spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengangguran Masih Tertinggi di Kaltim, Perusahaan Diminta Patuhi Aturan 75 Persen Tenaga Lokal

BONTANG – Selain menekankan pada masalah stunting, Wawali Najirah juga membahas masalah pengangguran yang juga harus dicari penyelesaiannya. Hal itu disampaikannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Hotel Grand Jatra, Balikpapan beberapa hari lalu.

Najirah membahas terkait masalah pengangguran yang kini menyentuh angka 7,81 persen dan termasuk tertinggi di Kaltim.

“Saya memohon kepada seluruh perusahaan yang ada di Bontang, untuk bekerja sama mengentaskan masalah pengangguran di Kota Bontang. Walaupun saya tahu mungkin beberapa perusahaan masih ada yang belum menerapkan aturan ini,” imbau Najirah.

Diketahui sebelumnya Pemerintah Kota Bontang telah menerapkan aturan sejak 2018 kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Bontang, agar menerima masyarakat Bontang sebanyak 75 persen dari kebutuhan pegawai di perusahaan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Bontang nomor 10/2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja yang mengatur pemberdayaan masyarakat atau tenaga lokal Bontang di setiap perusahaan sebanyak 75 persen dan 25 persen dari pekerja luar Bontang.

Baca Juga:   Hapus Honorer karena Gaji Jauh di Bawah UMR

“Saya tegaskan agar seluruh perusahaan di Kota Bontang wajib menerima 75 persen putra-putri daerah Kota Bontang dalam perusahaannya,” tegasnya. (al)

Most Popular