Beranda blog Halaman 420

Operasi Zebra Mahakam 2025: Tindak 301 Pelanggaran, Musnahakan 25 Knalpot Brong

0
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto memimpin pemusnahan knalpot brong dengan digerinda. (Ramlah)

SANGATTA — Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2025, Polres Kutim menindak 301 pelanggaran lalu lintas. Operasi ini digelar sebagai upaya meningkatkan disiplin berkendara serta menekan angka kecelakaan menjelang Operasi Lilin 2025.

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto melalui. Kasat Lantas Polres Kutim AKP Rezky Nur Meihendra menjelaskan bahwa operasi yang dilaksanakan serentak secara nasional tersebut melibatkan 83 personel gabungan, terdiri dari anggota Polri, Denpom, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Denpomnal.

“Sebagian besar pelanggaran masih didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan fatalitas kecelakaan,” jelas AKP Rezky dalam konferensi pers yang digelar di Auditorium Polres Kutim, Selasa (2/12/2025).

Selain pelanggaran helm, tindakan lainnya mencakup melawan arus, tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, hingga penggunaan knalpot brong. Barang bukti berupa 25 knalpot brong hasil penindakan turut dimusnahkan di hadapan publik sebagai bentuk penegasan komitmen penertiban.

Meski jumlah pelanggaran cukup tinggi, periode Operasi Zebra Kutim tahun ini mencatat tren positif pada aspek kecelakaan. Hanya terdapat satu kasus kecelakaan dengan satu korban luka berat dan kerugian material Rp20 juta.

“Jika dibandingkan tahun lalu, terjadi penurunan drastis karena pada operasi sebelumnya kami mencatat satu korban meninggal dunia,” ujar Rezky.

Ia menegaskan bahwa penurunan tersebut menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat, meski kepatuhan penggunaan helm SNI masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus ditingkatkan.

Polres Kutim berkomitmen melanjutkan upaya penertiban menjelang Operasi Lilin 2025 guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat selama periode libur akhir tahun.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Warung Febi di Suryanata Digerebek Satpol PP, Ratusan Botol Miras Ilegal Disita

0
Ratusan miras diamankan satpol pp kota Samarinda. (Dimas/MKN)

SAMARINDA – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menggelar operasi penertiban pada Rabu dini hari (3/12/2025). Usai menyelesaikan giat di Jalan Poros Samarinda–Tenggarong, personel Satpol PP menghentikan perjalanan dan langsung menyasar sebuah warung kelontong yang diduga kuat menjual minuman keras (miras) secara ilegal. Penindakan dilakukan sekitar pukul 01.30 WITA di Warung Febi, Jalan Suryanata.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswanti, mengatakan bahwa razia tersebut bagian dari operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang juga menargetkan lokasi-lokasi penjualan miras tanpa izin.

“Malam ini kami mengadakan Cipkon sekaligus menyasar tempat-tempat yang secara ilegal menjual miras. Salah satunya Warung Febi di Jalan Suryanata,” ujar Anis.

Dalam operasi itu, petugas menemukan jumlah miras yang cukup besar. Total 238 botol miras campur berbagai merek serta 41 kaleng minuman beralkohol diamankan dari dua lokasi tersembunyi, yakni di dalam rumah pemilik dan di dalam mobil yang diparkir di depan warung.

“Di situ kami amankan 238 botol miras berbagai merek dan 41 kaleng. Sebagian ditemukan di dalam rumahnya, dan sisanya disimpan di dalam mobil,” jelas Anis.

Ia mengungkapkan bahwa Warung Febi sudah berulang kali menjadi sasaran penindakannya. Meski sudah beberapa kali ditertibkan, pemilik warung dinilai tidak menunjukkan itikad baik atau efek jera.

“Tempat itu memang sudah beberapa kali disasar, mungkin tiga sampai empat kali. Memang tidak ada jera-jeranya. Bahkan sampai sekarang belum pernah datang mengikuti persidangan,” ujar Anis.

Terkait ratusan botol miras yang disembunyikan dalam mobil, Anis mengaku belum mengetahui motif pemilik warung, termasuk kemungkinan stok itu dipersiapkan untuk perayaan Tahun Baru.

“Motifnya belum tahu ya. Yang jelas malam ini kita amankan dan sudah dibuat berita penyitaan,” katanya.

Satpol PP selanjutnya akan memanggil pemilik warung untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik bidang perundangan. Dari proses itu, dugaan motif maupun tujuan penyimpanan miras dalam jumlah besar akan diketahui.

“Nanti akan kita panggil, kita BAP, kita sidik melalui penyidik bidang perundangan Satpol PP. Nanti ketahuan motifnya setelah pelanggarnya datang,” jelasnya.

Anis menegaskan, apabila pemilik tidak kooperatif atau mangkir dari panggilan, pihaknya akan meminta bantuan Koordinator Pengawas (Korwas) untuk melakukan tindakan paksa. (dm)

Editor: Agus S

Pesta Rakyat Jumat Besok! Hampir 300 UMKM Mendaftar

0

Antusiasme pelaku UMKM di Bontang memuncak menjelang gelaran Pesta Rakyat yang digelar Jumat besok. Hingga hari ini, hampir 300 UMKM telah mendaftar untuk meramaikan ajang besar tahunan tersebut, yang menjadi ruang bagi pelaku usaha lokal memamerkan produk, memperluas jaringan, sekaligus meningkatkan penjualan dalam satu momentum kolaboratif.

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

👉 Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb2des2025/mobile/

Radar Bontang – Aktual & Terpercaya!

Wali Kota Tekankan Pengembangan Usaha Produktif untuk Kesejahteraan Anggota KORPRI

0
Wali Kota Neni saat menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-54 KORPRI

BONTANG – Wali Kota Neni menekankan pentingnya pembinaan anggota KORPRI secara lebih masif di masa mendatang.
Hal itu diutarakan saat menghadiri acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (1/12) pagi.

Ia berharap Dewan Pengurus (DP) KORPRI Kota Bontang semakin maju, termasuk dalam upaya mengembangkan usaha produktif yang mampu mendukung kesejahteraan anggota maupun masyarakat. “Untuk mencapai tujuan besar ini, KORPRI Kota Bontang perlu memikirkan bagaimana mengembangkan usaha yang produktif sehingga menghasilkan kesejahteraan, tidak hanya bagi anggota KORPRI, tapi juga bagi masyarakat Kota Bontang,” tegasnya.

Ia menyoroti manfaat nyata keberadaan KORPRI selama ini, termasuk pemberian tali asih kepada ASN yang pensiun maupun kepada ahli waris ASN yang telah berpulang sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi mereka.

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Bontang yang juga Wakil Ketua I KORPRI Kota Bontang, Dasuki, melaporkan rangkaian agenda peringatan HUT kali ini. Salah satu kegiatan penting adalah penandatanganan Keputusan Bersama Pemerintah Kota Bontang dan Pengadilan Agama Kelas II Bontang terkait juknis dan SOP pelaksanaan perlindungan hak anak pasca perceraian di lingkungan Pemkot Bontang.

Dasuki juga menyampaikan realisasi penyerahan berbagai penghargaan dan bantuan, di antaranya, Tali asih purna tugas bagi 74 ASN pensiun TMT Januari–Desember 2025, Uang duka kepada 7 ahli waris ASN yang meninggal dunia sepanjang 2025, Penyerahan Satya Lencana Karya Satya 10, 20, dan 30 tahun kepada 275 ASN tahun 2025, serta Penyerahan uang pembinaan bagi atlet ASN berprestasi pada Porprov 2024 dan PON 2025.

Selain itu, Dasuki turut menyampaikan tujuh capaian serta rencana program kerja KORPRI Kota Bontang untuk memperkuat tata kelola organisasi dan peningkatan kesejahteraan anggota.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Dewan Soroti Wacana Pengalihan Program Kartu Pintar ke Revitalisasi Sekolah

0
Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang Tahun 2025. (Ist)

BONTANG – Wacana pengalihan anggaran Program Kartu Pintar bagi peserta didik menjadi program revitalisasi infrastruktur sekolah, mendapat sorotan serius dari DPRD Kota Bontang.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang Tahun 2025 dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2026.

Dalam laporan hasil pembahasan Badan Anggaran, DPRD meminta agar rencana pengalihan tersebut dikaji secara komprehensif sebelum benar-benar diterapkan. DPRD menilai, Program Kartu Pintar selama ini memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan pendidikan peserta didik, khususnya dari keluarga kurang mampu.

Selain itu, DPRD juga menegaskan bahwa apabila kebijakan pengalihan anggaran tetap dilaksanakan, maka penerapannya harus dilakukan secara merata, tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga mencakup sekolah swasta di Kota Bontang.

“Setiap kebijakan yang menyangkut hak peserta didik harus betul-betul memperhatikan asas keadilan dan pemerataan,” demikian salah satu poin penegasan dalam rekomendasi Badan Anggaran DPRD yang dibacakan Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal.

Wacana pengalihan anggaran tersebut merupakan bagian dari penyesuaian struktur APBD 2026 yang mengalami penurunan cukup besar. Oleh karena itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Bontang untuk berhati-hati dalam menentukan prioritas kebijakan di sektor pendidikan, agar tidak menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.

DPRD menekankan, pembangunan fisik sekolah memang penting, namun bantuan langsung kepada siswa juga harus tetap menjadi perhatian utama, sebagai bentuk perlindungan terhadap akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Bejat! Pura-pura Ngajak Cari Sinyal Internet, Empat Pemuda Ini Malah Cabuli Anak di Bawah Umur

0
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto didampingi Kasatreskrim Polres Kutim AKP Ardian Rahayu Priatna memperlihatkan Barang Bukti dari Kasus Pencabulan. (Ramlah)

SANGATTA – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Muara Wahau. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban berinisial Bunga (12).

Modus yang digunakan para pelaku terbilang licik. Mereka membujuk korban melalui pesan singkat dengan alasan mengajaknya mencari jaringan atau sinyal internet di lokasi sepi.

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto melalui Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna, menyebutkan keempat terduga pelaku masing-masing berinisial IS (19), SB (21), VL (24), dan ER (21).

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membujuk korban untuk mencari jaringan atau sinyal internet. Setelah berhasil dibujuk, korban kemudian menjadi korban pencabulan dan persetubuhan,” ujar AKP Ardian, Selasa (2/12/2025).

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 26 November 2025, aksi bejat tersebut diduga dilakukan berulang sejak Oktober hingga puncaknya pada 8 November 2025. Pada hari itu, korban dibawa ke area belakang barak perusahaan di Muara Wahau.

Korban Bunga diduga dilecehkan secara bergantian oleh keempat pelaku yang merupakan rekan kerja ayah korban. Kasus ini terungkap setelah saksi WRC (24) merasa curiga dan menanyai korban. Bunga kemudian mengaku telah dilecehkan, dan pengakuan itu langsung disampaikan kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke polisi.

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan mengamankan para tersangka. Sejumlah pakaian korban dan milik pelaku turut disita sebagai barang bukti, termasuk pakaian dalam, rok, dan baju.

Para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E tentang Pencabulan Anak dan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D tentang Persetubuhan Anak, sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Polres Kutai Timur untuk proses penyidikan lanjutan.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Wawali: Transformasi ke E-Katalog Versi 6.0 Langkah Maju Proses Pengadaan Lebih Komoetitif dan Transparan

0
Wawali memberi cinderamata kepada narasumber. (Ist)

BONTANG – Wawali Agus Haris memandang bahwa transformasi ke E-Katalog Versi 6.0 adalah langkah maju untuk menutup celah-celah “gelap” yang selama ini rawan disalahgunakan.

Hal itu diungkapkan Selasa (2/12/2025), saat membuka kegiatan strategis bertajuk “Bimbingan Teknis Minikompetisi pada Katalog Elektronik Versi 6.0”.

Agus Haris menegaskan, bahwa sistem ini bukan sekadar kewajiban teknis, melainkan sebuah “perisai”. “Mini Kompetisi bukan hanya kewajiban teknis tetapi alat strategis untuk memastikan bahwa proses pengadaan kita berlangsung lebih kompetitif dan transparan,” ujar Agus Haris.

Ia meminta para ASN untuk tidak bekerja seperti robot yang hanya mengikuti prosedur tanpa memahami substansi. Setiap klik dan keputusan dalam sistem harus dipertimbangkan dengan matang.
“Harapan saya, Bimtek ini kita tutup celah persoalan hukum sehingga bisa melaksanakan arah kebijakan sesuai dengan apa yang kita harapkan,” pintanya dengan nada tegas namun mengayomi.

Keseriusan Pemkot Bontang dalam mengawal uang rakyat ini terlihat dari narasumber yang dihadirkan. Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setda menggandeng Procurement Specialist, Mustofa, untuk membedah tuntas teknis minikompetisi agar para staf teknis di lapangan memiliki pemahaman yang utuh.

Melalui bimtek ini, pemerintah berharap budaya kerja di lingkungan Pemkot Bontang semakin profesional. Dengan pengadaan yang bersih dan bebas sengketa hukum, manfaat pembangunan dapat segera dirasakan oleh masyarakat tanpa hambatan birokrasi yang tidak perlu.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Wali Kota Neni Teken Kesepakatan Perlindungan PMI Bersama Menteri Mukhtarudin, Ini Tujuannya

0
Wali Kota Neni teken kesepakatan bersama Menteri Mukhtarudin. (Ist)

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengambil langkah strategis untuk memecah kebuntuan lapangan kerja domestik dengan membuka gerbang menuju pasar kerja global.

Tidak sekadar mengirim tenaga kerja, Pemkot memastikan warganya yang akan menjadi “Pahlawan Devisa” mendapatkan perlindungan negara secara utuh, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan.

Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum of Agreement) antara Pemkot Bontang dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Momen bersejarah ini berlangsung di Aula K.H. Abdurrahman Wahid, Gedung KP2MI, Jakarta Selatan, pada Selasa (02/12/2025).

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, hadir langsung untuk menandatangani kesepakatan tersebut bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI, Mukhtarudin.

Keseriusan pemerintah pusat dalam kolaborasi ini terlihat dari kehadiran jajaran petinggi kementerian, termasuk Wakil Menteri (Wamen) Christina Aryani, Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Inspektur Jenderal (Itjen) KP2MI yang turut menyaksikan prosesi tersebut.

Dalam sambutannya, Wali Kota Neni menyadari bahwa persaingan lapangan kerja di dalam negeri semakin ketat. Sementara di sisi lain, peluang kerja di luar negeri justru terbuka lebar seiring kemajuan global. “Masyarakat tidak boleh hanya bergantung pada lapangan kerja di dalam negeri. Peluang kerja saat ini tidak hanya terbatas di sini. Dengan jumlah penduduk usia kerja di Bontang sebanyak 143.729 orang, kita memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam pasar tenaga kerja global,” ujar Wali Kota Neni.

Namun, Wali Kota yang berlatar belakang dokter ini menegaskan bahwa bekerja di luar negeri bukanlah hal mudah. Dibutuhkan persiapan matang dan informasi akurat untuk meminimalkan risiko.

Oleh karena itu, Nota Kesepakatan ini mencakup kerja sama yang komprehensif, mulai dari penyebarluasan informasi migrasi aman, peningkatan kompetensi, layanan penempatan, hingga pemberdayaan purna Pekerja Migran Indonesia (PMI). “Kerja sama ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya hingga ke pelosok daerah. Kami ingin memastikan kehidupan dan kesejahteraan yang layak bagi pekerja migran bersama keluarga mereka di kampung halaman,” tegas Neni.

Melalui sinergi ini, Dinas Ketenagakerjaan dan OPD terkait di Bontang akan mengoptimalkan layanan terpadu yang ramah bagi calon PMI. Harapannya, kesepakatan ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi menjadi “jalan tol” bagi warga Bontang untuk meraih kesuksesan di mancanegara dengan rasa aman.
“Sebagaimana kata pepatah, jika ingin berjalan cepat maka berjalanlah sendiri, tapi jika ingin berjalan jauh maka berjalanlah bersama-sama. Mari kita bekerja bersama untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi para pahlawan devisa kita,” pungkas Wali Kota.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Pemkot Dukung Upaya Ciptakan Masyarakat Bebas Stigma Buruk Penderita HIV

0
Wawali Agus Haris saat menghadiri Talkshow Hari AIDS Sedunia. (Ist)

BONTANG – Pemkot Bontang mendukung program nasional untuk menurunkan angka penderita HIV/AIDS. Hal itu diungkapkan saat menghadiri Talkshow Hari AIDS Sedunia dengan tema “Know HIV, No Fear: Remaja Cerdas, Remaja Peduli” di Gedung Auditorium 3D Bontang Utara, Senin (1/12) pagi. Kegiatan ini melibatkan ratusan pelajar tingkat SMP, SMA, SMK, dan MAN.

Dijelaskan wawali, target nasional adalah 95-95-95: memastikan 95 persen ODHIV mengetahui statusnya, 95 persen menjalani terapi ARV, dan 95 persen mencapai penekanan jumlah virus.

Menurutnya, keberhasilan upaya tersebut membutuhkan peran aktif masyarakat, terutama remaja sebagai garda perubahan untuk menciptakan lingkungan yang terbuka, tidak diskriminatif, dan mendukung penanggulangan HIV.

Ia menekankan bahwa stigma dan ketakutan yang masih muncul di masyarakat kerap dipicu oleh kurangnya pemahaman. “Hingga hari ini, masih ada stigma dan ketakutan yang muncul akibat kurangnya informasi yang tepat. Padahal, dengan pemahaman yang benar, HIV dapat dicegah, dan ODHIV dapat hidup sehat, produktif, serta tetap berkarya,” ujarnya.

Agus Haris menambahkan, Pemkot Bontang terus berkomitmen menciptakan masyarakat yang sehat, inklusif, dan bebas stigma. Edukasi berkelanjutan, terutama kepada remaja sebagai generasi penerus, dinilai sangat penting.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Tekan Perceraian dalam Rumah Tangga, Wujudkan Ketahanan Keluarga

0
Ita Wahyuni, S.Pd.I. (ist)

Oleh:
Ita Wahyuni, S.Pd.I.
Aktivis Dakwah Islam Kaffah

Fenomena perceraian terus saja menghantui banyak rumah tangga. Menurut data Gerakan Keluarga Sakinah (GKS) menunjukkan pola perceraian yang masih tinggi. Hingga November 2025, 100 kasus perceraian masuk ke Pengadilan Agama (PA) Bontang. Jumlah itu lebih rendah dibanding 359 kasus pada 2024 dan 457 kasus pada 2023. Meski cenderung menurun, angka tersebut tetap memberi sinyal bahwa banyak keluarga belum siap menghadapi tekanan hidup (Pranala.co, 19/11/2025).

Melihat situasi itu, GKS bersama PA Bontang berupaya menekan perceraian dari hulu. Mereka membuka kelas edukasi untuk remaja yang mulai memasuki usia pernikahan, terutama di atas 20 tahun. Di kelas ini, peserta dibekali pemahaman soal tujuan pernikahan, pengelolaan emosi, hingga teknik membangun rumah tangga yang sehat. Selain itu, GKS juga menjadi ruang mediasi sebelum pasangan resmi mengajukan perceraian.

Upaya inipun dilakukan oleh Pemkot Bontang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang menggelar Pelatihan Deteksi dan Mediasi Perselisihan Rumah Tangga untuk memperkuat ketahanan keluarga ASN. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan keterampilan kepada ASN dalam menjaga keharmonisan rumah tangga mereka, serta mempersiapkan mereka menjadi mediator di unit kerjanya, agar permasalahan rumah tangga tidak mengganggu kinerja di kantor (Bontangpost.id, 19/11/2025).

Rapuhnya Bangunan Keluarga

Maraknya perceraian hingga menjadi permasalahan yang tak kunjung selesai dipengaruhi oleh banyak faktor. Di antaranya, pertengkaran, ekonomi, KDRT, perselingkuhan, Judol, dan lainnya. Hal ini menunjukkan lemahnya pemahaman masyarakat tentang pernikahan dan rapuhnya bangunan sebuah keluarga.

Keadaan inipun mendorong pemerintah terus melakukan berbagai upaya serius untuk menyelesaikan kasus perceraian. Mulai dari regulasi batasan pernikahan, kelas edukasi, bimbingan pranikah, pelatihan deteksi dan mediasi, sampai ‘tepuk sakinah”, dan sebagainya. Namun sayangnya, semua langkah tersebut nyatanya belum mampu menekan angka perceraian di negeri ini.

Hal demikian wajar karena solusi yang diberikan belum menyentuh akar persoalan. Mereka memandang keluarga dan rumah tangga adalah bangunan yang berdiri sendiri sehingga solusi yang diambil pun bersifat parsial, sekadar fokus pada internal anggota keluarga. Padahal keluarga merupakan bagian dari sistem besar.

Hari ini, sistem kehidupan yang menaungi keluarga muslim adalah sekuler kapitalisme. Sistem ini menjadikan standar kemanfaatan yang bernilai materi sebagai pijakannya. Ahasil, banyak pasangan yang menikah bukan dalam rangka menyempurnakan ibadah, melainkan sebatas memuaskan syahwat dan meraih kemanfaatan. Saat kenikmatan dan kemanfataan tidak bisa diraih, dengan mudahnya mereka bercerai dan berganti pasangan.

Selain itu, kaum muslim yang semakin jauh dari ketakwaan membuat para suami tidak lagi paham kewajiban menafkahi istri dan anak-anak. Akibatnya, suami menelantarkan keluarganya dan mengabaikan tanggung jawabnya. Begitu pula, suami-suami yang suka melakukan kekerasan terhadap istri, berselingkuh, dan kezaliman lain yang menyalahi syarak. Semua berujung perselisihan dan keretakan rumah tangga yang sering kali diakhiri dengan gugatan cerai istri kepada suami.

Inilah sejatinya penyebab tingginya angka perceraian. Semua itu semakin menegaskan begitu rapuhnya bangunan keluarga hari ini. Sementara, negara telah gagal menjaga ketahanan keluarga dari badai perceraian. Negara justru mengadopsi pemahaman-pemahaman rusak yang telah menggeser visi misi pernikahan keluarga muslim. Oleh karenanya, jurus apa pun yang digunakan oleh negara tidak akan mampu menghentikan arus perceraian, kecuali dengan membuang sekular kapitalisme sebagai biang kerusakan.

Islam Membangun Ketahanan Keluarga

Membentuk rumah tangga sesungguhnya merupakan bagian dari syariat. Untuk itu, Allah menggariskan sejumlah hukum agar dalam menjalankan biduk rumah tangga senantiasa dalam petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Termasuk ketika badai pernikahan menerpa sedemikian hebatnya sehingga masing-masing pihak tidak bisa mempertahankan rumah tangga lebih lama lagi dan perpisahan menjadi pilihan, maka sesungguhnya Islam pun telah mengaturnya dengan rinci.

Syekh Taqiyyuddin An-Nabhani, dalam kitabnya An-Nizhamul Ijtima’iy menegaskan bahwa Islam telah mensyariatkan talak (perceraian). Allah Swt. berfirman: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS Al-Baqarah: 229). Sehingga kesengsaraan dalam rumah tangga tidak akan berlarut-larut dan kebahagiaan suami istri tetap dapat terwujud di tengah- tengah masyarakat.

Hanya saja, Islam pun memerintahkan agar para suami menempuh segala langkah untuk menyelesaikan berbagai problem sehingga terhindar dari perceraian. Bahkan jika keduanya tidak mampu menyelesaikan, maka Islam memerintahkan agar persoalan rumah tangga mereka dibantu diselesaikan oleh pihak lain yakni dari keluarga masing-masing. Dengan tujan agar kedua pihak dapat mewujudkan perbaikan sekali lagi.

Selain itu, kehidupan pernikahan juga memerlukan peran negara sebagai penegak syariat Islam kaffah agar pernikahan tersebut tetap terjaga dalam koridor sakinah, mawaddah, wa rahmah. Pertama, negara harus melakukan pembinaan di tengah masyarakat agar mereka memahami ilmu agama dan memiliki kepribadian Islam yang kokoh. Sejak kecil, anak-anak diarahkan agar pola pikir dan pola sikapnya berpijak pada akidah Islam. Mereka dididik untuk mengenal Allah, mencintai ketaatan, serta memahami peran hidup sebagai hamba dan khalifah di bumi. Dari sinilah tumbuh generasi yang sadar bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan cinta, tapi ibadah dan amanah besar.

Kedua, negara akan menata sistem pergaulan sosial agar hubungan antaranggota keluarga dan masyarakat tetap harmonis, berlandaskan ketakwaan. Dalam rumah tangga, Islam menetapkan struktur yang adil. Suami berperan sebagai pemimpin (qawwam) yang bertanggung jawab, sedangkan istri sebagai ibu dan pengelola rumah tangga (ummun wa robatul bait) yang mulia. Keduanya bukan pesaing, tapi mitra dalam ketaatan. Ketika terjadi perselisihan, Islam mendorong penyelesaian dengan ishlah (perdamaian), melibatkan keluarga besar atau tokoh masyarakat sebagai penengah, bukan langsung berujung pada perceraian seperti tren masyarakat modern yang serba instan dan individualistis.

Ketiga, negara menjaga ketahanan keluarga dengan cara menjamin kesejahteraan masyarakat. Negara berkewajiban menciptakan lapangan pekerjaan bagi kaum laki-laki agar mereka mampu menafkahi keluarganya, memberikan pendidikan dan pelatihan kerja, bahkan—jika dibutuhkan—negara akan memberikan bantuan modal. Dengan demikian, para istri bisa fokus mengurus rumah tangga dan mendidik putra putrinya tanpa “dipaksa” bekerja. Bekerja bagi mereka adalah pilihan bukan keterpaksaan.

Semakin jelaslah, Islam mampu membangun sistem kehidupan yang akan melindungi keluarga dari keruntuhan. Sementara itu, negara pun hadir sebagai pelindung sejati bagi seluruh masyarakat. Oleh karenanya, kini saatnya kaum muslimin melakukan perubahan mendasar, yaitu mengembalikan seluruh tatanan kehidupan sesuai aturan Allah Swt. Sehingga ketahanan keluarga pun akan tercipta dan berdiri kokoh di atas pondasi takwa.

Wallahua’lam bishshawab