PENAJAM PASER UTARA — Polemik terkait status bangunan eks Gedung Pengadilan Negeri Penajam di wilayah Nenang KM 4 akhirnya mendapat kejelasan. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan bahwa gedung tersebut bukan merupakan aset daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menegaskan bahwa kepemilikan bangunan tersebut berada di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pemerintah daerah, kata dia, hanya pernah terlibat dalam proses renovasi melalui hibah barang dan pembangunan fisik.
“Gedung itu bukan aset milik Pemerintah PPU, melainkan milik Kementerian Hukum. Pemerintah daerah hanya membantu renovasi,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Muhajir menjelaskan, sebelumnya sempat muncul wacana pemanfaatan gedung tersebut oleh Pemkab PPU melalui skema pinjam pakai. Hal itu berkaitan dengan kontribusi pemerintah daerah yang pernah menghibahkan lahan untuk pembangunan lembaga pemasyarakatan.
Namun, ia menegaskan bahwa konsep yang dibahas bukanlah tukar guling dalam arti pengalihan kepemilikan, melainkan hanya sebatas penggunaan sementara.
“Konsepnya pinjam pakai, bukan pengalihan aset. Kepemilikan tetap di kementerian,” jelasnya.
Upaya koordinasi bahkan telah dilakukan sejak masa Penjabat Bupati sebelumnya, termasuk pertemuan langsung dengan pihak kementerian. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut konkret terkait pemanfaatan gedung tersebut.
Muhajir mengakui bahwa proses peminjaman aset milik kementerian memiliki mekanisme administrasi yang cukup kompleks dan memerlukan persetujuan berjenjang dari pemerintah pusat.
“Memang cukup rumit. Sampai sekarang belum ada tindak lanjut lagi,” tambahnya.
Di sisi lain, Pemkab PPU saat ini tengah menyusun perencanaan kebutuhan gedung perkantoran bagi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum memiliki fasilitas permanen. Gedung eks PN Penajam sempat menjadi salah satu opsi pemanfaatan.
Namun demikian, Muhajir menegaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait status kepemilikan bangunan tersebut.
“Saya tegaskan kembali, gedung di Nenang itu bukan milik Pemerintah Kabupaten PPU,” pungkasnya. (MK)
Pewarta: DeddyPz
Editor: Agus S




