Pedagang Soroti Ancaman Penarikan Kios karena Tunggakan Retribusi

TENGGARONG — Polemik kontrak baru kios di Pasar Tangga Arung Square, Kutai Kartanegara, memicu keresahan di kalangan pedagang. Sejumlah klausul dalam surat perjanjian yang diedarkan pengelola pasar dinilai belum memberikan kepastian hukum dan berpotensi merugikan penyewa kios.

Keberatan itu mencuat dalam forum pertemuan antara pedagang dan Forum Pasar Pedagang Kaki Lima (FPPKL) yang digelar pada Sabtu (23/5/2026). Dalam forum tersebut, pedagang diberikan penjelasan terkait isi kontrak baru yang wajib ditandatangani menggunakan materai dan dilengkapi fotokopi KTP serta KK.

Salah satu poin yang paling dipersoalkan pedagang terdapat pada klausul sanksi penarikan kios apabila penyewa menunggak pembayaran retribusi selama lebih dari tiga bulan.

Perwakilan pedagang, Zainudin, mengatakan para pedagang sebenarnya tidak menolak aturan baru. Namun mereka meminta adanya transparansi dan penjelasan rinci sebelum kontrak ditandatangani.

Menurutnya, keresahan muncul karena masa berlaku perjanjian tertulis dimulai sejak Januari 2026. Sementara dokumen baru disodorkan kepada pedagang pada Mei 2026.

“Yang menjadi pertanyaan kami, perjanjian ini baru diminta ditandatangani sekarang, tetapi masa berlakunya tertulis sejak Januari 2026. Itu yang membuat pedagang khawatir dianggap sudah menunggak,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).

Baca Juga:  Ibnu Araby Warning Sekolah Jangan Bebani Orang Tua dengan Iuran

Pedagang menilai penerapan masa berlaku surut dapat memunculkan ketidakpastian terhadap status kios mereka. Kekhawatiran itu muncul karena kios menjadi sumber utama penghasilan sebagian besar pedagang di pasar tersebut.

Selain persoalan tunggakan, pedagang juga mempertanyakan klausul yang menyebut penandatangan dianggap telah memahami seluruh isi perjanjian. Mereka merasa belum menerima sosialisasi menyeluruh terkait isi kontrak.

Para pedagang meminta pengelola pasar lebih terbuka menjelaskan seluruh poin dalam perjanjian sebelum dokumen ditandatangani.

“Kami berharap ada penjelasan detail dulu, supaya semua pedagang benar-benar memahami isi perjanjian sebelum menandatangani,” katanya.

Tak hanya klausul tunggakan, besaran retribusi sebesar Rp600 ribu yang tercantum dalam kontrak juga dipersoalkan pedagang. Mereka meminta dasar hukum dan regulasi penetapan tarif tersebut dijelaskan secara terbuka.

Beberapa ketentuan tambahan lain juga dinilai masih multitafsir karena belum dijabarkan secara rinci dalam perjanjian.

Pedagang turut menyoroti masa berlaku kontrak yang hanya satu tahun. Mereka berharap ada kepastian mengenai mekanisme perpanjangan agar aktivitas usaha dapat berjalan lebih tenang dalam jangka panjang.

Baca Juga:  Aspirasi Massa Aksi 214 Dipastikan Dikawal Secara Kelembagaan

Dalam forum tersebut, suasana sempat berlangsung tegang ketika sejumlah pedagang menyampaikan keberatan secara langsung kepada pihak terkait. Meski demikian, pertemuan tetap berlangsung hingga selesai dengan harapan adanya dialog lanjutan.

Pedagang juga meminta pemerintah daerah dan dinas terkait turun melakukan evaluasi terhadap isi perjanjian agar aturan yang diterapkan tetap berpihak pada kepastian usaha dan perlindungan hak pedagang.

“Kami hanya ingin aturan yang jelas dan adil bagi semua pihak, supaya pedagang juga merasa aman menjalankan usaha,” pungkas Zainudin. (MK)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.