TENGGARONG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai mewanti-wanti ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor pertambangan menyusul rencana pembatasan produksi batu bara yang diperkirakan mulai berlaku pada 2026 hingga 2027.
Kondisi tersebut dinilai bisa menjadi pukulan serius bagi perekonomian daerah yang selama ini masih bergantung besar pada sektor tambang batu bara.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengungkapkan pembatasan produksi diproyeksikan mencapai sekitar 35 persen. Penurunan itu disebut akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan tenaga kerja di sektor pertambangan.
“Produksi batu bara, kita ada pembatasan yang cukup besar kurang lebih sekitar 35 persen penurunan produksi yang akan terjadi di Kaltim dan tentu saja akan membuat pemutusan hubungan kerja massal,” ujar Seno Aji dalam sambutannya pada Temu Karya Karang Taruna Provinsi Kaltim di Grand Elty Singgasana Hotel, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, situasi tersebut menjadi sinyal bahwa Kaltim tidak bisa terus bergantung pada ekonomi berbasis sumber daya alam. Pemprov Kaltim kini mulai mendorong perubahan arah pembangunan menuju sektor berbasis sumber daya manusia dan ekonomi kreatif.
Langkah itu dinilai penting untuk mengurangi dampak sosial yang lebih luas apabila aktivitas industri tambang mulai menurun drastis.
“Nah ini kita upayakan bagaimana caranya kita melakukan shifting ekonomi dari ekonomi alam atau sumber daya alam menjadi ekonomi sumber daya manusia atau ekonomi kreatif,” ucapnya.
Seno Aji menilai penguatan ekonomi kerakyatan menjadi salah satu langkah penting agar masyarakat tetap memiliki daya tahan ekonomi ketika sektor tambang mulai mengalami perlambatan.
Ia mengingatkan, tanpa mitigasi yang matang, pembatasan produksi batu bara berpotensi meningkatkan angka pengangguran hingga kemiskinan di Kaltim.
“Ini sangat penting karena menghindarkan penurunan tenaga kerja dan peningkatan kemiskinan. Kita hanya bisa melakukan kerja-kerja penambahan ekonomi kerakyatan yang ada di Kaltim,” pungkasnya. (MK)
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S




