Beranda blog Halaman 545

7 Truk Batu Bara Ilegal Ditahan di Tol Balsam, OIKN Bongkar Aktivitas Tambang di Hutan Konservasi

0
Truk-truk yang ditahan oleh pihak keamanan yang membawa sejumlah hasil kerukan di Tol Balsam (Ist

SAMARINDA – Satuan Tugas Penindakan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama aparat kepolisian berhasil menahan tujuh truk bermuatan batu bara di Jalan Tol Balikpapan–Samarinda (Balsam), Minggu (29/9/2025) dini hari. Truk-truk tersebut diduga mengangkut batu bara milik PT BRCM tanpa dilengkapi dokumen resmi, bahkan terkait dengan aktivitas penambangan di kawasan hutan konservasi.

“Petugas patroli mendapati tujuh unit truk bermuatan batu bara yang hendak menuju Jalan Tol Samboja–Balikpapan,” ungkap Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar, Jumat (3/10/2025).

Penindakan dilakukan tim gabungan yang terdiri atas OIKN, Polres Kutai Kartanegara, Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim, serta didukung personel Brimob. Muatan yang diamankan diperkirakan mencapai 2.000–3.000 ton. Selain itu, di lokasi juga ditemukan titik penimbunan pasir siap angkut, meski stoknya hampir habis, serta sejumlah kendaraan dalam kondisi rusak.

Tinjauan lapangan Satgas bersama Bagian Ketentraman dan Ketertiban Umum OIKN di Bukit Tengkorak, Desa Sukamulyo, juga mengungkap bukti aktivitas penambangan ilegal. Sejumlah lubang bekas galian terlihat jelas, memperlihatkan kerusakan hutan lindung yang cukup parah. “Dokumentasi lapangan menunjukkan kondisi hutan lindung di kawasan tersebut mengalami kerusakan akibat aktivitas ilegal,” tegas Edgar.

Tak berhenti di situ, sehari sebelumnya, Sabtu (28/9/2025), tim gabungan juga menelusuri kawasan sepanjang poros Balikpapan–Samarinda, tepatnya di KM 50, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja. Petugas menemukan sebuah bangunan usaha rumah makan yang berdiri di atas lahan kawasan konservasi Tahura tanpa izin resmi. Temuan serupa juga tercatat pada sederet warung dan bangunan komersial lain di KM 48 dan KM 54 yang memanfaatkan lahan konservasi untuk usaha maupun perambahan perkebunan.

OIKN menegaskan langkah penegakan hukum akan ditempuh untuk menindak seluruh pelanggaran yang teridentifikasi. Penindakan ini diharapkan menjadi langkah tegas agar kawasan IKN terbebas dari pengerukan ilegal yang berpotensi mengganggu pembangunan ibu kota negara baru.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar, Hakim Tegaskan Bebas Intervensi

0
Ketua Hakim Prapradilan Nadiem Makarim, I Ketut Darpawan. (Fajri/MKN)

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan atas gugatan Nadiem Makarim terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jumat (3/10/2025). Sidang dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Dalam pembukaannya, hakim menegaskan jalannya praperadilan tidak akan dipengaruhi oleh pihak mana pun. Ia memastikan independensi penuh dalam memutus perkara ini. “Saya akan memeriksa perkara ini, tidak pernah mengizinkan siapa pun berkomunikasi kepada para pihak, entah itu untuk mengabulkan atau menolak perkara ini,” tegas I Ketut Darpawan.

Sidang perdana tersebut dihadiri kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea bersama tim, serta perwakilan dari Kejaksaan Agung. Agenda sidang berfokus pada pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek itu.

Meski tidak hadir langsung, orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, bersama saudara perempuannya Rayya Makarim, tampak mengikuti jalannya persidangan dari ruang sidang.

Kasus ini bermula pada 2020 ketika Nadiem menjabat Mendikbudristek. Ia menggelar pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan. Padahal, pengadaan TIK belum dimulai, tetapi Nadiem disebut telah menyetujui partisipasi Google. Surat yang sebelumnya tidak ditindaklanjuti oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, justru langsung dijawab Nadiem.

Uji coba Chromebook yang dilakukan pada 2019 terbukti gagal diterapkan di sekolah-sekolah daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, proyek tetap dilanjutkan di masa kepemimpinan Nadiem, yang kini dipersoalkan oleh Kejaksaan Agung.

Negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun dalam proyek tersebut. Kerugian itu berasal dari pengadaan software CDM senilai Rp480 miliar serta dugaan mark-up harga laptop hingga Rp1,5 triliun.

Selain Nadiem, penyidik juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), mantan staf khusus Mendikbud Jurist Tan, serta konsultan teknologi Ibrahim Arief. Hingga kini, Jurist Tan masih berstatus buron.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem membantah keras tuduhan Kejagung. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam praktik korupsi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan. “Saya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidup saya. Tuhan akan melindungi saya,” ujar Nadiem saat memasuki mobil tahanan.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar, Hotman Paris Beberkan Kejanggalan

0
Foto: Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, tersangka kasus korupsi pengadaan chromebook. (Dok. Kejagung)

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025) menggelar sidang perdana praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan ini digelar untuk memeriksa permohonan Nadiem yang meminta agar penetapan status tersangkanya oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.

Kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat prosedur. Menurut mereka, Nadiem tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan. Penetapan itu disebut dilakukan terburu-buru karena bersamaan dengan keluarnya surat perintah penahanan. “Sejak Sprindik terbit pada 20 Mei 2025 tanpa menyebutkan identitas tersangka, pemohon baru ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025. Pada hari yang sama, langsung dilakukan penahanan,” ujar tim hukum.

Mereka juga menyoroti ketiadaan hasil audit resmi BPKP terkait dugaan kerugian negara. Padahal, menurut ketentuan hukum, audit yang menunjukkan kerugian nyata (actual loss) menjadi syarat penting dalam menetapkan tersangka. “Saat itu auditor BPKP masih melakukan pendalaman, belum ada hasil audit final,” jelasnya.

Selain itu, tim hukum mempersoalkan tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebelum penetapan tersangka. Hal ini membuat langkah Kejaksaan dianggap sewenang-wenang. Identitas Nadiem dalam surat penetapan juga dinilai keliru, karena disebut sebagai karyawan swasta, padahal saat perkara berlangsung ia menjabat sebagai menteri. “Dalam KTP dan kedudukan hukum jelas tercantum pemohon adalah anggota kabinet, bukan pekerja swasta,” tegas kuasa hukum.

Lebih jauh, kuasa hukum menekankan bahwa Nadiem tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari proyek pengadaan laptop. Bahkan, program digitalisasi pendidikan 2019–2022 disebut tidak tercantum dalam RPJMN 2020–2024. “Program ini tidak ada dalam RPJMN, hanya turunan dari visi-misi Presiden hasil Pemilu 2019,” ujar tim pembela.

Sebagai opsi alternatif, mereka meminta jika proses hukum tetap berjalan, Nadiem mendapat penangguhan penahanan dengan status tahanan kota atau rumah demi menghormati hak-hak dasarnya. Dalam petitumnya, tim hukum memohon agar semua surat perintah penyidikan dan penahanan terhadap Nadiem dinyatakan tidak sah, serta meminta rehabilitasi dan pemulihan kedudukan hukum. “Apabila hakim berpendapat lain, kami berharap putusan tetap diambil berdasarkan prinsip keadilan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tutup mereka.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor: Agus S

Dari Satpol PP hingga Disperindagkop, Konsistensi Margono Bangun Kepercayaan Publik

0
Tim Media Kaltim bersama Margono Hadi Sutanto (tengah) di Kantor Disperindagkop PPU. (Foto: MKN)

Jumat (3/10) pagi tadi saya kembali melakukan roadshow ke Penajam Paser Utara (PPU). Agenda semacam ini sudah menjadi rutinitas kami di perusahaan media yang tergabung dalam jaringan Media Kaltim News Network (MKN).

Setiap roadshow selalu kami gunakan untuk bertemu relasi dan mitra kerja di daerah. Kali ini, tujuan kami menemui Margono Hadi Sutanto, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindagkop) PPU. Nama yang tak asing bagi kami. Sebab, sejak masih menjabat Kepala Satpol PP, Margono sudah menjalin komunikasi dan kerja sama dengan Media Kaltim.

Pertemuan tim Media Kaltim bersama Kadis Disperindagkop PPU, Margono Hadi Sutanto. (Foto: MKN)

Saya datang bersama tim lengkap. Dari Biro PPU dan juga Biro Ibu Kota Nusantara (IKN). Seperti biasa, kunjungan kami bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi ruang diskusi yang terbuka. Banyak hal yang dibicarakan. Mulai dari program Disperindagkop, strategi penataan pasar, hingga bagaimana masyarakat bisa lebih cepat mengetahui kebijakan pemerintah.

Margono menekankan satu hal yang relevan dengan dunia kami: komunikasi publik. Ia menegaskan, pemerintah tidak bisa lagi hanya mengandalkan cara lama. Media digital adalah jembatan paling efektif, sebab cepat diakses dan lebih dekat dengan masyarakat. “Dulu media cetak terbatas, kini digital mudah diakses. Biar bagaimanapun, komunikasi paling efektif pemerintah dengan masyarakat ya melalui media,” ujarnya.

Perjalanan karier Margono sendiri cukup panjang. Sebelum menjabat Kepala Satpol PP, ia pernah menjadi Camat Babulu, kemudian dipercaya sebagai Kabag Pemerintahan di lingkup Pemkab PPU. Dari sana, ia dikenal sebagai birokrat yang aktif turun ke lapangan, dekat dengan masyarakat, dan responsif menindaklanjuti persoalan. Karakter itulah yang ia bawa ke Satpol PP, menegakkan perda miras hingga menempatkan personel di setiap kecamatan agar pelayanan ketertiban lebih dekat.

Kini, di Disperindagkop, semangat yang sama terlihat jelas. Margono fokus pada pembenahan pasar tradisional, menggerakkan program “Bela Beli” produk lokal, hingga mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan. Ia juga memimpin persiapan Expo UMKM dan forum investasi, serta tanggap terhadap persoalan sehari-hari, misalnya keluhan soal kualitas BBM di SPBU yang langsung ia tindaklanjuti bersama Polres.

Margono adalah contoh birokrat yang memahami arti ekosistem. Bagaimana rantai komunikasi, ekonomi, dan kepercayaan publik harus berjalan beriringan. Dari urusan pemerintahan desa, ketertiban umum, hingga penguatan ekonomi rakyat, ia selalu menempatkan komunikasi sebagai kunci. Dan di situlah kami, media lokal, hadir mengambil peran. Kerja sama bukan sekadar soal paket publikasi, melainkan tentang memastikan pesan pemerintah sampai, dipahami, dan dipercaya masyarakat.

Pertemuan kami ditutup dengan kesepahaman: pemerintah butuh media, media butuh pemerintah. Keduanya saling menopang, saling menguatkan. Di era digital ini, sinergi itu bukan hanya penting, tapi mutlak. (*)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Bukan Bunga Bangkai Langka, Tanaman di Pekarangan Warga Guntung Adalah Suweg

0

Pembaca Setia Radar Bontang!
Sebuah tanaman besar yang sempat dikira bunga bangkai langka ternyata hanya tanaman suweg. Kejadian ini terjadi di pekarangan warga Guntung dan sempat menjadi perhatian warga sekitar karena bentuknya yang unik dan menyerupai bunga bangkai.

Baca selengkapnya di Koran Digital Radar Bontang edisi Jumat, 3 Oktober 2025.

👉 Baca E-Paper Lengkap
👉 Akses Versi Mobile

Radar Bontang – Aktual & Terpercaya!

Dicurigai Warga Buang Plastik dari Kantong Celana, Ternyata Sabu Seberat 1,36 Gram

0
Terduga pelaku pengedaran sabu seorang wanita berinisial CS (50) yang berhasil diamankan Polsek Bontang Selatan. (Ist).

BONTANG – Seorang wanita berinisial CS (50) dicurigai oleh masyarakat, lantaran sempat membuang plastik dari dalam kantong celana miliknya di Jalan HM. Ardans, Gang. Ardan IV, RT.23 Kelurahan Satimpo, Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 23.00 Wita.

Sebelumnya pelapor telah mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan dari CS di lokasi tersebut, sehingga dengan cepat pihaknya langsung menghubungi anggota unit Reskrim Polres Bontang untuk bisa menindaklanjuti.

“Ketika kami datangi yang bersangkutan langsung terkejut, lantaran sempat membuang plastik berisikan sabu seberat 1,36 gram, yang sebelumnya disimpan dalam kantong celananya. Dari situlah kami lakukan penggeledahan,” ucap Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais.

Selain sabu seberat 1,36 gram, ada pula barang bukti lainnya yang telah ditemukan polisi, seperti satu unit handphone merek Oppo, tiga pipet kaca, empat plastik klip, dua tutup botol sedotan, dua korek api gas, dan satu dompet kecil.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Mako Polres Bontang, untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Ungkap Peredaran Narkotika, Polres Bontang Amankan 3 Pelaku dan Sabu Seberat 99,7 Gram

0
Kapolres Bontang, Widho Anriano saat menunjukkan sejumlah barang bukti. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Polres Bontang ungkap kasus peredaran sabu saat kegiatan konferensi pers berlangsung, Jumat (3/10/2025) siang.

Pihaknya mengungkapkan, Senin (29/10/2025) lalu, Polres Bontang berhasil menyelesaikan 3 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan mengamankan 3 terduga pelaku.

Masing-masing pelaku memiliki sabu beserta dengan barang buktinya, seperti AM (46) dengan sabu seberat 5,83 gram. S (55) yang memiliki sabu seberat 6,27 gram. Serta RA (27) sabu seberat 87,60 gram.

“Jadi total sabu secara keseluruhan yang berhasil kita amankan ada sebanyak 99,7 gram, dengan barang bukti pendukung lainnya,” ucap Kapolres Bontang, Widho Anriano saat konferensi pers.

Mengingat masih banyaknya peredaran sabu di wilayah Bontang, maka Kapolres Bontang sangat mengimbau ke masyarakat untuk bisa dilaporkan secara langsung ke pihak berwajib, jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.

“Jangan segan untuk melaporkan ke kami, atau bisa juga masyarakat laporkan hal yang di mencurigakan tanpa diketahui identitasnya melalui hotline di 110 atau Whatsapp ke 082252528823,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di Jalan KS Tubun

0
Pengungkapan pengedaran sabu di wilayah Bontang, saat konferensi pers di Polres Bontang. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Polres Bontang menggelar kegiatan konferensi pers terkait dengan kasus peredaran sabu, Jumat (3/10/2025).

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pengedar yang berinisial AM (46) dan S (55). Penangkapan berlangsung di Jalan KS Tubun, Gang Basalt, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara.

Penangkapan terjadi tepat di Senin (29/9/2025) lalu, sekitar pukul 21.00 Wita, dimana dari informasi masyarakat sekitar, rumah yang berada di lokasi tersebut diduga sering kali digunakan sebagai tempat transaksi barang haram.

Berbekal informasi yang masuk, Unit II Satresnarkoba Polres Bontang langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Ditemukannya dua orang terduga dengan masing-masing barang bukti yang mereka miliki.

“Kami langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu di masing-masing dari mereka,” ungkapnya saat konferensi pers.

Untuk AM (46) dengan memiliki dua poket sabu seberat 5,83 gram, dan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip, dua sedotan berujung runcing, satu dompet, satu timbangan, satu tas, dan satu unit handphone merek Vivo.

Sedangkan S (55) memiliki 15 poket sabu dengan berat 6,27 gram, adapun barang buktinya meliputi 7 bungkus plastik klip, tiga sedotan berujung runcing, satu timbangan, satu alat hisap atau bong, uang tunai Rp 300 ribu, dan satu unit handphone merek Redmi.

“Dengan ini, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Warga Berbas Tengah Kedapatan Miliki Sabu Siap Edar Seberat 87,60 Gram

0
Pelaku pengedar narkoba berinisial RA (27) berhasil diamankan Polres Bontang. (Ist).

BONTANG – Salah satu warga di Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, berinisial RA (27) kedapatan memiliki narkotika jenis sabu siap edar dengan berat 87,60 gram.

Penangkapan berlangsung di Jalan WR. Supratman, Gang Nusantara I, RT.58, Kelurahan Berbas Tengah, Senin (29/9/2025) lalu, sekitar pukul 23.30 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano menyampaikan bahwa saat di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, masyarakat sekitar telah mencurigai adanya transaksi sabu. Sehingga Unit II Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Saat kami amankan pelaku, kami langsung mengecek yang bersangkutan. Ditemukannya sabu beserta dengan barang bukti lainnya,” ucapnya saat konferensi pers berlangsung,” Jumat (3/10/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 13 poket sabu dengan berat 87,60 gram, satu bungkus plastik klip, satu sedotan berujung runcing, satu kantong plastik, satu buah dompet, satu timbangan digital, satu tas hitam bergambar Dinosaurus, serta satu unit handphone merek Samsung.

“Ketika ditanyai yang bersangkutan mengakui jika barang tersebut adalah miliknya, sehingga RA beserta dengan barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan,” pungkasnya.

Adapun pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Bontang Raih Penghargaan UI GreenCityMetric 2025: Kota Paling Berkelanjutan Bidang Penataan Ruang dan Infrastruktur di Indonesia

0
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sony Suwito Adicahyono (tengah) mewakili Pemkot Bontang saat menerima penghargaan UI GreenCityMetric 2025.

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang kembali mendapatkan pencapaian dengan diterimanya penghargaan UI GreenCityMetric 2025. Penghargaan ini diterima secara resmi pada acara penganugerahan yang diselenggarakan di Madiun, Kamis 2 Oktober 2025.

Pencapaian ini mengukuhkan posisi Kota Bontang, sebagai salah satu kota di Indonesia yang memiliki komitmen tinggi dan aksi nyata dalam mewujudkan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Diketahui, UI GreenCityMetric merupakan sebuah inisiatif pemeringkatan yang diinisiasi oleh Universitas Indonesia (UI), untuk mengukur dan memetakan kondisi serta kebijakan kota/kabupaten di Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip keberlanjutan. Melalui UI GreenCityMetric kabupaten/kota di Indonesia diharapkan dapat bertransformasi menjadi kota dan kabupaten yang berkelanjutan.

Adapun penilaian dilakukan secara objektif dan komprehensif melalui 6 (enam) kategori, yaitu:
1. Penataan Ruang dan Infrastruktur (SI)
2. Energi dan Perubahan Iklim (EC)
3. Tata Kelola Sampah dan Limbah (WS)
4. Tata Kelola Air (WR)
5. Akses dan Mobilitas (TR)
6. Tata Pamong (GV)

Penghargaan ini menjadi salah satu tolok ukur bagi pemerintah daerah, dalam mengevaluasi dan meningkatkan upaya-upaya pembangunan yang selaras dengan pelestarian lingkungan hidup.

Penghargaan UI GreenCityMetric 2025 yang diterima Pemkot Bontang.

Dalam UI GreenCityMetric 2025, Kota Bontang berhasil meraih penghargaan sebagai Kota Paling Berkelanjutan dalam Bidang Penataan Ruang dan Infrastruktur (Peringkat 1).

Selain itu juga secara umum Kota Bontang masuk peringkat 14 sebagai kota paling berkelanjutan dalam UI GreenCityMetric 2025.

Prestasi ini merupakan hasil dari kerja kolaboratif antara Pemerintah Kota Bontang, pihak swasta, dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sony Suwito Adicahyono, mewakili Wali Kota Bontang yang hadir dalam acara penganugerahan tersebut, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya.

“Pencapaian ini terasa istimewa mengingat karakter Kota Bontang yang merupakan kota industri berbasis migas dan kondensat. Penghargaan ini menjadi bukti bahwa status sebagai kota industri dan jasa, sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), tetap dapat berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan tentunya melalui komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan,” bebernya.

Pemerintah Kota Bontang berkomitmen untuk terus menjadikan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan. Penghargaan ini didedikasikan untuk seluruh warga Kota Bontang yang telah turut serta menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan kota tercinta.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam