BONTANG – Pelaku usaha restoran di Kota Bontang didorong mulai melakukan pembenahan usaha sejak dini, agar siap menghadapi proses sertifikasi dan pengawasan yang menjadi bagian dari standar usaha sektor pariwisata.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan standar usaha restoran yang diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021.
Aturan tersebut tidak hanya mengatur aspek perizinan, tetapi juga mencakup standar pelayanan, fasilitas usaha, hingga kualitas produk yang disajikan kepada konsumen.
“Persaingan usaha restoran sekarang semakin ketat. Karena itu kualitas pelayanan, kebersihan, dan keamanan harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Ia menjelaskan setiap kategori usaha restoran memiliki ketentuan yang berbeda. Restoran kategori menengah rendah diwajibkan menyediakan minimal 10 menu makanan dan lima menu minuman. Untuk kategori menengah tinggi, jumlahnya meningkat menjadi sedikitnya 15 menu makanan dan 10 menu minuman.
Adapun restoran kategori berisiko tinggi harus memiliki minimal 20 menu makanan dan 15 menu minuman. Seluruh restoran juga diwajibkan memiliki resep baku atau resep khusus sebagai identitas usaha.
Selain produk yang ditawarkan, standar fasilitas pendukung juga menjadi perhatian pemerintah. Restoran diwajibkan memiliki instalasi air bersih, pengelolaan sampah, sistem pengolahan limbah, serta toilet yang bersih dan terpisah antara pria dan wanita.
Ia juga menuturkan aspek dapur menjadi salah satu poin penting dalam penilaian standar usaha. Pengelola restoran harus memastikan area pengolahan makanan memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
Fasilitas seperti grease trap, kitchen hood, alat pemadam api ringan (APAR), hingga sirkulasi udara yang memadai menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi.
“Jadi bukan hanya tampilan restoran yang diperhatikan, tetapi juga proses pengolahan makanannya,” jelasnya.
Untuk restoran kategori menengah tinggi dan tinggi, terdapat persyaratan tambahan berupa pemasangan CCTV, penyediaan petugas keamanan, dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga pelaksanaan audit internal usaha secara berkala.
Dengan penerapan standar tersebut akan memberikan dampak positif terhadap kepercayaan pelanggan. Wisatawan maupun masyarakat kini semakin memperhatikan kebersihan, keamanan, dan kenyamanan saat memilih tempat makan.
“Kalau restoran bersih, tertata, dan pelayanannya baik, tentu pengunjung akan merasa nyaman. Dampaknya bukan hanya pada peningkatan pelanggan, tetapi juga citra wisata kuliner daerah,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan bahan baku lokal, dan memberdayakan tenaga kerja lokal agar pertumbuhan sektor kuliner memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
“Kalau bahan baku lokal dimanfaatkan dan tenaga kerja lokal diberdayakan, tentu perputaran ekonomi daerah juga semakin baik,” ujarnya. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




