Pendirian SMP Baru di Bontang Harus Penuhi Sejumlah Persyaratan, DPMPTSP Minta Pemohon Siapkan Dokumen Sejak Awal

BONTANG – Rencana mendirikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bontang, tidak hanya membutuhkan kesiapan sarana dan prasarana, tetapi juga kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

DPMPTSP Kota Bontang mengingatkan calon penyelenggara sekolah, agar memastikan seluruh dokumen telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan izin.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan proses perizinan dirancang untuk memastikan setiap sekolah baru memiliki kesiapan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan.

Menurutnya, salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah hasil studi kelayakan. Dokumen tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menilai kebutuhan pendirian sekolah baru di suatu wilayah, termasuk potensi peserta didik yang akan dilayani.

Selain studi kelayakan, pemohon juga wajib menyusun Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) yang berisi arah pengembangan lembaga pendidikan dalam jangka panjang. Data calon peserta didik, surat permohonan pendirian sekolah, serta legalitas yayasan melalui akta notaris juga harus dilampirkan dalam pengajuan.

“Seluruh persyaratan tersebut menjadi dasar verifikasi, agar sekolah yang akan beroperasi benar-benar siap memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Strategi Khusus DPMPTSP Tawarkan Investasi ke Investor

Aspek legalitas lainnya yang tak kalah penting adalah bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat, akta, atau dokumen lain yang sah. Pemerintah juga akan menilai kesiapan tempat kegiatan belajar mengajar beserta kelengkapan sarana dan prasarana yang tersedia.

Terdapat juga ketentuan khusus yang harus dipenuhi, yakni surat persetujuan dari SMP yang berada dalam radius 500 meter dari lokasi sekolah yang akan didirikan. Persyaratan tersebut bertujuan mendukung pemerataan akses pendidikan sekaligus menghindari penumpukan sekolah pada satu kawasan.

Pemohon juga diwajibkan melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai bukti, bahwa bangunan sekolah telah memenuhi ketentuan teknis dan tata ruang.

Khusus penyelenggara SMP swasta, terdapat tambahan persyaratan berupa bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir. Ketentuan tersebut tidak diberlakukan bagi sekolah negeri.

Ia mengimbau masyarakat maupun yayasan yang berencana mendirikan SMP, untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPMPTSP. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.