Pengedar Sabu Diamankan Simpan 20 Paket Sabu dan Pistol

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Bontang. Seorang pria berinisial I (39) diamankan di kediamannya, di Jalan RE Martadinata, RT.11, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Minggu (28/6/2026), sekitar pukul 20.00 Wita.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Satresnarkoba Polres Bontang, melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah yang dimaksud.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati tersangka berada di dalam kamar rumahnya. Dari hasil penggeledahan telah ditemukan ada sebanyak 20 bungkus plastik bening berisi kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,62 gram.

“Jadi 18 poket ini ditemukan di dalam sebuah kotak rokok berbahan besi berwarna merah yang berada di atas kasur, sementara dua paket lainnya disimpan di dalam dompet kecil, berwarna hitam yang berada di dalam lemari,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu Larto, Rabu (1/7/2026).

Selain diduga sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya tiga bundel plastik klip bening, satu timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, pipet plastik runcing, korek gas, satu unit telepon genggam OPPO A16, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga:  Miliki 23 Poket Seberat 9,40 Gram, Polisi Amankan Terduga Pengedar Sabu di Bontang Selatan

“Bahkan saat petugas melakukan penggeledahan, petugas juga menemukan satu senjata jenis revolver kaliber 38 S&W SPL beserta satu buah selempang senjata, berwarna hitam di lokasi,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bontang, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan dugaan memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I.

Polres Bontang menyatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba. Kepolisian juga mengimbau warga, agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Bontang.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.