spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pasangan Suami Istri di Guntung Kompak Edarkan Sabu

BONTANG – Pasangan suami istri ditangkap Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang di rumahnya di Jalan Tari Enggang, Gang Kanjar, Kelurahan Guntung, Selasa (21/3/2023) malam kemarin tepatnya pukul 19.10 Wita. Pelaku berinisial PR dan S itu diduga menyalahgunaan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastya melalui Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengatakan, yang tertangkap pertama adalah sang istri PR. Namun karena perbuatan sang istri sepengetahuan suami S, ditambah hasilnya digunakan bersama, maka S ikut digelandang ke Mako Polres Bontang.

Kejadian penangkapan berawal dari informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Guntung, yang diterima kepolisian dari masyarakat Guntung. Sekira 1 Minggu sebelum penangkapan.

Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi jika tersangka menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan menangkap tersangka PR pada Selasa malam kemarin.

“Saat itu tersangka PR keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy KT-3858-SO warna putih,” ujar Iptu Mandiyono.

Sesaat setelah penangkapan dilakukan penggeledahan di dashbor sepeda motornya. Ditemukan 1 buah botol permen di dalamnya, terdapat 4 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dibungkus kertas tisu.

Baca Juga:   Tanggung Jawab Perbuatannya, Pelaku Pencurian di Toko Sheva Bayar Ganti Rugi

“Tersangka dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan,” imbuhnya.

Di dalam kamar ditemukan di lemari, barang bukti berupa 19 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis Sabu dalam dompet warna hitam, 1 buah bong/alat hisap, timbangan digital beserta barang bukti lainnya.

Menurut tersangka PR, sabu tersebut diperoleh dengan cara dikirim bersama paket barang melalui jasa mobil travel dari seseorang di Samarinda. Tindak pidana narkotika yang dilakukan PR tersebut sepengetahuan suaminya  S.

Uang hasil penjualannya digunakan bersama-sama untuk keperluan sehari-hari, karena yang bersangkutan tidak bekerja.

Selanjutnya kepada saksi dan tersangka ditunjukkan barang bukti yang ditemukan. Tersangka mengakui jika barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan.

“Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (al)

Most Popular