Pemkab Kutai Barat Soroti Banyak Ferry Beroperasi Tanpa Dokumen Legal

SENDAWAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Barat menggelar sosialisasi izin usaha, izin trayek, serta tata cara penginputan dan penyerahan Pas Kecil maupun Pas Besar kepada para pemilik usaha kapal ferry.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penataan transportasi sungai di Kutai Barat yang hingga kini masih menghadapi persoalan legalitas operasional kapal penyeberangan tradisional.

Pasalnya, masih banyak kapal ferry yang beroperasi tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti Pas Kecil maupun Pas Besar.

Sementara itu, jumlah kapal ferry yang telah memiliki legalitas lengkap tercatat masih terbatas, yakni sekitar 10 unit.

Dalam sambutan Bupati Kutai Barat yang dibacakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Rita Nursandy, pemerintah menegaskan pentingnya langkah konkret dalam penataan sektor transportasi sungai.

“Melalui kegiatan ini, pemerintah memfasilitasi penerbitan izin usaha, izin trayek, serta kelengkapan dokumen kapal agar operasional angkutan sungai berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan,” ujar Rita Nursandy di Ruang Diklat Lantai III Kantor Sekretariat Daerah Kutai Barat, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga:  Pemkab Mahulu Gelar Gema Ramadan, Pasar Ramadan Jadi Motor Ekonomi Warga

Ia menjelaskan, secara nasional isu keselamatan transportasi dan penataan perizinan kini menjadi perhatian serius pemerintah.

Selain itu, digitalisasi layanan melalui sistem OSS (Online Single Submission) juga terus didorong guna menciptakan proses perizinan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Meningkatnya mobilitas masyarakat turut menuntut adanya sistem transportasi sungai yang aman dan terjangkau. Oleh karena itu, seluruh kapal yang beroperasi diharapkan memiliki legalitas lengkap serta memenuhi standar keselamatan pelayaran,” jelasnya.

Menurut Rita, kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh kapal memiliki dokumen sah, mendorong penerbitan izin usaha dan trayek, memberikan pemahaman teknis penginputan dokumen kapal, serta memperkuat koordinasi antarinstansi dan pelaku usaha.

Ia menilai jika seluruh proses tersebut berjalan baik, maka pelaku usaha dapat terhindar dari sanksi hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Jika hal tersebut terlaksana dengan baik, berbagai manfaat dapat dirasakan, seperti terhindarnya pelaku usaha dari sanksi hukum, terciptanya kepastian rute operasional, berkurangnya konflik antaroperator, serta meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Seleksi Ketat Paskibraka PPU, Tanpa Intervensi Pihak Mana Pun

Rita juga menegaskan bahwa legalitas kapal bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa manusia dan ketertiban usaha.

“Perizinan bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut keselamatan jiwa manusia, ketertiban usaha, dan keadilan antar pelaku usaha. Jangan sampai ada kapal yang beroperasi tanpa izin,” tegasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Muara Pahu Mauliddin Said, Camat Melak Asrin Suryanto, perwakilan Jasa Raharja Samsat Kubar, serta para pemilik kapal ferry di wilayah Kutai Barat.

Pemkab Kutai Barat berharap sinergi bersama KSOP, DPMPTSP, dan pelaku usaha dapat terus diperkuat guna menciptakan transportasi sungai yang tertib, aman, dan berkelanjutan. (MK)

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.