak Pengelolaan Lahan (HPL), masing-masing seluas 63.660 meter persegi dan 4.793 meter persegi. (MK)

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

Andrie Yunus Kini Pembela HAM, Komnas HAM Perkuat Perlindungan

0
Komnas HAM menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan terbaru proses pengobatan Andrie Yunus di RSCM. (Ist)

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) usai menjadi korban penyiraman air keras.

Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan bahwa status tersebut telah dituangkan dalam surat keterangan resmi yang diterbitkan sebelum Idulfitri 1447 Hijriah.

“Saudara AY telah secara resmi ditetapkan sebagai Pembela HAM. Surat keterangan tersebut sudah dikeluarkan sebelum Lebaran,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Menurut Pramono, penetapan ini memiliki peran penting dalam mendukung posisi korban, terutama dalam proses hukum ke depan.

“Status ini banyak kegunaannya, termasuk untuk mengakses perlindungan dari LPSK dan juga memiliki manfaat dalam proses peradilan,” jelasnya.

Selain itu, status Pembela HAM memberikan pengakuan atas peran Andrie dalam memperjuangkan hak asasi manusia, sekaligus membuka akses perlindungan negara terhadap ancaman yang dihadapinya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk mendalami kondisi korban.

“Kami menggali informasi dari pihak rumah sakit terkait penanganan medis sejak awal hingga kondisi terkini korban,” katanya.

Ia menambahkan, Komnas HAM juga berupaya memastikan kondisi Andrie secara langsung dengan tetap menghormati prosedur rumah sakit.

“Kami akan melihat kondisi korban, meski tidak secara langsung, karena mengikuti protokol yang berlaku di rumah sakit,” ujarnya.

Penetapan ini merujuk pada Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 6 yang menyebut Pembela HAM sebagai individu atau kelompok yang aktif memperjuangkan, melindungi, dan menegakkan HAM.

Dengan status tersebut, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan maksimal kepada Andrie Yunus. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Status Pelanggaran HAM Kasus Andrie Yunus Belum Dipastikan

0
Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan belum mengambil kesimpulan apakah kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masuk kategori pelanggaran HAM berat atau tidak.

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan bahwa penentuan status tersebut masih menunggu proses pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak secara menyeluruh.

“Kesimpulan apakah ini pelanggaran HAM atau tidak akan ditentukan setelah seluruh informasi dan data dari berbagai pihak kami kumpulkan secara menyeluruh,” ujarnya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Kamis (26/3/2026).

Dalam proses pendalaman, Komnas HAM telah mendatangi RSCM untuk menggali keterangan langsung dari tim medis terkait kondisi korban sejak awal perawatan hingga rencana penanganan lanjutan.

“Kami ingin mengetahui langkah medis yang sudah dilakukan sejak awal hingga saat ini, serta bagaimana rencana penanganan ke depan,” kata Pramono.

Selain itu, Komnas HAM juga menelusuri dampak serangan terhadap korban, baik dari sisi fisik maupun psikologis.

“Kami juga mendalami sejauh mana dampak cairan yang disiramkan, baik dalam jangka pendek maupun panjang, termasuk kondisi fisik dan psikis korban,” jelasnya.

Ke depan, Komnas HAM akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut, meski belum merinci siapa saja yang akan diperiksa.

Sebelumnya, lembaga tersebut juga telah mengumpulkan informasi awal dari pihak Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terkait kronologi kejadian.

Kasus ini bermula pada 12 Maret 2026 malam, saat Andrie diserang oleh dua orang tak dikenal sepulang dari kegiatan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Serangan tersebut menyebabkan luka bakar serius dan gangguan pada penglihatan, sehingga korban harus menjalani perawatan intensif. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Masa Kerja Sama Berakhir, Mal Lembuswana Akan Dikelola dengan Skema Baru

0
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. (Foto: Hanafi)

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah menyiapkan skema baru untuk pengelolaan Mal Lembuswana yang masa kerja samanya akan berakhir pada pertengahan 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi aset daerah agar mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengatakan pengelolaan ke depan akan melibatkan Perusahaan Daerah (Perusda) sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam merumuskan pola kerja sama baru. Perusda akan memegang peran strategis dalam menentukan arah pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut.

“Pendekatan yang kita gunakan tidak lagi sekadar melanjutkan pola lama, tetapi mencari format kerja sama yang lebih kompetitif dan menguntungkan daerah,” ujarnya.

Salah satu opsi yang disiapkan adalah melalui mekanisme tender terbuka guna menjaring mitra terbaik. Pemprov Kaltim membuka peluang bagi pihak swasta maupun investor untuk ikut serta dalam pengelolaan Mal Lembuswana.

Penilaian akan difokuskan pada kemampuan manajerial, kekuatan finansial, serta potensi kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Pastinya kita lakukan tender process. Mana yang terbaik dan mampu memberikan pendapatan terbesar, itu yang akan kita pilih,” tegasnya.

Seno menambahkan, prinsip transparansi menjadi kunci dalam proses seleksi tersebut. Pemerintah ingin memastikan seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi secara sehat.

“Kita ingin terbuka, siapa pun bisa ikut sepanjang memberikan penawaran terbaik,” katanya.

Selain itu, Pemprov Kaltim juga tengah melakukan kajian komprehensif terkait masa depan Mal Lembuswana. Kajian tersebut mencakup potensi pasar, tren bisnis ritel, hingga peluang pengembangan fungsi baru yang dapat meningkatkan daya tarik pengunjung.

Pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan seluruh faktor secara matang.

Di sisi lain, Mal Lembuswana dinilai memiliki posisi strategis sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi di Samarinda. Keberadaannya tidak hanya sebagai tempat perdagangan, tetapi juga menjadi ruang interaksi sosial masyarakat.

Karena itu, pengelolaan ke depan diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga mampu memberikan dampak positif bagi aktivitas ekonomi lokal, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

“Kita ingin ini tidak hanya menghasilkan pendapatan, tapi juga menggerakkan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Seno mengaku belum mengetahui secara pasti besaran pendapatan yang selama ini diperoleh dari pengelolaan mal tersebut.

Saat ini, pembahasan konsep final masih berlangsung di internal tim yang melibatkan berbagai pihak. Pemerintah juga masih mengkaji kemungkinan perubahan konsep usaha agar Mal Lembuswana tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.

“Sekarang masih dalam proses. Nanti setelah ada rapat tim, baru kita umumkan,” tutupnya. (MK)

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

DPRD Kaltim Tak Dilibatkan dalam Pergantian Dirut Bankaltimtara

0
Gedung Bankaltimtara di Jalan Awang Long Samarinda. (K. Irul Umam/Media Kaltim)

SAMARINDA – Pergantian Direktur Utama Bankaltimtara kembali memantik perhatian publik. Muhammad Yamin, yang masa jabatannya masih tersisa sekitar dua tahun, digantikan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengaku lembaganya tidak pernah dilibatkan dalam proses pergantian pucuk pimpinan bank pembangunan daerah tersebut, meski DPRD memiliki peran dalam persetujuan penyertaan modal daerah.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud saat diwawancarai di Gedung E DPRD Kaltim, Samarinda. (K. Irul Umam/Media Kaltim)

“Memang kita tidak dilibatkan karena kita bukan pemilik saham, tapi kalau mau pinjam uang dilibatkan kita,” ujarnya saat diwawancarai di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Ia menyebut DPRD bahkan tidak pernah menerima undangan resmi dalam forum RUPS. Padahal, menurutnya, DPRD memiliki kepentingan dalam fungsi pengawasan karena dana publik ikut tertanam dalam permodalan Bankaltimtara.

“Harusnya pimpinan DPRD atau komisi yang membidangi bisa hadir dalam RUPS, minimal mendengar arah kebijakan. Karena kita ini mitra juga,” katanya.

Pergantian Muhammad Yamin menjadi sorotan karena dilakukan saat masa jabatannya belum berakhir. Hasanuddin tidak berspekulasi mengenai alasan pergantian tersebut, namun menegaskan keputusan sepenuhnya berada di tangan para pemegang saham yang terdiri dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Kalau kenapa diganti padahal masih ada sisa jabatan, itu tentu keputusan RUPS. Berarti pemegang saham yang menentukan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, proses pergantian direksi sebenarnya telah berlangsung cukup lama dan kini memasuki tahap akhir. Di sisi lain, sejumlah posisi strategis di Bankaltimtara juga masih belum definitif, termasuk direktur kredit, direktur operasional, hingga unsur komisaris yang sebagian masih dijabat pelaksana tugas.

Dalam proses seleksi direksi baru, DPRD juga tidak terlibat dalam penilaian kandidat. Seluruh tahapan berada di bawah tim yang dibentuk pemerintah bersama regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Yang menilai itu ada tim, ada OJK juga, karena ada syarat-syarat tertentu seperti sertifikasi manajemen risiko level tujuh untuk direksi,” jelasnya.

Sejauh ini, dua nama disebut menguat untuk mengisi posisi direktur utama, yakni Romy Wijayanto dan Amri Mauraga.

Pergantian direksi ini juga tak lepas dari sorotan terhadap sejumlah persoalan internal Bankaltimtara dalam beberapa waktu terakhir, termasuk dugaan kredit fiktif di wilayah Kalimantan Utara yang menyeret sejumlah pegawai.

Hasanuddin mengakui isu tersebut bisa menjadi salah satu pertimbangan, meski DPRD tidak memiliki akses langsung terhadap proses evaluasi internal.

“Mungkin salah satu itu, karena ada juga persoalan yang berkembang belakangan. Tapi kita tidak ikut di dalamnya,” ucapnya.

Ia berharap direksi baru nantinya membuka ruang komunikasi yang lebih baik dengan DPRD, terutama terkait kebijakan strategis yang berkaitan dengan penggunaan modal daerah dan arah penguatan perbankan daerah ke depan. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

KSOP Samarinda Rancang Zona Pengaman di Alur Sungai Mahakam

0
Kepala Seksi Penjagaan, Patroli, dan Penyidikan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Sahrun Aziz saat diwawancarai di Gedung E DPRD Kaltim, Samarinda. (K. Irul Umam/Media Kaltim)

SAMARINDA – Upaya memperkuat keselamatan lalu lintas pelayaran di Sungai Mahakam kembali didorong pemerintah. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda menyiapkan sedikitnya dua titik hambatan resmi di alur sungai sebagai langkah pencegahan insiden di sekitar objek vital.

Kepala Seksi Penjagaan, Patroli, dan Penyidikan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Sahrun Aziz, mengatakan titik tersebut direncanakan berada di kawasan sebelum dan sesudah Jembatan Mahakam Ulu.

“Ada dua titik, kurang lebih dua titik. Nanti mungkin ada titik-titik lain yang mereka tentukan juga,” ujarnya usai rapat bersama DPRD Kaltim di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Menurutnya, keberadaan hambatan resmi tersebut bertujuan menjaga keselamatan, ketertiban, dan keamanan pelayaran di Sungai Mahakam, terutama untuk mencegah terjadinya insiden yang dapat mengancam infrastruktur strategis seperti jembatan.

“Tujuannya satu, menjaga keselamatan, ketertiban, dan keamanan pelayaran, sehingga ke depan diharapkan tidak ada lagi insiden-insiden yang terjadi, baik terhadap objek vital seperti jembatan,” katanya.

Ia menjelaskan, selama ini di lapangan masih ditemukan hambatan yang tidak resmi, yang justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa pelayaran.

Karena itu, KSOP mendorong pembangunan fasilitas pengamanan yang legal dan memiliki dasar pengelolaan yang jelas.

“Sekarang ada yang tidak resmi. Ke depan kita akan membuat hambatan yang resmi sehingga ada kepastian hukum terhadap pengguna jasa pelayaran,” ucapnya.

Sahrun menambahkan, skema pengelolaan nantinya akan melibatkan pemerintah melalui badan usaha milik negara atau pihak resmi yang ditunjuk. Selain itu, masyarakat sekitar juga berpeluang diberdayakan dalam operasionalnya.

Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi pengamanan jalur Sungai Mahakam, seiring meningkatnya perhatian terhadap risiko aktivitas pelayaran di sekitar bentang jembatan. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Bukan 75 Tapi 103 Rumah Ludes di Batu Timbau

0
Kebakaran di Batu Timbau menyisakan puing-puing. (Istimewa)

SANGATTA – Skala kebakaran hebat yang melanda Desa Batu Timbau, Kecamatan Batu Ampar, Kutai Timur (Kutim), Kamis (26/3/2026), ternyata jauh lebih besar dari perkiraan awal. Jika sebelumnya dilaporkan sebanyak 75 rumah terbakar, hasil pendataan lanjutan menunjukkan jumlah bangunan yang ludes mencapai 103 unit rumah.

Perubahan data ini terungkap setelah petugas melakukan penyisiran dan verifikasi ulang di seluruh titik terdampak. Sejumlah rumah yang sebelumnya belum terdata, khususnya di area padat penduduk, akhirnya masuk dalam rekapitulasi terbaru.

Berdasarkan laporan sementara hingga pukul 17.30 Wita, kebakaran ini berdampak pada 155 kepala keluarga (KK) dengan total 465 jiwa yang kini kehilangan tempat tinggal.

Upaya penanganan pun terus diperkuat. Selain tim pemadam yang sudah berada di lokasi sejak awal kejadian, personel tambahan dari Pos Pemadam Muara Bengkal dan Pos Pemadam Muara Ancalong turut dikerahkan untuk membantu proses pemadaman.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kutai Timur, Failu, membenarkan adanya penambahan personel tersebut.

“Kami juga mengirimkan sejumlah personel dari Pos Muara Bengkal dan Muara Ancalong untuk membantu penanganan kebakaran di Batu Ampar,” ujarnya melalui pesan singkatnya, Jum’at (27/3/2026).

Menurutnya, keterlibatan tim lintas kecamatan sangat penting mengingat besarnya kobaran api yang sempat meluas dan mengancam permukiman lainnya.

Sementara itu, pemerintah setempat bersama instansi terkait terus melakukan pendataan lanjutan sekaligus menyalurkan bantuan darurat bagi para korban terdampak.

Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Warga diimbau tetap waspada dan saling membantu di tengah situasi sulit ini.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam