Pengurusan SIP Tenaga Kesehatan Kini Lebih Mudah, DPMPTSP Terapkan Sistem Digital

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memastikan, proses pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan kini semakin praktis melalui layanan berbasis digital.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan, sistem tersebut terintegrasi dengan platform Data Sehat, sehingga mempermudah tenaga medis dalam mengurus legalitas praktik mereka.

Menurutnya, layanan itu tidak hanya diperuntukkan bagi dokter, tetapi juga tenaga kesehatan lain seperti bidan, perawat, hingga apoteker.

“Sekarang prosesnya sudah lebih mudah karena semuanya terintegrasi secara online,” ujarnya.

Dalam aturan yang berlaku, tenaga medis diperbolehkan memiliki izin praktik lebih dari satu lokasi pelayanan kesehatan. Namun jumlahnya dibatasi maksimal tiga tempat praktik.

Apabila seorang tenaga kesehatan telah memiliki tiga SIP aktif, maka salah satu izin wajib dicabut terlebih dahulu sebelum mengajukan lokasi praktik baru.

“Kalau kuotanya sudah tiga, harus ada yang dicabut dulu sebelum tambah izin baru,” katanya.

Ia menjelaskan, digitalisasi layanan membuat proses administrasi menjadi lebih cepat dibanding sebelumnya. Bahkan, beberapa rumah sakit di Bontang kini memiliki petugas administrasi khusus untuk membantu pengurusan SIP tenaga medis.

Baca Juga:  DPMPTSP Bontang Terima Aduan Secara Offline Maupun Online

Dengan sistem tersebut, sebagian besar proses pengajuan dokumen dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

“Rumah sakit biasanya sudah punya admin sendiri untuk membantu pengurusan berkas tenaga kesehatan mereka,” jelasnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.