BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menyampaikan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang Masa Sidang III Tahun 2026.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan enam raperda tersebut disusun untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah, serta perkembangan regulasi nasional.
Adapun enam raperda yang diajukan meliputi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, perubahan perda pengelolaan barang milik daerah, penyertaan modal daerah kepada PT Bontang Migas Energi, penyelenggaraan penanaman modal, pemberian insentif bagi tenaga pendidik swasta dan non-ASN, serta revisi RTRW Kota Bontang 2026–2045.
Menurut Neni, Raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan diperlukan, karena regulasi lama dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi transportasi perkotaan dan perubahan aturan pasca Undang-Undang Cipta Kerja.
“Raperda ini diarahkan untuk mewujudkan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib, aman, selamat, lancar dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Selain itu, pemkot juga mengusulkan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, guna menyesuaikan regulasi terbaru serta memperkuat tata kelola aset daerah.
Sementara itu, penyertaan modal kepada PT Bontang Migas Energi direncanakan dalam bentuk jaringan pipa gas senilai Rp12,74 miliar.
Pada sektor investasi, Pemkot Bontang juga mengusulkan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal yang diarahkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta memperkuat daya saing daerah.
Di bidang pendidikan, Pemkot mengusulkan regulasi pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta, maupun non-ASN di sekolah negeri.
Sedangkan revisi RTRW Kota Bontang 2026–2045 dilakukan untuk menyesuaikan dinamika pembangunan daerah, termasuk pengaruh pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), kebutuhan infrastruktur, hingga pengembangan pusat pelayanan baru di Kota Bontang.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




