PASER — Pemerintah Kabupaten Paser bersama Kejaksaan Negeri Paser resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan **pidana kerja sosial** sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor B-5843/0.4/Es.1/11/2025 tertanggal 25 November 2025.
Kepala Bagian Kerja Sama Pemkab Paser, **Soraya**, menjelaskan bahwa nota kesepahaman dan PKS tersebut menjadi langkah konkret Pemkab dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagai bentuk hukuman yang lebih membina.
“Ini adalah bentuk bantuan bagi para pelaku tindak pidana ringan agar tidak selalu dikenakan hukuman kurungan. Namun, diarahkan untuk menjalani hukuman kerja sosial yang dibimbing dan diawasi, sekaligus dibekali keterampilan, pengetahuan, dan keahlian,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Soraya menegaskan bahwa skema pidana kerja sosial merupakan bagian dari **Restorative Justice** yang menekankan perbaikan, edukasi, dan pemberdayaan, bukan semata-mata hukuman fisik.
Melalui program ini, ia berharap pelaku tindak pidana ringan dapat memperoleh kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan mampu kembali memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.
“Objek kerja sama ini meliputi penerapan, pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi pelaksanaan pidana kerja sosial dengan melibatkan perangkat daerah terkait,” katanya.
Ruang lingkup PKS tersebut mencakup:
- Koordinasi dan pelaksanaan pidana kerja sosial antara Pemkab dan Kejaksaan;
- Penyediaan personel, lokasi, serta kegiatan kerja sosial yang edukatif dan tidak merendahkan martabat;
- Pengawasan langsung atas proses pembimbingan;
- Penyediaan data dan informasi pendukung;
- Penyampaian laporan berkala pelaksanaan kerja sosial;
- Sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai penerapan pidana kerja sosial;
- Kegiatan lain yang disepakati kedua belah pihak.
“Dengan ditandatanganinya PKS ini, Pemkab Paser siap berperan aktif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, memastikan bahwa program ini berjalan efektif, manusiawi, dan bermanfaat,” pungkas Soraya. (nash)
Editor: Agus S




